Sorotan APBD Abdya 2026: Pagu Raksasa Tanpa Tender dan Indikasi Pemborosan Fasilitas Kepala Daerah

Berita terbaru di WhatsApp. Channel Kami
Kami menerima kiriman berita masyarakat. Hubungi kami melalui email ini.

Berita terbaru di WhatsApp. Channel Kami
Kami menerima kiriman berita masyarakat. Hubungi kami melalui email ini.
BLANG PIDIE, ABDYA | SNN — Dokumen Rencana Umum Pengadaan (RUP) Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) tahun 2026 memunculkan sejumlah tanda tanya kritis terkait efisiensi dan transparansi penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Data rekapitulasi yang diperbaharui pada 2 Juli 2026 ini memperlihatkan alokasi anggaran yang lebih condong pada pembiayaan operasional birokrasi bernilai fantastis dan fasilitas pejabat, dibandingkan inovasi pelayanan publik.
Akrobat “Pengadaan Langsung” Bernilai Miliaran
Pemerintah daerah semestinya mengedepankan prinsip persaingan usaha yang sehat untuk mendapatkan harga terbaik melalui mekanisme tender terbuka. Namun, kejanggalan muncul dalam data RUP Penyedia, di mana terdapat paket “Belanja Barang Pakai Habis” dengan pagu mencapai Rp 2.754.339.851 yang justru dieksekusi melalui metode Pengadaan Langsung.
Lolosnya proyek bernilai miliaran rupiah dari mekanisme lelang ini tidak hanya terjadi satu kali. Paket “Belanja Sewa Peralatan dan Mesin” senilai Rp 1.032.000.000 juga tercatat menggunakan metode Pengadaan Langsung. Pemilihan metode ini menutup ruang kompetisi pasar dan berpotensi merugikan kas daerah.
Estetika Pendopo dan Gaya Hidup Elit
Prioritas anggaran Setda Abdya terlihat sangat bias ke arah pemenuhan fasilitas dan estetika lingkungan kerja pimpinan daerah. Uang rakyat tersedot untuk “Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kerja Bupati Aceh Barat Daya” dengan anggaran mencapai Rp 400.000.000. Alokasi serupa juga mengalir untuk “Belanja Pemasangan Kanopi Pendopo Wakil Bupati” senilai Rp 95.000.000.
Pengadaan barang yang bersifat tersier pun turut menjadi sorotan tajam:
Beban Operasional dan Anomali Data
Pada dokumen RUP Swakelola, mobilitas dan operasional birokrasi membebani APBD secara signifikan. Pada pos Administrasi Umum Perangkat Daerah, “Belanja Perjalanan Dinas Dalam Negeri” dipatok pada angka Rp 3.675.000.000. Di samping itu, terdapat alokasi “Belanja Jasa Kantor” untuk Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah dengan pagu raksasa senilai Rp 3.569.766.000 dan Rp 1.521.000.000.
Lebih jauh, integritas penyusunan perencanaan anggaran ini patut diaudit secara ketat akibat munculnya indikasi duplikasi (double budgeting). Tercatat ada dua paket dengan nomenklatur rehabilitasi Gedung Serba Guna Pendopo Bupati yang terinput ganda, di mana masing-masing paket menguras pagu anggaran sebesar Rp 250.000.000.
Publik berhak menuntut transparansi apakah ini murni kelalaian sistem, atau ada desain pemecahan paket untuk menghindari batas regulasi pengadaan.[red]









