Tambang Ilegal Cemari Krueng Aceh, Warga Jalin Beri Batas Waktu 3 Hari

  • Bagikan

Aceh Besar | SNN – Warga Gampong Jalin, Kecamatan Kota Jantho, Kabupaten Aceh Besar, memberikan ultimatum kepada penambang emas ilegal di aliran Sungai Krueng Aceh untuk menghentikan aktivitasnya dalam waktu tiga hari, Minggu malam (12/4/2026).

Keputusan itu diambil dalam rapat koordinasi warga yang berlangsung di meunasah setempat, dipimpin Imum Mukim Darwin dan dihadiri Forum Keuchik, para keuchik se-Kecamatan Kota Jantho, Tuha Peut, serta perwakilan pemuda.

Warga sepakat menolak aktivitas tambang ilegal yang dinilai mencemari lingkungan dan mengganggu kehidupan masyarakat. Aktivitas penambangan disebut menyebabkan air Sungai Krueng Aceh menjadi keruh dan tidak lagi layak digunakan.

“Kami beri waktu tiga hari. Jika tidak dihentikan, masyarakat akan mengambil langkah tegas,” kata Darwin usai rapat.

Warga menyebut pencemaran sungai berdampak langsung terhadap kebutuhan air bersih dan berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat. Kondisi tersebut dinilai tidak dapat lagi ditoleransi.

Seluruh unsur yang hadir juga menyatakan komitmen bersama untuk menjaga kelestarian lingkungan serta menolak segala bentuk aktivitas ilegal yang merusak.

Hingga saat ini, belum ada tanggapan dari pihak penambang terkait ultimatum tersebut. Upaya konfirmasi kepada pihak terkait masih terus dilakukan.  (Sr)

Penulis: Sariril Karamah
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *