Langsung ke konten utama

Skandal Dana Bencana Rp51,6 Miliar Aceh Selatan: Ketika Anggaran Kemanusiaan Disinyalir Jadi “Bancakan” Utang Daerah

A
Redaksi
Penulis: AprilyaEditor: Redaksi
Skandal Dana Bencana Rp51,6 Miliar Aceh Selatan: Ketika Anggaran Kemanusiaan Disinyalir Jadi “Bancakan” Utang Daerah
Skandal Dana Bencana Rp51,6 Miliar Aceh Selatan: Ketika Anggaran Kemanusiaan Disinyalir Jadi “Bancakan” Utang Daerah

ACEH SELATAN | SNN – Dana Transfer Ke Daerah (TKD) sebesar Rp51,6 miliar yang dialokasikan Pemerintah Pusat untuk pemulihan pascabencana hidrometeorologi di Kabupaten Aceh Selatan kini memicu polemik tajam. Alih-alih digunakan secara transparan untuk merehabilitasi infrastruktur yang hancur akibat banjir dan tanah longsor pada November 2025, alokasi anggaran fantastis ini disinyalir kuat menyimpang dari mandatnya: dijadikan alat menutup lubang utang daerah dan pelabelan ulang (re-labeling) proyek lama.

Kejanggalan pengelolaan dana ini terendus tatkala klaim capaian progres fisik mendadak melonjak tajam hingga menembus 60% dalam waktu singkat. Angka yang tidak masuk akal ini memicu kecurigaan berat dari kalangan internal birokrasi sendiri. Pejabat eselon III Pemkab Aceh Selatan membocorkan bahwa pengerjaan fisik yang diakui tersebut diduga kuat merupakan objek proyek lama yang sengaja dikemas ulang lalu dilaporkan sebagai pencapaian program bencana 2025. Trik akuntansi semacam ini bukan hanya mencederai etika, tetapi juga berpotensi masuk ke ranah pemalsuan dokumen pertanggungjawaban dan penyalahgunaan wewenang (abuse of power).

Di tengah berhembusnya isu penyimpangan, jajaran pimpinan daerah justru memilih membisu. Upaya konfirmasi kepada Sekdakab Aceh Selatan Diva Samudra Putra, Kepala Bappeda Azhari, hingga pimpinan BPKD setempat tidak membuahkan jawaban. Sikap tertutup ini kian mempertegas krisis transparansi di tubuh Pemkab Aceh Selatan. Sejak dana TKD diterima, tidak ada penjelasan rinci mengenai rincian titik lokasi proyek, spesifikasi teknis, maupun Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang dibuka kepada publik.

Padahal, payung hukum penggunaan anggaran ini sudah sangat benderang:

  • KMK No. 59/2026 secara tegas melarang penggunaan dana TKD untuk pelunasan utang daerah.
  • Surat Edaran Mendagri Nomor 900.1.3.1084/SJ membatasi peruntukan TKD khusus 2026 hanya untuk pemulihan bencana alam hidrometeorologi (banjir, tanah longsor, dan angin kencang).

Mengalihkan dana darurat ini untuk membayar utang belanja kegiatan lain apalagi utang tahun-tahun sebelumnya jelas merupakan pelanggaran terang-terangan terhadap regulasi pengelolaan keuangan daerah dan mekanisme perundang-undangan APBD, kecuali jika utang tersebut secara sah telah diakui sebagai utang kegiatan bencana dalam laporan keuangan teraudit.

Kritik keras juga datang dari aktivis masyarakat, Teuku Sukandi (For-Pas), yang membandingkan ketegasan Pemko Subulussalam dengan ketidakjelasan Pemkab Aceh Selatan. Subulussalam berani membatalkan kegiatan yang berpotensi menabrak KMK Menkeu dan SE Mendagri, sementara Pemkab Aceh Selatan terkesan mengabaikan aturan. Dana TKD khusus ini bukanlah “hadiah prestasi” yang bisa dikelola sesuka hati, melainkan dana darurat yang dikucurkan Pusat karena faktor musibah yang menimpa warga—sebuah alokasi yang bahkan tidak didapatkan oleh daerah lain seperti Aceh Barat.

Kini, bola panas berada di tangan DPRK Aceh Selatan. Legislatif dituntut tidak tinggal diam dan segera menjalankan fungsi pengawasannya melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama TAPD dan dinas teknis. Tanpa pengawasan ketat dan transparansi, dana Rp51,6 miliar yang seharusnya menjadi hak warga terdampak bencana terancam menguap di tengah jeratan manipulasi anggaran.[MasK]

Berita terbaru di WhatsApp. Channel Kami

Kami menerima kiriman berita masyarakat. Hubungi kami melalui email ini.