Pemkab Bireuen Mengadakan Evaluasi Keterbukaan Informasi di Seluruh SKPK

Berita terbaru di WhatsApp. Channel Kami
Kami menerima kiriman berita masyarakat. Hubungi kami melalui email ini.
BIREUEN | SNN – Pemerintah Kabupaten Bireuen melakukan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik terhadap seluruh Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) sebagai upaya memperkuat pelayanan informasi kepada masyarakat.
Kegiatan yang telah dimulai sejak 30 April 2026 itu difokuskan pada penguatan fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada seluruh SKPK di Pemerintah Kabupaten Bireue. Evaluasi dilakukan untuk melihat sejauh mana badan publik di lingkungan Pemkab Bireuen menjalankan keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam regulasi.
Bupati Bireuen, H. Mukhlis ST, mengatakan keterbukaan informasi menjadi salah satu unsur penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah. Menurutnya, PPID memiliki peran penting dalam memastikan masyarakat dapat memperoleh informasi yang dibutuhkan secara mudah dan terbuka.
“Pelayanan informasi kepada masyarakat harus berjalan cepat, tepat, dan transparan. Pemerintah tidak boleh menutup informasi yang memang menjadi hak publik,” ujar Bupati Mukhlis, Jumat (8/5/2026).
Ia menyebutkan, evaluasi yang sedang berlangsung tidak hanya bersifat administratif atau agenda tahunan semata, tetapi juga menjadi bagian dari pembenahan tata kelola birokrasi di lingkungan Pemkab Bireuen.
Oleh karena itu, seluruh kepala SKPK diminta mendukung penguatan PPID, termasuk melengkapi dokumentasi informasi publik, memperbarui daftar informasi yang dapat diakses masyarakat, hingga mengoptimalkan pemanfaatan website dan media digital resmi instansi masing-masing.
Pelaksanaan monitoring dan evaluasi tersebut juga menjadi bagian dari penerapan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam proses penilaian, setiap SKPK akan dievaluasi berdasarkan sejumlah aspek, seperti kualitas pelayanan informasi, pengelolaan dokumentasi, ketersediaan informasi publik, serta pemanfaatan media digital.
Hasil evaluasi nantinya akan menjadi bahan penilaian terhadap kesiapan masing-masing SKPK dalam menjalankan pelayanan informasi publik. Selain itu, monitoring dan evaluasi ini juga digunakan untuk melihat sejauh mana keterbukaan informasi telah diterapkan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bireuen. (DI)







