Langsung ke konten utama

Guru Besar IPDN: Ada Dua Jalur Pembentukan Daerah Otonom Baru

Z
Redaksi
Penulis: ZamzamiEditor: Redaksi
Guru Besar IPDN: Ada Dua Jalur Pembentukan Daerah Otonom Baru
Guru Besar IPDN: Ada Dua Jalur Pembentukan Daerah Otonom Baru

JAKARTA | sarannews.net — Guru Besar Ilmu Pemerintahan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Prof. Fernandes Simangunsong menjelaskan bahwa pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) tidak hanya dapat ditempuh melalui usulan dari daerah. Dalam kerangka penataan daerah, terdapat dua mekanisme pembentukan daerah persiapan, yakni bottom up melalui usulan pemerintah daerah dan top down berdasarkan pertimbangan kepentingan strategis nasional.

Hal tersebut disampaikan Fernandes pada Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Forum Koordinasi Nasional Percepatan Pembentukan Daerah Otonom Baru Seluruh Indonesia (Forkonas PP DOB), Selasa (29/9/2026). Dalam paparannya, Fernandes yang juga menjabat Ketua Dewan Pakar Forkonas PP CDOB menempatkan pembentukan daerah otonom baru dalam kerangka penataan daerah sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Pemekaran daerah dilakukan melalui tahapan daerah persiapan dengan memperhatikan persyaratan kewilayahan, kapasitas daerah, serta persyaratan administratif.

Jalur Bottom Up Berawal dari Usulan Pemda

Mekanisme pertama adalah bottom up, yakni pembentukan daerah persiapan yang berangkat dari usulan pemerintah daerah.

Dalam mekanisme ini, gubernur menyampaikan usulan pembentukan daerah persiapan provinsi maupun kabupaten/kota kepada pemerintah pusat dengan melengkapi persyaratan dasar kewilayahan dan dokumen administratif.

Pemerintah pusat kemudian melakukan penilaian terhadap persyaratan tersebut. Apabila dinyatakan memenuhi ketentuan, hasil penilaian disampaikan kepada DPR RI dan DPD RI. Selanjutnya, dibentuk tim kajian independen dengan persetujuan DPR RI dan DPD RI untuk menilai persyaratan dasar kapasitas daerah.

Proses berlanjut melalui Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD), konsultasi dengan DPR RI dan DPD RI, hingga Menteri Dalam Negeri menyampaikan izin prakarsa penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang pembentukan daerah persiapan kepada Presiden.

“Jalur bottom up menempatkan pemerintah daerah sebagai pihak yang menginisiasi usulan, tetapi keputusan pembentukan daerah persiapan tetap melalui rangkaian penilaian dan proses di tingkat pemerintah pusat,” terang Fernandes.

Jalur Top Down untuk Kepentingan Strategis Nasional

Jalur kedua adalah top down, yakni pembentukan daerah berdasarkan pertimbangan kepentingan strategis nasional yang dapat digunakan untuk kepentingan nasional tertentu.

Dalam mekanisme ini, kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian mengusulkan pembentukan daerah persiapan kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri. Setelah itu, Mendagri memberitahukan kepada kepala daerah induk yang wilayahnya akan menjadi cakupan pemekaran.

Mendagri kemudian membentuk tim kajian lintas kementerian untuk menilai kelayakan berdasarkan parameter kepentingan strategis nasional. Hasil kajian tersebut dibahas dalam sidang DPOD dan dikonsultasikan kepada DPR RI serta DPD RI sebagai bahan pertimbangan Presiden dalam menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang pembentukan daerah persiapan.

Parameter Khusus Kepentingan Strategis

Fernandes menjelaskan bahwa pembentukan daerah berdasarkan kepentingan strategis nasional memiliki landasan pada Pasal 31 ayat (4) dan Pasal 49 UU Nomor 23 Tahun 2014.

Pasal 31 ayat (4) menyebutkan bahwa pembentukan dan penyesuaian daerah dapat dilakukan berdasarkan kepentingan strategis nasional. Sementara Pasal 49 mengatur penerapannya antara lain untuk daerah perbatasan, pulau-pulau terluar, dan daerah tertentu dalam rangka menjaga kepentingan dan kedaulatan NKRI.

“Kepentingan strategis nasional dimaknai sebagai upaya menjaga keutuhan dan kedaulatan NKRI sekaligus mempercepat kesejahteraan masyarakat di daerah perbatasan, pulau-pulau terluar, dan daerah tertentu,” ungkapnya.

Untuk mekanisme top down, daerah harus memiliki cakupan wilayah dengan batas yang jelas serta mempertimbangkan parameter pertahanan dan keamanan, potensi ekonomi, dan parameter lain penyuport kedaulatan negara.

Tetap Wajib Memenuhi Persyaratan

Meskipun mekanismenya berbeda, Fernandes menegaskan bahwa kedua jalur tersebut tetap wajib melalui proses penilaian baku.

Pembentukan daerah persiapan harus memenuhi syarat kewilayahan—seperti luas wilayah minimal, jumlah penduduk minimal, batas wilayah, cakupan wilayah, dan batas usia minimal daerah serta persyaratan kapasitas daerah yang mencakup aspek geografi, demografi, keamanan, sosial, politik, adat dan tradisi, potensi ekonomi, keuangan daerah, hingga kemampuan penyelenggaraan pemerintahan.

“Perbedaan utama kedua mekanisme terletak pada sumber inisiatif dan dasar pengusulannya. Jalur bottom up berangkat dari pemerintah daerah, sementara top down berangkat dari pertimbangan kepentingan strategis nasional melalui pemerintah pusat,” pungkas Fernandes.[red]

Berita terbaru di WhatsApp. Channel Kami

Kami menerima kiriman berita masyarakat. Hubungi kami melalui email ini.