Buntut Kerusuhan Hari Damai Aceh, Forkopimda Gelar Rapat Darurat Hasilkan 6 Rekomendasi

Berita terbaru di WhatsApp. Channel Kami
Kami menerima kiriman berita masyarakat. Hubungi kami melalui email ini.
BANDA ACEH | sarannews.net – Dinamika kerusuhan yang diwarnai aksi penaikan Bendera Bintang Bulan pada peringatan Hari Damai Aceh memicu respons cepat dari jajaran pimpinan daerah. Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh langsung menggelar rapat darurat yang dipusatkan di Kantor Gubernur Aceh, Minggu (16/8/2026).
Rapat strategis ini dipimpin langsung oleh Wakil Gubernur (Wagub) Aceh, Fadhlullah (Dek Fadh). Langkah cepat ini diambil setelah Wagub menerima arahan khusus dari Wali Nanggroe Aceh, Malik Mahmud Al Haytar, dan Gubernur Aceh, Muzakir Manaf.
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, mengungkapkan bahwa arahan utama dari pimpinan adalah segera melaksanakan rapat Forkopimda guna mencari akar masalah sekaligus merumuskan solusi atas peristiwa menonjol yang terjadi di Aceh tersebut.
Diketahui, insiden menonjol itu meletus di kawasan Masjid Raya Baiturrahman dan Pendopo Gubernur Aceh pada Sabtu (15/8/2026). Di area masjid, massa melakukan aksi penurunan Bendera Merah Putih yang kemudian diganti dengan penaikan Bendera Bintang Bulan. Insiden serupa juga terjadi di Pendopo Gubernur, yang bahkan diwarnai dengan perusakan Lambang Negara Burung Garuda.
Tuntutan Kepastian Hukum dan Masalah Sosial
Dalam rapat tersebut, Ketua DPR Aceh, Zulfadhli (Abang Samalanga), menyoroti polemik status Bendera Bintang Bulan. Zulfadhli menyatakan bahwa meskipun bendera tersebut sudah disahkan menjadi Qanun, pengibarannya oleh masyarakat selalu memicu persoalan yang membingungkan publik.
“Perlu keputusan dari Pemerintah Pusat (dalam hal ini Kemendagri) apakah Bendera Bintang Bulan boleh dinaikkan atau tidak. Kalau boleh ya boleh dan kalau tidak ya tidak,” tegas Zulfadhli meminta kepastian hukum yang jelas.
Perspektif lain disampaikan oleh Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Prof. Dr. Muhibbuththabary. Ia menilai insiden bendera tersebut sejatinya adalah manifestasi dari berbagai masalah mengakar di Aceh, termasuk masuknya aliran tak biasa serta mandeknya revisi Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA).
Pandangan ini diperkuat oleh Anggota Tuha Peut Wali Nanggroe Aceh, Dr. Tarmizi M Daud. Menurutnya, akar kerusuhan erat kaitannya dengan ketidakadilan, ekonomi yang stagnan, dan kemiskinan. “Rakyat tidak sejahtera, tetapi kenapa ada pejabat yang terus korupsi padahal sudah sejahtera. Ini menambah persoalan dan melukai hati rakyat Aceh,” beber Tarmizi.
Unsur Pidana dan Temuan Intelijen
Dari kacamata penegakan hukum, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Teuku Rahmatsyah, mempertanyakan pemilihan lokasi kerusuhan di tempat suci seperti masjid. Kajati juga menegaskan bahwa perusakan lambang negara dan penurunan Bendera Merah Putih adalah murni perbuatan pidana yang harus ditindak tegas.
Pertanyaan Kajati tersebut mendapat pencerahan dari Kepala BIN Daerah (Kabinda) Aceh, Brigjen TNI Andrie Patriko Mulia. Kabinda mengidentifikasi adanya aktor yang menyetir kerusuhan tersebut, termasuk memobilisasi anak-anak di bawah umur.
Hal senada diungkapkan Kapolda Aceh, Irjen Pol Ruddi Setiawan. Baik Kapolda maupun Kabinda sempat mengimbau kelompok massa yang berkumpul di area masjid tersebut untuk melaksanakan salat, namun massa justru menghindar. “Ini dinilai tidak lazim bagi anak-anak muda Aceh sebagai wilayah yang menerapkan Syariat Islam, apalagi mereka berada di lingkungan masjid,” tambah Nurlis Effendi.
Enam Rekomendasi Forkopimda
Di penghujung rapat, Wagub Dek Fadh menyimpulkan kesepakatan bersama, termasuk rencana konsultasi ke Kemendagri, serta usulan rapat Forkopimda reguler setiap bulan yang turut disetujui oleh Pangdam Iskandar Muda, Mayjen TNI Joko Hadi Susilo.
Adapun enam poin rekomendasi hasil Rapat Forkopimda Aceh tersebut adalah:









