Sah! ‘Pulang Kampung’, Putra Daerah Teuku Rahmatsyah Resmi Jabat Kajati Aceh

Berita terbaru di WhatsApp. Channel Kami
Kami menerima kiriman berita masyarakat. Hubungi kami melalui email ini.
BANDA ACEH, SaranNews.net — Gerbong mutasi di tubuh Kejaksaan Republik Indonesia kembali bergulir. Jaksa Agung ST Burhanuddin secara resmi menunjuk Teuku Rahmatsyah sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh yang baru. Penunjukan ini menjadi angin segar dan kebanggaan tersendiri, mengingat Teuku Rahmatsyah merupakan putra asli daerah Aceh.
Keputusan perombakan jabatan ini tertuang secara resmi dalam Surat Keputusan (SK) Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 831 Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan Dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan RI, yang ditandatangani pada tanggal 22 Juli 2026.
Teuku Rahmatsyah ditunjuk untuk menggantikan Kajati Aceh sebelumnya, Yudi Triadi. Dalam SK yang sama, Yudi Triadi juga mendapatkan promosi dan penugasan baru sebagai Kepala Pusat Manajemen Penelusuran dan Perampasan pada Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI di Jakarta.
Rekam Jejak dan Karir Mentereng
Bagi masyarakat dan lingkungan Korps Adhyaksa di Serambi Mekkah, nama Teuku Rahmatsyah bukanlah sosok yang asing. Penugasan sebagai Kajati Aceh ini seolah menjadi momen ‘pulang kampung’ baginya. Ia adalah pria kelahiran Banda Aceh sekaligus alumni Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (USK).
Sebelum akhirnya dipercaya memegang tongkat komando tertinggi di Kejati Aceh, Teuku Rahmatsyah menjabat sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Lampung.
Kiprahnya di dunia penegakan hukum juga diwarnai dengan sejumlah jabatan strategis. Ia tercatat pernah menjabat sebagai:
Dengan segudang pengalaman yang dimilikinya, terutama rekam jejaknya yang pernah bertugas di wilayah hukum Aceh, kehadiran Teuku Rahmatsyah diharapkan mampu memberikan warna baru sekaligus memperkuat upaya penegakan hukum, pemberantasan korupsi, serta pelayanan keadilan yang lebih baik bagi masyarakat Aceh.[red]









