Realisasi APBD Aceh Selatan Baru 39,70 Persen, Pemkab Diminta Jelaskan Penyebab Lambannya Serapan

Berita terbaru di WhatsApp. Channel Kami
Kami menerima kiriman berita masyarakat. Hubungi kami melalui email ini.

Berita terbaru di WhatsApp. Channel Kami
Kami menerima kiriman berita masyarakat. Hubungi kami melalui email ini.
TAPAKTUAN | SNN — Memasuki pertengahan Agustus 2026, realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Selatan masih menunjukkan capaian yang relatif rendah pada sisi belanja.
Berdasarkan data APBD dalam Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD) yang diterima per 13 Agustus 2026, Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan mengalokasikan anggaran belanja sebesar Rp1,322 triliun. Namun hingga periode tersebut, realisasi belanja baru mencapai Rp524,94 miliar atau 39,70 persen.
Di sisi lain, realisasi pendapatan daerah telah mencapai Rp647,95 miliar atau 49,31 persen dari target Rp1,314 triliun.
Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa penerimaan daerah sementara bergerak lebih cepat dibandingkan pelaksanaan belanja.
Terdapat selisih sekitar Rp123,01 miliar antara realisasi pendapatan dan belanja. Meski angka tersebut tidak dapat serta-merta disebut sebagai dana yang mengendap di kas daerah tanpa melihat posisi kas dan laporan arus kas, selisih tersebut menjadi salah satu indikator yang patut mendapat penjelasan dari pemerintah daerah.
Belanja Modal Baru 26,48 Persen
Sorotan lebih kuat terlihat pada belanja modal.
Dari pagu belanja modal sebesar Rp122,53 miliar, realisasi hingga 13 Agustus baru mencapai Rp32,45 miliar atau 26,48 persen.
Dengan demikian, masih terdapat sekitar Rp90,08 miliar pagu belanja modal yang belum terealisasi.
Rendahnya realisasi belanja modal menjadi penting karena pos tersebut berkaitan erat dengan pembangunan fisik, pengadaan aset, sarana dan prasarana serta berbagai program yang manfaatnya secara langsung diharapkan dapat dirasakan masyarakat.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai status kegiatan yang dibiayai melalui belanja modal tersebut.
Apakah sebagian paket belum memasuki proses pengadaan, masih dalam proses tender, belum kontrak, atau sudah dikontrak tetapi pelaksanaannya belum mencapai tahap pembayaran?
Jawaban atas pertanyaan tersebut penting untuk mengetahui apakah rendahnya realisasi disebabkan oleh pola penyerapan yang memang direncanakan atau terdapat hambatan dalam pelaksanaan APBK.
Belanja Barang dan Jasa Juga Belum Mencapai 40 Persen
Hal serupa terlihat pada belanja barang dan jasa.
Dari pagu Rp399,50 miliar, realisasi baru mencapai Rp131,06 miliar atau 32,81 persen.
Artinya, masih terdapat sekitar Rp268,44 miliar yang belum terealisasi.
Sementara itu, belanja lainnya yang memiliki pagu Rp290,03 miliar baru terealisasi Rp74,22 miliar atau 25,59 persen.
Jika kondisi tersebut terus berlangsung tanpa percepatan yang terukur, terdapat risiko sejumlah kegiatan baru mengalami pelaksanaan dan pembayaran pada penghujung tahun anggaran.
Belanja Pegawai Justru Sudah 56,29 Persen
Berbeda dengan belanja program dan pembangunan, realisasi belanja pegawai telah mencapai lebih dari separuh pagu.
Dari alokasi Rp510,22 miliar, realisasinya mencapai Rp287,20 miliar atau 56,29 persen.
Perbedaan antara belanja pegawai dengan belanja modal cukup mencolok.
Belanja pegawai telah mencapai 56,29 persen, sedangkan belanja modal baru 26,48 persen.
Perbedaan ini tidak serta-merta menunjukkan persoalan, mengingat belanja pegawai memiliki karakter rutin. Namun dari perspektif kualitas belanja publik, kondisi tersebut tetap penting untuk dicermati karena pembangunan dan pelaksanaan program pemerintah membutuhkan dukungan belanja barang dan jasa serta belanja modal yang memadai.
BTT Sudah 71,22 Persen, Bagi Hasil Masih Nol
Data APBD juga memperlihatkan adanya kontras pada beberapa pos belanja lainnya.
