Langsung ke konten utama
Editorial

Menagih Disiplin Anggaran: Jangan Biarkan Perubahan APBA 2026 Terjebak “Kejar Tayang”

Dipublikasikan
Z
Redaksi
Penulis: Zamzami|Editor: Redaksi
Menagih Disiplin Anggaran: Jangan Biarkan Perubahan APBA 2026 Terjebak “Kejar Tayang”

Tajuk Rencana | SNN – Di satu sisi, Pemerintah Aceh menunjukkan ikhtiar untuk merapikan barisan keuangan daerah. Melalui Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Daerah Aceh, seluruh Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) diinstruksikan untuk mematangkan penyusunan Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Aceh (RKPA) 2026. Tujuannya jelas dan rasional: memilah program vital dari yang non-prioritas demi memangkas risiko defisit anggaran di akhir tahun.

Namun, di sisi lain, sebuah lampu kuning menyala tajam dari gedung parlemen. Badan Anggaran (Banggar) DPRA menyuarakan keprihatinan lantaran hingga pekan pertama September 2026, dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan APBA 2026 belum juga mendarat di meja legislatif.

Secara konseptual, upaya eksekutif untuk melakukan pengetatan fiskal patut kita apresiasi. Menyesuaikan belanja dengan realitas pendapatan daerah—termasuk dinamika dana transfer pusat dan SiLPA—adalah bentuk kehati-hatian mengelola uang rakyat. Namun, niat baik tanpa disiplin waktu adalah sebuah kekeliruan tata kelola yang tidak boleh diwajarkan.

Keterlambatan ini menempatkan proses penganggaran Aceh dalam situasi kritis. Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, keputusan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD terkait Perubahan APBD/APBA wajib dituntaskan paling lambat tiga bulan sebelum tahun anggaran berakhir. Artinya, tenggat mutlak sesuai hukum jatuh pada tanggal 30 September 2026.

Dengan waktu tersisa kurang dari 25 hari kerja, bola anggaran masih tertahan di lini eksekutif. Pertanyaannya: mengapa pematangan internal ini harus memakan waktu sedemikian lama hingga mengorbankan kalender resmi ketatanegaraan?

Dampak dari kelambatan ini sangat sistemik. Ketika dokumen KUA-PPAS diserahkan di waktu yang sudah sangat mepet, proses pembahasan antara TAPA dan Banggar DPRA berisiko besar terjebak dalam budaya “kejar tayang”. Sempitnya waktu pembahasan berpotensi mereduksi fungsi pengawasan kritis legislatif. Pembahasan yang seharusnya membedah urgensi alokasi rupiah demi kesejahteraan publik terancam terdegradasi menjadi sekadar ritual formalitas pengesahan stempel basah.

Rakyat Aceh adalah pihak yang paling dirugikan dari pola kejar tayang seperti ini. Pembahasan anggaran yang tergesa-gesa rentan menyisakan celah penyusunan belanja yang tidak berkualitas, serapan belanja modal yang minim, atau penumpukan proyek fisik di akhir tahun yang berujung pada penurunan mutu pekerjaan.

Redaksi menegaskan bahwa kecermatan mencegah defisit dan kepatuhan terhadap jadwal hukum harus berjalan seiring, bukan saling meniadakan. Oleh karena itu, kita mendesak:

  1. Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) untuk segera menghentikan tarik-ulur internal dan memfinalisasi KUA-PPAS Perubahan 2026 dalam hitungan hari untuk diserahkan ke DPRA.
  2. DPRA dan Pemerintah Aceh untuk menyepakati jadwal pembahasan maraton yang terbuka dan terukur, dengan tetap mempertahankan ketelitian audit program tanpa menabrak batas waktu 30 September.
  3. Pemerintah Aceh secara menyeluruh untuk melakukan evaluasi mendalam atas manajemen perencanaan anggaran, agar kebiasaan menunda dokumen tidak terus berulang menjadi “penyakit tahunan” dalam tata kelola APBA.

Mencegah defisit anggaran memang penting untuk menyelamatkan dompet daerah. Namun, menjaga kepatuhan hukum, transparansi, dan kualitas belanja publik jauh lebih utama. Jangan biarkan nasib pembangunan Aceh di sisa tahun 2026 tersandera oleh kebiasaan buruk menunda pekerjaan hingga menit-menit terakhir.[redaksi]

TOPIK TERKAIT:

Berita terbaru di WhatsApp. Channel Kami

Kami menerima kiriman berita masyarakat. Hubungi kami melalui email ini.