Langsung ke konten utama

Potensi Kerugian Negara Rp1 Triliun, Pemprov dan Polda Aceh Bentuk Satgas Penanganan BBM Subsidi

MS
Redaksi
Penulis: Mutiara SyifaEditor: Redaksi
Potensi Kerugian Negara Rp1 Triliun, Pemprov dan Polda Aceh Bentuk Satgas Penanganan BBM Subsidi
Potensi Kerugian Negara Rp1 Triliun, Pemprov dan Polda Aceh Bentuk Satgas Penanganan BBM Subsidi

BANDA ACEH | SaranNews.net — Praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Aceh diperkirakan mencapai 885 ribu liter per hari. Kebocoran skala besar ini dinilai berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp1 triliun per tahun.

Potensi kerugian negara tersebut terungkap dalam Gelar Perkara Rapat Koordinasi Penanganan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Aula Ditreskrimsus Polda Aceh, Banda Aceh, Kamis (20/8/2026). Rapat yang dipimpin Wadir Ditreskrimsus Polda Aceh AKBP Yasir Ahmadi ini dihadiri Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Aceh Teuku Robby Izra, jajaran Dinas ESDM, Disperindag, Dishub, Karo Perekonomian Setda Aceh, pihak Pertamina, serta perwakilan pengelola SPBU.

“Kerugian akibat perbuatan yang tidak bertanggung jawab ini tidak main-main. Tim Sidak Pemerintah Aceh akan terus bekerja menyelesaikan masalah BBM subsidi ini hingga tuntas,” tegas Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi.

Akar Masalah di SPBU dan Dampak terhadap Ekonomi Aceh

Rapat koordinasi tersebut digelar sebagai langkah cepat merespons temuan kasus penyalahgunaan BioSolar bersubsidi di SPBU Lhong Raya, Banda Aceh, pada 14 Agustus lalu. Hingga saat ini, tim gabungan telah melakukan 15 kali penangkapan dan penyitaan barang bukti.

Dari hasil penyidikan awal, terungkap bahwa akar masalah diduga kuat terjadi di tingkat SPBU melalui berbagai modus operandi, seperti pengisian berulang, penggunaan pelat nomor palsu (bodong), hingga pengubahan tangki kendaraan.

Dampak penyimpangan ini dirasakan langsung oleh masyarakat. Selain memicu antrean panjang dan kelangkaan di mana-mana, kelangkaan BBM bersubsidi turut meningkatkan biaya operasional pengangkutan komoditas unggulan lokal seperti kopi Gayo dan CPO, yang berujung pada pendorongan laju inflasi daerah.

Tindakan Tegas: Melaporkan SPBU Nakal dan Menerapkan Stiker Barcode

Guna memutus mata rantai penyalahgunaan, Pemerintah Acehbersama Polda Aceh dan Pertamina menyepakati sejumlah langkah strategis:

  • Sanksi untuk SPBU Melanggar: Setiap hasil temuan penyalahgunaan BBM di SPBU akan dilaporkan ke BPH Migas guna pemberian sanksi tegas, mulai dari denda administratif hingga pengurangan kuota. Pengusutan tidak hanya menyasar pelaku di lapangan, tetapi juga pengelola titik distribusi.
  • Pembentukan Satgas: Mengirimkan tim pemantau antrean dan membentuk Satgas Kelangkaan BBM Bersubsidi di seluruh kabupaten/kota se-Aceh.
  • Pengawasan QR Code & Pelat Bodong: Operator SPBU diwajibkan aktif melaporkan penggunaan QR Code yang tidak sesuai. Kendaraan berpelat bodong akan ditertibkan dan sistem stiker barcode permanen akan diterapkan untuk mencegah pemalsuan identitas.
  • Prioritas Pelat Kuning & Penertiban KIR: Skema distribusi akan memprioritaskan angkutan umum berpelat kuning, disertai penertiban uji KIR untuk mendeteksi tangki modifikasi.

“Polda Aceh, Pemerintah Aceh, dan Pertamina sepakat menindak tegas penyalahgunaan BBM bersubsidi. BBM subsidi harus kembali kepada masyarakat yang benar-benar berhak,” tutup Nurlis.[red]

Berita terbaru di WhatsApp. Channel Kami

Kami menerima kiriman berita masyarakat. Hubungi kami melalui email ini.