Belanja Tidak Terduga (BTT) yang dialokasikan sebesar Rp5,84 miliar telah terealisasi Rp4,16 miliar atau 71,22 persen.
Tingginya realisasi BTT tidak otomatis berarti terdapat persoalan. Namun karena BTT memiliki karakter penggunaan khusus, pemerintah daerah perlu terbuka mengenai penggunaan anggaran tersebut.
Publik perlu mengetahui untuk kebutuhan apa dana tersebut digunakan, siapa penerimanya, serta bagaimana pertanggungjawabannya.
Di sisi lain, belanja bagi hasil dengan pagu Rp8,47 miliar masih tercatat nol persen.
Kondisi ini juga membutuhkan penjelasan mengenai jadwal dan mekanisme realisasinya.
Hibah dan Bantuan Keuangan
Pagu bantuan keuangan Aceh Selatan mencapai Rp228,79 miliar, tetapi baru terealisasi Rp59,70 miliar atau 26,09 persen.
Sedangkan belanja hibah dengan pagu Rp41,33 miliar baru terealisasi Rp8,49 miliar atau 20,54 persen.
Jika digabung, kedua pos tersebut memiliki pagu sekitar Rp270,12 miliar.
Besarnya nilai tersebut membuat transparansi mengenai penerima, tujuan penggunaan dan mekanisme pencairannya menjadi penting dalam pengawasan publik.
Pemkab Perlu Jelaskan Penyebab
Dengan posisi realisasi belanja yang baru mencapai 39,70 persen pada pertengahan Agustus, Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan dinilai perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai faktor yang menyebabkan pelaksanaan anggaran belum bergerak lebih cepat.
Penjelasan tersebut penting agar publik dapat membedakan antara keterlambatan yang disebabkan oleh karakteristik kegiatan dengan persoalan pada proses perencanaan, pengadaan maupun pelaksanaan program.
Pemerintah daerah setidaknya perlu menjelaskan berapa paket kegiatan yang telah berjalan, berapa yang telah dikontrak, berapa yang masih dalam proses pengadaan, serta berapa kegiatan yang mengalami hambatan.
Khusus belanja modal, pemerintah juga perlu memberikan gambaran mengenai status dari sekitar Rp90,08 miliar anggaran yang belum terealisasi.
Apakah anggaran tersebut telah memiliki kontrak dan pekerjaan sedang berlangsung atau justru sebagian masih berada pada tahap perencanaan dan pengadaan?
Jawaban tersebut menjadi penting mengingat waktu pelaksanaan APBK 2026 terus berjalan.
Bukan Sekadar Mengejar Serapan
Pengawasan terhadap rendahnya realisasi anggaran tidak semestinya dimaknai sebagai tuntutan agar pemerintah menghabiskan anggaran secepat mungkin.
Yang lebih penting adalah memastikan setiap rupiah APBK dibelanjakan sesuai perencanaan, tepat sasaran, menghasilkan output yang jelas, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Percepatan belanja yang dilakukan menjelang akhir tahun tanpa kesiapan pekerjaan justru dapat menimbulkan persoalan baru, mulai dari penumpukan pekerjaan, keterlambatan proyek hingga risiko terhadap kualitas pekerjaan.
Karena itu, yang dibutuhkan Aceh Selatan bukan sekadar serapan anggaran yang tinggi, tetapi serapan yang tepat waktu, berkualitas dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Publik Menunggu Penjelasan
Realisasi pendapatan sebesar 49,31 persen menunjukkan bahwa penerimaan daerah sudah mendekati separuh target tahunan. Namun realisasi belanja yang baru 39,70 persen menunjukkan bahwa kecepatan penerimaan belum sepenuhnya diikuti oleh kecepatan pelaksanaan program.
Kondisi ini belum cukup untuk menyimpulkan adanya kesalahan atau penyimpangan dalam pengelolaan APBK.
Namun angka tersebut cukup untuk menjadi indikator pengawasan publik.
Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan perlu menjelaskan secara terbuka apa penyebab rendahnya realisasi belanja, program mana yang mengalami keterlambatan, berapa nilai anggaran yang terdampak, serta langkah konkret apa yang akan dilakukan agar pelaksanaan APBK 2026 tidak menumpuk pada penghujung tahun.
