Langsung ke konten utama

Senjata Makan Tuan: Listyo Sigit dkk Ditahan Usai Pakai Sistem Sadap Polri Intai Prabowo

Redaksi
SNN
Penulis: RedaksiEditor: SNN
Jenderal Polisi (Purn.) Listyo Sigit Prabowo
Foto: Dok. Humas Polri / Istimewa

JAKARTA | SNN – Fasilitas intelijen negara diduga diselewengkan untuk memata-matai kekuasaan setelah mantan Kapolri Jenderal Pol. (Purn.) Listyo Sigit Prabowo resmi ditahan di Rutan Bareskrim Polri atas skandal penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto, Selasa (3/11/2026).

Selain Listyo Sigit yang kini menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri turut menjerat dan menahan dua perwira tinggi lainnya, yakni Kadivkum Polri Irjen Pol. Ahrie Sonta serta Irjen Pol. Eko Hadi Santoso.

Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin menyatakan ketiganya resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa 10 saksi, tiga saksi ahli, dan menyita barang bukti berupa 11 ponsel, satu unit iPad, serta empat penyimpan data flashdisk.

“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH. Terhadap para tersangka, kita tahan di Rutan Mabes Polri,” ujar Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Dalih Oknum di Balik Sistem Canggih LIMS

Mabes Polri mengklaim tindakan mata-mata politik ini murni pelanggaran oknum perorangan dan bukan kebijakan institusi. Namun, klaim tersebut berbanding terbalik dengan instrumen yang digunakan.

Penyelidikan mengungkap bahwa penyadapan dijalankan sepanjang 2025 hingga 2026 menggunakan Lawful Interception Management System (LIMS), sebuah sistem sadap resmi bernilai miliaran rupiah milik Polri. Nomor telepon para target dimasukkan langsung ke server LIMS tanpa prosedur verifikasi, menabrak Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan.

Fakta bahwa sistem pemantauan tingkat tinggi dengan kontrol otorisasi ketat dapat dioperasikan selama berbulan-bulan untuk memata-matai kepala negara memperlihatkan rapuhnya pengawasan internal kepolisian.

Intai Politisi, Aktivis, hingga Kalangan Media

Komjen Asep Safrudin membeberkan bahwa sasaran penyadapan ilegal ini tidak hanya menyasar perangkat komunikasi Presiden Prabowo Subianto, melainkan juga merambah ke berbagai elemen strategis.

“Diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” ungkap Asep.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis, meliputi Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) tentang penyadapan ilegal dengan ancaman 10 tahun penjara, Pasal 332 KUHP terkait akses ilegal dengan ancaman 6 tahun, serta Pasal 32 ayat (1) UU ITE dengan ancaman 8 tahun penjara.

Publik kini mendesak audit forensik independen secara menyeluruh terhadap seluruh rekaman dan riwayat server LIMS Polri. Penahanan tiga jenderal ini dinilai baru permulaan, mengingat potensi keterlibatan aktor intelektual lain di balik pesanan data intelijen serta nasib rekaman percakapan publik yang telanjur disadap secara melawan hukum. (red)

Berita terbaru di WhatsApp. Channel Kami

Kami menerima kiriman berita masyarakat. Hubungi kami melalui email ini.