
SOROT / SNN – Air adalah sumber kehidupan, namun di Kecamatan Kota Bahagia, Kabupaten Aceh Selatan, air justru menjadi sumber teka-teki dan preseden buruk tata kelola anggaran daerah. Proyek Pengembangan Jaringan Distribusi dan Sambungan Rumah (SR) air bersih yang digadang-gadang menjadi pahlawan pengentasan krisis air kini layu sebelum berkembang.
Infrastruktur senilai Rp 4,77 Miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2025 ini kini tak lebih dari sekadar pajangan di pekarangan rumah warga. Ratusan meteran telah terpasang di tiga gampong, termasuk Gampong Bukit Gading, namun tak ada setetes pun air yang membasahi tenggorokan masyarakat.
Publik tentu berhak marah. Proyek yang dikerjakan oleh kontraktor asal Jakarta, CV. EMMASINDO, ini bukan hanya gagal mendistribusikan air, tetapi juga meninggalkan jejak pekerjaan fisik yang memprihatinkan. Temuan di lapangan memperlihatkan pipa-pipa distribusi yang dibiarkan telanjang di atas tanah mengabaikan standar teknis penanaman serta dudukan beton meteran yang sudah retak dan hancur sebelum sempat difungsikan.
Mengingat waktu pelaksanaan 170 hari kalender yang menargetkan penyelesaian pada 17 Maret 2026, kondisi hari ini jelas menunjukkan adanya status “gagal fungsi”.
Namun, kebobrokan fisik di lapangan ini memunculkan satu pertanyaan besar: Ke mana perginya mata dan telinga Konsultan Pengawas?
Berdasarkan penelusuran data LPSE Kabupaten Aceh Selatan, Dinas PUPR ternyata mengalokasikan anggaran khusus sebesar Rp 99.000.000,00 untuk jasa Pengawasan Teknis proyek ini. Proyek pengawasan tersebut dimenangkan secara non-tender oleh CV DESAIN KARYA UTAMA, sebuah perusahaan konsultan yang beralamat di Labuhan Haji Barat, Aceh Selatan.
Dengan honor pengawasan nyaris mencapai seratus juta rupiah, sangat tidak masuk akal jika konsultan pengawas membiarkan pekerjaan fisik seperti pipa yang tidak tertanam dan beton yang hancur itu lolos dari evaluasi. Persetujuan pencairan dana yang dikabarkan telah mencapai 65 persen pada akhir 2025 menjadi bukti nyata bahwa ada dugaan “tutup mata” secara berjamaah. Konsultan pengawas diduga melegitimasi laporan progres fisik yang sarat masalah demi memuluskan pencairan termin pembayaran dari kas daerah.
Ironi terbesar dari megaproyek ini bermuara pada nalar perencanaan di tubuh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Aceh Selatan. Sorotan tajam dan pertanggungjawaban mutlak tentu harus diarahkan kepada sosok Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) proyek tersebut pada tahun 2025 lalu, yakni Kepala Bidang Cipta Karya, Dharma Sabri.
Sebagai pemegang otoritas anggaran sekaligus perencana teknis di bidangnya, Dharma Sabri memikul beban tanggung jawab terbesar. Pihaknya berdalih bahwa jaringan belum bisa beroperasi karena Instalasi Pengolahan Air (IPA) di hulu yang dibangun pada 2024 belum dialiri listrik.
Alasan ini adalah sebuah pengakuan dosa birokrasi yang sangat fatal. Bagaimana mungkin seorang KPA nekat menenderkan, menyetujui, dan mengeksekusi proyek hilir senilai miliaran rupiah, sementara ia sangat sadar bahwa sumber air di hulunya masih lumpuh? Ini adalah indikasi kuat pemaksaan penyerapan anggaran tanpa memperhitungkan asas manfaat dan integrasi infrastruktur.
Wajar jika elemen masyarakat sipil kini menyalakan alarm tanda bahaya. Forum Peduli Aceh Selatan (For-PAS) dengan tegas merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, di mana penyedia jasa dan penyelenggara proyek wajib menjamin mutu dan kelaikan fungsi. Desakan For-PAS agar Aparat Penegak Hukum (Polisi dan Kejaksaan) serta Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) segera turun tangan bukanlah gertakan kosong. Ada indikasi kuat kerugian negara jika uang rakyat digunakan untuk membangun “monumen kegagalan”.
Kasus SPAM Kota Bahagia ini harus menjadi batu uji bagi nyali penegak hukum dan ketegasan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan untuk mengaudit secara total; mulai dari pelaksana fisik (CV EMMASINDO), konsultan pengawas (CV DESAIN KARYA UTAMA), hingga pejabat pembuat komitmen dan pengguna anggarannya di Dinas PUPR. Jangan biarkan hak dasar masyarakat atas air bersih dikorbankan di atas altar formalitas proyek semata.
Guna menjunjung tinggi prinsip keberimbangan berita (cover both sides) dan amanat Undang-Undang Pers, redaksi telah mengirimkan permohonan konfirmasi dan klarifikasi resmi kepada pihak Dinas PUPR Aceh Selatan. Namun, hingga tulisan ini diturunkan, belum ada jawaban maupun penjelasan resmi dari pihak terkait mengenai karut-marut megaproyek ini. Publik tentu masih menunggu, apakah para pemangku kebijakan akan berani pasang badan bertanggung jawab, atau memilih bungkam di balik pipa-pipa yang kering.[red]
Oleh: Redaksi sarannews.net









SOROT / SNN – Air adalah sumber kehidupan, namun di Kecamatan Kota Bahagia, Kabupaten Aceh Selatan, air justru menjadi sumber teka-teki dan preseden buruk tata kelola anggaran daerah. Proyek Pengembangan Jaringan Distribusi dan Sambungan Rumah (SR) air bersih yang digadang-gadang menjadi pahlawan pengentasan krisis air kini layu sebelum berkembang.