Sebab pada akhirnya, keberhasilan APBK tidak hanya diukur dari berapa persen anggaran yang terserap, tetapi dari seberapa besar anggaran publik tersebut berhasil dikonversikan menjadi pembangunan, pelayanan dan manfaat nyata bagi masyarakat Aceh Selatan.[red]










TAPAKTUAN | SNN — Memasuki pertengahan Agustus 2026, realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Selatan masih menunjukkan capaian yang relatif rendah pada sisi belanja.
Berdasarkan data APBD dalam Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD) yang diterima per 13 Agustus 2026, Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan mengalokasikan anggaran belanja sebesar Rp1,322 triliun. Namun hingga periode tersebut, realisasi belanja baru mencapai Rp524,94 miliar atau 39,70 persen.
Di sisi lain, realisasi pendapatan daerah telah mencapai Rp647,95 miliar atau 49,31 persen dari target Rp1,314 triliun.
Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa penerimaan daerah sementara bergerak lebih cepat dibandingkan pelaksanaan belanja.
Terdapat selisih sekitar Rp123,01 miliar antara realisasi pendapatan dan belanja. Meski angka tersebut tidak dapat serta-merta disebut sebagai dana yang mengendap di kas daerah tanpa melihat posisi kas dan laporan arus kas, selisih tersebut menjadi salah satu indikator yang patut mendapat penjelasan dari pemerintah daerah.
Belanja Modal Baru 26,48 Persen
Sorotan lebih kuat terlihat pada belanja modal.
Dari pagu belanja modal sebesar Rp122,53 miliar, realisasi hingga 13 Agustus baru mencapai Rp32,45 miliar atau 26,48 persen.
Dengan demikian, masih terdapat sekitar Rp90,08 miliar pagu belanja modal yang belum terealisasi.
Rendahnya realisasi belanja modal menjadi penting karena pos tersebut berkaitan erat dengan pembangunan fisik, pengadaan aset, sarana dan prasarana serta berbagai program yang manfaatnya secara langsung diharapkan dapat dirasakan masyarakat.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai status kegiatan yang dibiayai melalui belanja modal tersebut.
Apakah sebagian paket belum memasuki proses pengadaan, masih dalam proses tender, belum kontrak, atau sudah dikontrak tetapi pelaksanaannya belum mencapai tahap pembayaran?
Jawaban atas pertanyaan tersebut penting untuk mengetahui apakah rendahnya realisasi disebabkan oleh pola penyerapan yang memang direncanakan atau terdapat hambatan dalam pelaksanaan APBK.
Belanja Barang dan Jasa Juga Belum Mencapai 40 Persen
Hal serupa terlihat pada belanja barang dan jasa.
Dari pagu Rp399,50 miliar, realisasi baru mencapai Rp131,06 miliar atau 32,81 persen.
Artinya, masih terdapat sekitar Rp268,44 miliar yang belum terealisasi.
Sementara itu, belanja lainnya yang memiliki pagu Rp290,03 miliar baru terealisasi Rp74,22 miliar atau 25,59 persen.
Jika kondisi tersebut terus berlangsung tanpa percepatan yang terukur, terdapat risiko sejumlah kegiatan baru mengalami pelaksanaan dan pembayaran pada penghujung tahun anggaran.
Belanja Pegawai Justru Sudah 56,29 Persen
Berbeda dengan belanja program dan pembangunan, realisasi belanja pegawai telah mencapai lebih dari separuh pagu.
Dari alokasi Rp510,22 miliar, realisasinya mencapai Rp287,20 miliar atau 56,29 persen.
Perbedaan antara belanja pegawai dengan belanja modal cukup mencolok.
Belanja pegawai telah mencapai 56,29 persen, sedangkan belanja modal baru 26,48 persen.
Perbedaan ini tidak serta-merta menunjukkan persoalan, mengingat belanja pegawai memiliki karakter rutin. Namun dari perspektif kualitas belanja publik, kondisi tersebut tetap penting untuk dicermati karena pembangunan dan pelaksanaan program pemerintah membutuhkan dukungan belanja barang dan jasa serta belanja modal yang memadai.
BTT Sudah 71,22 Persen, Bagi Hasil Masih Nol
Data APBD juga memperlihatkan adanya kontras pada beberapa pos belanja lainnya.
Belanja Tidak Terduga (BTT) yang dialokasikan sebesar Rp5,84 miliar telah terealisasi Rp4,16 miliar atau 71,22 persen.
