Langsung ke konten utama

Diduga Jual Aset Bongkaran Sekolah Tanpa Prosedur, Pengelolaan Material Proyek Revitalisasi SDN 2 Panton Luas Disorot

Z
Redaksi
Penulis: ZamzamiEditor: Redaksi
Diduga Jual Aset Bongkaran Sekolah Tanpa Prosedur, Pengelolaan Material Proyek Revitalisasi SDN 2 Panton Luas Disorot
Diduga Jual Aset Bongkaran Sekolah Tanpa Prosedur, Pengelolaan Material Proyek Revitalisasi SDN 2 Panton Luas Disorot

ACEH SELATAN | SNN — Dugaan penjualan barang milik daerah tanpa melalui mekanisme resmi mencuat pada pelaksanaan pekerjaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan di SD Negeri 2 Panton Luas, Desa Panton Luas, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Selatan. Sekolah tersebut saat ini tercatat sedang menerima Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026 dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dengan nilai anggaran sebesar Rp819.862.000 yang bersumber dari APBN.

Indikasi pelanggaran tersebut mengemuka setelah warga setempat dan para wali murid menyaksikan material bekas bongkaran gedung sekolah, seperti seng dan barang bangunan lainnya, diangkut keluar dari lingkungan sekolah menggunakan kendaraan angkutan (pickup/becak/truk).

Koordinator Gerakan Pemuda Aceh Selatan (Gerpas), Rizal, S.H., menyatakan bahwa tindakan tersebut dinilai tidak transparan dan berpotensi merugikan keuangan negara.

“Material sisa bongkaran bangunan sekolah merupakan aset milik Dinas Pendidikan atau Barang Milik Daerah (BMD). Pengalihan maupun penjualannya wajib hukumnya mengikuti mekanisme tata kelola aset negara yang berlaku, seperti penghapusan aset atau proses lelang resmi,” tegas Rizal kepada awak media, Selasa (29/9/2026).

Dugaan pengabaian prosedur ini diperkuat oleh keterangan Ketua Komite Sekolah, Yusri, serta Sekretaris Gampong (Sekgam) Panton Luas, Sukardi. Kedua pihak mengonfirmasi bahwa mereka sama sekali tidak pernah dilibatkan maupun diberitahukan terkait rencana maupun proses penjualan material bekas bangunan sekolah tersebut.

Rizal menambahkan, hingga saat ini tidak ada papan pengumuman lelang publik maupun laporan pertanggungjawaban terkait hasil penjualan material bekas yang disampaikan kepada pihak komite sekolah maupun aparatur gampong. Padahal, proyek bernilai ratusan juta rupiah yang dikelola oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) dengan masa kerja 120 hari kalender ini dituntut untuk mengedepankan prinsip keterbukaan informasi dan akuntabilitas di setiap tahapan.

Warga dan elemen pemuda berharap instansi terkait, Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Selatan, serta Aparat Penegak Hukum (APH) dapat segera turun tangan melakukan pemeriksaan mendalam. Langkah ini dinilai penting agar kasus serupa tidak terus berulang dan menjadi preseden buruk dalam tata kelola fasilitas serta Bantuan Pemerintah di sektor pendidikan.[red]

Berita terbaru di WhatsApp. Channel Kami

Kami menerima kiriman berita masyarakat. Hubungi kami melalui email ini.