Langsung ke konten utama

Beredar Dokumen Keppres Pemberhentian Sekda Aceh M. Nasir, Jubir Pemprov Belum Terima Informasi Resmi

Z
Redaksi
Penulis: ZamzamiEditor: Redaksi
Beredar Dokumen Keppres Pemberhentian Sekda Aceh M. Nasir, Jubir Pemprov Belum Terima Informasi Resmi
Beredar Dokumen Keppres Pemberhentian Sekda Aceh M. Nasir, Jubir Pemprov Belum Terima Informasi Resmi

BANDA ACEH | SaranNews.net — Dokumen Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia tentang pemberhentian M. Nasir, S.IP., MPA., dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh beredar luas di tengah publik pada Minggu (23/8/2026).

Dokumen bernomor Keppres 95/TPA Tahun 2026 tentang Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemerintah Provinsi Aceh tersebut tertera ditetapkan di Jakarta pada 21 Agustus 2026.

Di dalam salinan surat keputusan tersebut, Presiden Republik Indonesia memberhentikan dengan hormat M. Nasir dari posisi Sekda Aceh terhitung sejak yang bersangkutan dilantik dalam jabatan baru, disertai ucapan terima kasih atas dedikasi dan pengabdiannya. Pemberhentian ini dicantumkan sebagai tindak lanjut atas surat usulan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor X.100.2.2.6/76/SJ tertanggal 10 Agustus 2026.

Upaya Konfirmasi dan Pengecekan Lapangan

Menanggapi dokumen yang beredar, Juru Bicara Pemerintah Aceh Nurlis Effendi menyampaikan bahwa pihaknya belum menerima lembaran fisik maupun konfirmasi resmi mengenai pencopotan Sekda Aceh tersebut.

“Secara resmi saya belum dapat informasinya, besok saya cek terlebih dahulu di kantor. Kalau sudah ada informasi resmi segera saya sampaikan,” kata Nurlis, Minggu (23/8/2026).

Nurlis juga menambahkan, hingga kini belum ada petunjuk atau informasi resmi mengenai siapa sosok pengganti yang bakal mengisi posisi Sekda Aceh bilamana dokumen pemberhentian tersebut terbukti benar.

Sementara itu, tim redaksi SaranNews.net juga telah berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada pihak Bagian Humas Setdaprov Aceh untuk menggali informasi lebih lanjut. Namun, hingga berita ini ditayangkan, belum ada jawaban maupun balasan resmi yang diterima dari pihak Humas Sekdaprov Aceh.[red]

Berita terbaru di WhatsApp. Channel Kami

Kami menerima kiriman berita masyarakat. Hubungi kami melalui email ini.