Tingginya realisasi BTT tidak otomatis berarti terdapat persoalan. Namun karena BTT memiliki karakter penggunaan khusus, pemerintah daerah perlu terbuka mengenai penggunaan anggaran tersebut.
Publik perlu mengetahui untuk kebutuhan apa dana tersebut digunakan, siapa penerimanya, serta bagaimana pertanggungjawabannya.
Di sisi lain, belanja bagi hasil dengan pagu Rp8,47 miliar masih tercatat nol persen.
Kondisi ini juga membutuhkan penjelasan mengenai jadwal dan mekanisme realisasinya.
Hibah dan Bantuan Keuangan
Pagu bantuan keuangan Aceh Selatan mencapai Rp228,79 miliar, tetapi baru terealisasi Rp59,70 miliar atau 26,09 persen.
Sedangkan belanja hibah dengan pagu Rp41,33 miliar baru terealisasi Rp8,49 miliar atau 20,54 persen.
Jika digabung, kedua pos tersebut memiliki pagu sekitar Rp270,12 miliar.
Besarnya nilai tersebut membuat transparansi mengenai penerima, tujuan penggunaan dan mekanisme pencairannya menjadi penting dalam pengawasan publik.
Pemkab Perlu Jelaskan Penyebab
Dengan posisi realisasi belanja yang baru mencapai 39,70 persen pada pertengahan Agustus, Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan dinilai perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai faktor yang menyebabkan pelaksanaan anggaran belum bergerak lebih cepat.
Penjelasan tersebut penting agar publik dapat membedakan antara keterlambatan yang disebabkan oleh karakteristik kegiatan dengan persoalan pada proses perencanaan, pengadaan maupun pelaksanaan program.
Pemerintah daerah setidaknya perlu menjelaskan berapa paket kegiatan yang telah berjalan, berapa yang telah dikontrak, berapa yang masih dalam proses pengadaan, serta berapa kegiatan yang mengalami hambatan.
Khusus belanja modal, pemerintah juga perlu memberikan gambaran mengenai status dari sekitar Rp90,08 miliar anggaran yang belum terealisasi.
Apakah anggaran tersebut telah memiliki kontrak dan pekerjaan sedang berlangsung atau justru sebagian masih berada pada tahap perencanaan dan pengadaan?
Jawaban tersebut menjadi penting mengingat waktu pelaksanaan APBK 2026 terus berjalan.
Bukan Sekadar Mengejar Serapan
Pengawasan terhadap rendahnya realisasi anggaran tidak semestinya dimaknai sebagai tuntutan agar pemerintah menghabiskan anggaran secepat mungkin.
Yang lebih penting adalah memastikan setiap rupiah APBK dibelanjakan sesuai perencanaan, tepat sasaran, menghasilkan output yang jelas, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Percepatan belanja yang dilakukan menjelang akhir tahun tanpa kesiapan pekerjaan justru dapat menimbulkan persoalan baru, mulai dari penumpukan pekerjaan, keterlambatan proyek hingga risiko terhadap kualitas pekerjaan.
Karena itu, yang dibutuhkan Aceh Selatan bukan sekadar serapan anggaran yang tinggi, tetapi serapan yang tepat waktu, berkualitas dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Publik Menunggu Penjelasan
Realisasi pendapatan sebesar 49,31 persen menunjukkan bahwa penerimaan daerah sudah mendekati separuh target tahunan. Namun realisasi belanja yang baru 39,70 persen menunjukkan bahwa kecepatan penerimaan belum sepenuhnya diikuti oleh kecepatan pelaksanaan program.
Kondisi ini belum cukup untuk menyimpulkan adanya kesalahan atau penyimpangan dalam pengelolaan APBK.
Namun angka tersebut cukup untuk menjadi indikator pengawasan publik.
Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan perlu menjelaskan secara terbuka apa penyebab rendahnya realisasi belanja, program mana yang mengalami keterlambatan, berapa nilai anggaran yang terdampak, serta langkah konkret apa yang akan dilakukan agar pelaksanaan APBK 2026 tidak menumpuk pada penghujung tahun.
Sebab pada akhirnya, keberhasilan APBK tidak hanya diukur dari berapa persen anggaran yang terserap, tetapi dari seberapa besar anggaran publik tersebut berhasil dikonversikan menjadi pembangunan, pelayanan dan manfaat nyata bagi masyarakat Aceh Selatan.[red]