Dukung Visi 50 Provinsi Presiden Prabowo, KP3 ALA Dorong Pengesahan Provinsi ALA dan ABAS

Berita terbaru di WhatsApp. Channel Kami
Kami menerima kiriman berita masyarakat. Hubungi kami melalui email ini.
BANDA ACEH | SNN — Komite Persiapan Pembentukan Provinsi Aceh Leuser Antara (KP3 ALA) kembali menyuarakan desakan pemekaran wilayah di Aceh. Langkah strategis ini dinilai selaras dengan visi Presiden Prabowo Subianto yang menargetkan perluasan wilayah administratif menjadi 50 provinsi di Indonesia, guna memastikan pemerataan pembangunan melalui kucuran dana APBN.
Tokoh penggerak KP3 ALA, Armen Desky, menegaskan bahwa saat ini perjuangan pemekaran difokuskan pada pengesahan dua calon daerah otonomi baru (DOB) yang paling siap, yakni Aceh Leuser Antara (ALA) dan Aceh Barat Selatan (ABAS). Ia menyebut, status kedua calon provinsi tersebut sudah berada dalam pembahasan tingkat pusat dan masuk sebagai program strategis nasional.
“Insyaallah, bila keuangan negara telah pulih, ALA dan ABAS pasti lahir. Ini memang program Bapak Presiden Prabowo yang menginginkan Indonesia memiliki 50 provinsi dan 50 gubernur, agar dana APBN bisa langsung membangun daerah,” ujar Armen Desky dalam pernyataan tertulisnya.
Empat Provinsi di Bawah Satu Wali Nanggroe Lebih jauh, Armen memaparkan cetak biru (blueprint) pemekaran Aceh ke depan. Ia mengusulkan agar Aceh nantinya dimekarkan menjadi empat provinsi, yaitu Aceh (NAD), Aceh ALA, Aceh ABAS, dan Aceh Samudra Pase. Uniknya, seluruh provinsi tersebut diwacanakan akan tetap dipersatukan di bawah payung satu institusi kebesaran, yakni Wali Nanggroe.
“Dengan dimekarkan, Aceh akan menjadi besar dan hebat. Institusi Wali Nanggroe juga akan semakin mulia. Yang paling penting, kita tidak lagi menjadi provinsi termiskin di Sumatera. Sangat miris dan tidak masuk akal jika kita termiskin, padahal Aceh adalah salah satu daerah penghasil di republik ini,” tegasnya.
Keyakinan akan kesejahteraan itu, lanjut Armen, didukung oleh potensi kekayaan alam raksasa yang siap dikelola, seperti cadangan uranium dan emas di wilayah ALA, serta potensi minyak dan gas di perairan Andaman. Meski menuntut pemekaran, ia menggarisbawahi bahwa seluruh wilayah tersebut tetap teguh berada di dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Aceh tidak boleh lepas. Tanpa Aceh, bangsa Indonesia ini tidak ada, karena Aceh punya andil besar atas tegaknya republik ini,” tambahnya.
Soroti Paradoks Moratorium Papua Terkait syarat pembentukan provinsi baru yang minimal membutuhkan 5 kabupaten/kota, Armen mengkritisi kebijakan moratorium pemekaran daerah yang saat ini masih diberlakukan oleh pemerintah pusat, namun terkesan tebang pilih.
Ia menyoroti pengecualian yang terjadi di Papua, di mana wilayah tersebut sudah dimekarkan menjadi 4 provinsi dan bahkan sedang mengusulkan tambahan 5 provinsi baru di tengah status moratorium. Armen mengingatkan pusat agar berhati-hati dengan kebijakan tersebut.
“Ini benar-benar luar biasa. Saya justru khawatir ujung-ujungnya Papua bisa meminta merdeka, karena syarat di PBB bila suatu negara meminta kemerdekaan minimal harus memiliki 3 provinsi agar bisa dipertimbangkan,” sorot mantan Bupati Aceh Tenggara tersebut.
Usulan Radikal: Tiga Negara Bagian Dalam kesempatan yang sama, Armen Desky turut melontarkan gagasan ketatanegaraan yang progresif. Agar Indonesia dapat memacu kemajuan dan menghindari dominasi politik kelompok tertentu, ia mengusulkan pembagian Indonesia menjadi tiga negara bagian, yakni Indonesia Barat, Indonesia Tengah, dan Indonesia Timur.
Sistem ini nantinya akan dipimpin oleh satu orang Presiden dengan dibantu tiga orang Perdana Menteri. “Ini baru paten. Dengan sistem ini, orang dari suku manapun bisa memiliki kesempatan untuk menjadi Perdana Menteri atau Presiden,” pungkasnya.
Langkah konsolidasi terkait usulan pemekaran ALA dan ABAS ini terus dimatangkan. Pihak KP3 ALA juga terus berkoordinasi dengan sejumlah tokoh dan akademisi di Jakarta, salah satunya Prof. Rahmad Salam, guna mengawal lobi-lobi pemekaran di tingkat pusat.[red]









