Pejabat Eselon II Pemko Banda Aceh Diamankan Satpol PP-WH, Illiza: Penegakan Hukum Tidak Tebang Pilih

Berita terbaru di WhatsApp. Channel Kami
Kami menerima kiriman berita masyarakat. Hubungi kami melalui email ini.

Berita terbaru di WhatsApp. Channel Kami
Kami menerima kiriman berita masyarakat. Hubungi kami melalui email ini.
BANDA ACEH | SNN — Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kota Banda Aceh mengamankan seorang pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh bersama seorang pria yang disebut sebagai pasangannya dalam dugaan kasus hubungan sesama jenis.
Pejabat tersebut disebut diamankan di Kantor Inspektorat Kota Banda Aceh pada Selasa sore, 11 Agustus 2026.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penanganan terhadap pejabat tersebut bermula dari laporan internal di lingkungan instansi terkait. Informasi yang beredar menyebutkan adanya rekaman kamera pengawas atau CCTV yang menjadi bagian dari informasi awal dalam penanganan perkara tersebut.
Namun, mengenai detail rekaman, bagaimana rekaman tersebut diperoleh, serta dugaan perbuatan yang menjadi dasar penindakan, masih menunggu penjelasan resmi dari Satpol PP-WH dan pihak berwenang.
Pejabat eselon II tersebut kemudian diamankan di Kantor Satpol PP-WH Kota Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut.
Illiza Benarkan Ada Pejabat Eselon II Diamankan
Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal membenarkan adanya pejabat eselon II di lingkungan Pemko Banda Aceh yang diamankan terkait dugaan hubungan seksual sesama jenis.
Illiza mengaku baru kembali dari luar daerah sehingga belum mengetahui secara rinci mengenai proses penanganan perkara tersebut.
“Ya, saya baru kembali dari luar daerah dan memang benar. Tapi saya juga belum tahu karena semua lagi berproses. Nanti semuanya bisa dikonfirmasi ke Kasatpol PP,” ujar Illiza kepada sejumlah wartawan di Banda Aceh, Jumat, 14 Agustus 2026.
Menurut Illiza, Pemerintah Kota Banda Aceh menyerahkan penanganan perkara tersebut kepada lembaga yang berwenang. Ia menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku.
“Intinya kami dalam hal penegakan hukum tidak tebang pilih. Kita berproses sesuai dengan apa yang nantinya hasil apa pemeriksaan hukum yang berlaku,” katanya.
Masih Dalam Pemeriksaan
Hingga Jumat, 14 Agustus 2026, pejabat tersebut disebut masih menjalani pemeriksaan oleh Satpol PP-WH. Dengan demikian, belum terdapat kesimpulan akhir mengenai status hukum maupun bentuk pelanggaran yang akan dikenakan terhadap yang bersangkutan, Pemerintah Kota Banda Aceh juga belum menyampaikan secara rinci identitas pejabat tersebut, termasuk jabatan eselon II yang bersangkutan.
Status hukum maupun langkah selanjutnya akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan serta alat bukti yang diperoleh aparat.
Karena proses masih berlangsung, dugaan hubungan sesama jenis yang menjadi dasar penanganan perkara tersebut juga belum dapat diposisikan sebagai kesimpulan hukum sebelum adanya hasil pemeriksaan dan keputusan dari lembaga yang berwenang.
Pemkot Serahkan kepada Aparat Berwenang
Pernyataan Illiza menunjukkan bahwa Pemko Banda Aceh memilih menyerahkan penanganan perkara tersebut kepada Satpol PP-WH dan lembaga penegak hukum terkait.
Sikap tersebut sekaligus menegaskan bahwa kedudukan seseorang sebagai pejabat pemerintahan tidak menjadi alasan untuk memperoleh perlakuan khusus dalam proses penegakan hukum.
Di sisi lain, proses pemeriksaan terhadap pejabat tersebut menjadi perhatian publik karena menyangkut aparatur pada level eselon II di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh.
Publik kini menunggu penjelasan resmi Satpol PP-WH mengenai kronologi penindakan, laporan yang menjadi dasar pemeriksaan, alat bukti yang diperoleh, serta ketentuan hukum yang diduga dilanggar.
Penjelasan resmi juga diperlukan untuk memastikan apakah perkara tersebut akan berlanjut ke proses hukum berikutnya atau terdapat mekanisme lain berdasarkan hasil pemeriksaan.
Asas Praduga Tak Bersalah Tetap Berlaku
Meski telah diamankan dan menjalani pemeriksaan, pejabat yang bersangkutan tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga terdapat keputusan atau putusan hukum yang berkekuatan tetap.
Karena itu, informasi mengenai identitas, dugaan perbuatan, maupun alat bukti dalam perkara tersebut perlu disampaikan secara hati-hati dan berdasarkan keterangan resmi dari aparat berwenang.
Kasus ini selanjutnya akan bergantung pada hasil pemeriksaan Satpol PP-WH serta koordinasi dengan lembaga penegak hukum terkait.
Pemerintah Kota Banda Aceh sendiri memastikan proses penanganan perkara akan mengikuti ketentuan hukum yang berlaku. “Intinya kami dalam hal penegakan hukum tidak tebang pilih,” tegas Illiza.[red]









