Langsung ke konten utama

Dukung Perluasan Akses RSUDZA, Pemko Banda Aceh Gelar Konsultasi Publik Pembebasan Lahan Jalan Dr. Syarief Thayeb – Jalan Seulanga

Z
Redaksi
Penulis: ZamzamiEditor: Redaksi
Dukung Perluasan Akses RSUDZA, Pemko Banda Aceh Gelar Konsultasi Publik Pembebasan Lahan Jalan Dr. Syarief Thayeb – Jalan Seulanga
Dukung Perluasan Akses RSUDZA, Pemko Banda Aceh Gelar Konsultasi Publik Pembebasan Lahan Jalan Dr. Syarief Thayeb – Jalan Seulanga

BANDA ACEH | SaranNews.net — Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh menggelar Konsultasi Publik terkait Pembebasan Lahan Pengalihan Jalan Dr. Syarief Thayeb ke Jalan Seulanga di Kantor Camat Kuta Alam, Banda Aceh, Kamis (1/10/2026).

Kegiatan ini dilaksanakan untuk menyampaikan informasi secara terbuka dan transparan kepada masyarakat pemilik tanah serta bangunan yang berada di lokasi terdampak rencana perluasan infrastruktur jalan di sekitar Rumah Sakit Umum Daerah Zainoel Abidin (RSUDZA).

Sosialisasi Transparan dan Penyiapan Ruang Konsultasi

Asisten Pemerintahan Keistimewaan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Banda Aceh sekaligus Ketua Tim Persiapan Pembebasan Lahan, Bachtiar, menegaskan pentingnya keterbukaan informasi dalam setiap tahapan pengadaan tanah untuk kepentingan umum.

“Informasi ini harus betul-betul diterima oleh masyarakat, sehingga masyarakat tahu persis apa yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Banda Aceh dan untuk apa dilakukan,” ujar Bachtiar.

Sebelumnya, tim telah melakukan tahapan awal berupa sosialisasi serta pemasangan tanda pembebasan tanah di area terdampak. Sebagai wujud keterbukaan dan pelayanan kepada warga, Pemko Banda Aceh juga menyediakan Posko Ruang Konsultasi Khusus.

“Kita juga menyiapkan ruang konsultasi untuk masyarakat yang ingin berkonsultasi terkait pembebasan tanah ini di Kantor Dinas PUPR Kota Banda Aceh,” tambah Bachtiar.

Dihadiri Lintas Sektor dan Mendapat Support Warga

Agenda konsultasi publik ini dihadiri oleh berbagai unsur pemangku kepentingan dan elemen masyarakat, meliputi:

  • Unsur Pemerintah & Instansi Teknis: Direktur RSUZA, Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kota Banda Aceh, Konsultan Hukum Pemko Banda Aceh, Kepala Dinas PUPR Kota Banda Aceh, serta Kepala Dinas Perkim Kota Banda Aceh.
  • Unsur Wilayah & Keuchik: Camat Kuta Alam, Camat Ulee Kareng, Keuchik Gampong Beurawe, Keuchik Gampong Lambuk, dan Keuchik Gampong Bandar Baru.
  • Masyarakat Terdampak: Pemilik tanah dan bangunan yang berada di sepanjang alur rencana pengalihan jalan.

Mengakhiri pernyataannya, Bachtiar memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas sikap kooperatif masyarakat yang mendukung kelancaran proyek pembangunan demi peningkatan pelayanan publik dan kelancaran lalu lintas di kawasan RSUDZA.

“Alhamdulillah, masyarakat mendukung program pembebasan tanah ini. Ini patut kami apresiasi dan kami ucapkan terima kasih kepada seluruh warga yang telah memberikan perhatian serta dukungannya,” tutur Bachtiar.[red]

Berita terbaru di WhatsApp. Channel Kami

Kami menerima kiriman berita masyarakat. Hubungi kami melalui email ini.