Infrastruktur senilai Rp 4,77 Miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2025 ini kini tak lebih dari sekadar pajangan di pekarangan rumah warga. Ratusan meteran telah terpasang di tiga gampong, termasuk Gampong Bukit Gading, namun tak ada setetes pun air yang membasahi tenggorokan masyarakat.
Publik tentu berhak marah. Proyek yang dikerjakan oleh kontraktor asal Jakarta, CV. EMMASINDO, ini bukan hanya gagal mendistribusikan air, tetapi juga meninggalkan jejak pekerjaan fisik yang memprihatinkan. Temuan di lapangan memperlihatkan pipa-pipa distribusi yang dibiarkan telanjang di atas tanah mengabaikan standar teknis penanaman serta dudukan beton meteran yang sudah retak dan hancur sebelum sempat difungsikan.
Mengingat waktu pelaksanaan 170 hari kalender yang menargetkan penyelesaian pada 17 Maret 2026, kondisi hari ini jelas menunjukkan adanya status “gagal fungsi”.
Namun, kebobrokan fisik di lapangan ini memunculkan satu pertanyaan besar: Ke mana perginya mata dan telinga Konsultan Pengawas?
Berdasarkan penelusuran data LPSE Kabupaten Aceh Selatan, Dinas PUPR ternyata mengalokasikan anggaran khusus sebesar Rp 99.000.000,00 untuk jasa Pengawasan Teknis proyek ini. Proyek pengawasan tersebut dimenangkan secara non-tender oleh CV DESAIN KARYA UTAMA, sebuah perusahaan konsultan yang beralamat di Labuhan Haji Barat, Aceh Selatan.
Dengan honor pengawasan nyaris mencapai seratus juta rupiah, sangat tidak masuk akal jika konsultan pengawas membiarkan pekerjaan fisik seperti pipa yang tidak tertanam dan beton yang hancur itu lolos dari evaluasi. Persetujuan pencairan dana yang dikabarkan telah mencapai 65 persen pada akhir 2025 menjadi bukti nyata bahwa ada dugaan “tutup mata” secara berjamaah. Konsultan pengawas diduga melegitimasi laporan progres fisik yang sarat masalah demi memuluskan pencairan termin pembayaran dari kas daerah.
Ironi terbesar dari megaproyek ini bermuara pada nalar perencanaan di tubuh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Aceh Selatan. Sorotan tajam dan pertanggungjawaban mutlak tentu harus diarahkan kepada sosok Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) proyek tersebut pada tahun 2025 lalu, yakni Kepala Bidang Cipta Karya, Dharma Sabri.
Sebagai pemegang otoritas anggaran sekaligus perencana teknis di bidangnya, Dharma Sabri memikul beban tanggung jawab terbesar. Pihaknya berdalih bahwa jaringan belum bisa beroperasi karena Instalasi Pengolahan Air (IPA) di hulu yang dibangun pada 2024 belum dialiri listrik.
Alasan ini adalah sebuah pengakuan dosa birokrasi yang sangat fatal. Bagaimana mungkin seorang KPA nekat menenderkan, menyetujui, dan mengeksekusi proyek hilir senilai miliaran rupiah, sementara ia sangat sadar bahwa sumber air di hulunya masih lumpuh? Ini adalah indikasi kuat pemaksaan penyerapan anggaran tanpa memperhitungkan asas manfaat dan integrasi infrastruktur.
Wajar jika elemen masyarakat sipil kini menyalakan alarm tanda bahaya. Forum Peduli Aceh Selatan (For-PAS) dengan tegas merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, di mana penyedia jasa dan penyelenggara proyek wajib menjamin mutu dan kelaikan fungsi. Desakan For-PAS agar Aparat Penegak Hukum (Polisi dan Kejaksaan) serta Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) segera turun tangan bukanlah gertakan kosong. Ada indikasi kuat kerugian negara jika uang rakyat digunakan untuk membangun “monumen kegagalan”.
Kasus SPAM Kota Bahagia ini harus menjadi batu uji bagi nyali penegak hukum dan ketegasan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan untuk mengaudit secara total; mulai dari pelaksana fisik (CV EMMASINDO), konsultan pengawas (CV DESAIN KARYA UTAMA), hingga pejabat pembuat komitmen dan pengguna anggarannya di Dinas PUPR. Jangan biarkan hak dasar masyarakat atas air bersih dikorbankan di atas altar formalitas proyek semata.
Guna menjunjung tinggi prinsip keberimbangan berita (cover both sides) dan amanat Undang-Undang Pers, redaksi telah mengirimkan permohonan konfirmasi dan klarifikasi resmi kepada pihak Dinas PUPR Aceh Selatan. Namun, hingga tulisan ini diturunkan, belum ada jawaban maupun penjelasan resmi dari pihak terkait mengenai karut-marut megaproyek ini. Publik tentu masih menunggu, apakah para pemangku kebijakan akan berani pasang badan bertanggung jawab, atau memilih bungkam di balik pipa-pipa yang kering.[red]
Oleh: Redaksi sarannews.net