Langsung ke konten utama

400 Tahun Menunggu: Senin Depan Blang Padang Diumumkan Kembali ke Masjid Raya Baiturrahman

Redaksi
SNN
Penulis: RedaksiEditor: SNN
Monumen Pesawat Dakota RI-001 Seulawah di Lapangan Blang Padang, Banda Aceh
Monumen Pesawat Dakota RI-001 Seulawah Di Lapangan Blang Padang, Banda Aceh. (Foto: Si Gam AcèH/Wikimedia Commons/CC BY-SA 4.0)

BANDA ACEH | SNN — Penantian panjang masyarakat Aceh atas status Lapangan Blang Padang menuju titik terang. Pemerintah pusat dijadwalkan mengumumkan pengembalian lahan bersejarah seluas 8,9 hektare itu sebagai tanah wakaf milik Masjid Raya Baiturrahman pada Senin (23/8/2026) mendatang.

Kabar menggembirakan tersebut dirinci Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tgk H Faisal Ali atau akrab disapa Abu Sibreh, di Banda Aceh, Jumat (21/8/2026). Menurutnya, pengumuman awalnya direncanakan berlangsung hari ini, namun pemerintah memilih menunda karena akan sekaligus menyampaikan beberapa hal penting lain kepada masyarakat Aceh pada hari H.

Dari Wakaf Sultan Iskandar Muda hingga Hari Ini

Blang Padang dikenal sebagai tanah wakaf peninggalan Sultan Iskandar Muda, penguasa Aceh yang berjaya pada 1607–1636. Berarti usia wakaf ini sudah mendekati empat abad. Selama puluhan tahun terakhir, lahan seluas hampir sembilan hektare — setara sekitar 12 lapangan sepak bola standar FIFA — itu tercatat sebagai barang milik negara dan berada dalam pengelolaan TNI Angkatan Darat, sementara status sertifikatnya belum terselesaikan.

Momentum penyelesaian menguat belakangan ini. Rabu (19/8) lalu, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarta didampingi Wagub Aceh Fadhlullah, Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal, serta pimpinan DPRA meninjau langsung kawasan Blang Padang sambil berdialog tentang langkah penyelesaian sesuai ketentuan hukum.

Dukungan Bertumpuk, Dari MUI hingga Menko

Dukungan mengalir dari berbagai arah. MUI Pusat telah menerbitkan surat rekomendasi resmi (B-3025/DP-MUI/VIII/2025) yang menyatakan dukungan sepenuhnya atas pengembalian tanah wakaf tersebut, dengan mengacu pada Pasal 40 UU Nomor 41 Tahun 2004 yang melarang harta wakaf dialihkan dalam bentuk apa pun.

Sebelumnya, Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra yang ditugaskan langsung Presiden menengahi persoalan ini menilai landasan historis wakaf itu cukup kuat, seraya menawarkan jalan tengah berupa penetapan isbat wakaf melalui pengadilan agar kepastian hukum tercapai bagi semua pihak.

Di atas lahan itu pula berdiri monumen Pesawat Dakota RI-001 Seulawah, pesawat pertama Republik Indonesia yang dibeli dari sumbangan emas rakyat Aceh pada 1948 — saksi betapa lahirnya Blang Padang selalu terikat dengan perjuangan rakyat. Kini, warga diajak bersama-sama menanti kabar gembira yang telah lama dinanti itu. (Red)

Sumber: TAP & ANTARA News

Berita terbaru di WhatsApp. Channel Kami

Kami menerima kiriman berita masyarakat. Hubungi kami melalui email ini.