Realisasi Tambahan TKD Aceh Selatan Dilaporkan Berbeda, Ke Mana Rp51,6 Miliar Dana Pemulihan Pascabencana Dialokasikan?

ACEH SELATAN | SNN – Realisasi penggunaan tambahan dana Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2026 untuk Kabupaten Aceh Selatan senilai Rp51,6 miliar menjadi sorotan, menyusul adanya perbedaan angka realisasi yang dipublikasikan melalui sejumlah laporan pemerintah terkait pemanfaatan anggaran pemulihan pascabencana khususnya di Aceh Selatan.
Perbedaan data tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kepastian realisasi keuangan, rincian penggunaan anggaran, serta sejauh mana dana puluhan miliar rupiah tersebut telah dimanfaatkan untuk pemulihan infrastruktur dan pelayanan masyarakat terdampak bencana.
Berdasarkan penelusuran SaranNews dari sejumlah sumber, Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan sebelumnya menyampaikan bahwa realisasi tambahan TKD telah mencapai 63,91 persen atau sekitar Rp33 miliar dari total alokasi Rp51,6 miliar.
Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, sebagaimana diberitakan sebelumnya bahwa Dana tambahan TKD tersebut dialokasikan untuk percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana, terutama pada sektor infrastruktur dan pelayanan dasar masyarakat.
Namun, laporan Pemerintah Aceh yang dipublikasikan pada 17 Oktober 2026 menunjukkan angka realisasi berbeda.
Berdasarkan data Pusat Pengendalian Pembangunan Kegiatan (P2K) Pemerintah Aceh per 16 Oktober 2026, realisasi tambahan TKD Kabupaten Aceh Selatan tercatat mencapai 69,93 persen atau Rp35,33 miliar.
Menariknya, dalam pemberitaan Waspada Aceh pada 8 November 2026 yang mengutip data Monitoring Capaian Realisasi TKD Tambahan per 30 Oktober 2026, realisasi Aceh Selatan kembali tercantum sebesar 63,91 persen.
Dengan demikian, terdapat perbedaan angka antara laporan P2K Pemerintah Aceh per 16 Oktober dan data monitoring per 30 Oktober yang belakangan dipublikasikan.
Kondisi ini menjadi alasan penting bagi Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan untuk memberikan penjelasan mengenai angka realisasi terbaru dan rincian penggunaan tambahan TKD tersebut.
Ke Mana Dana Rp51,6 Miliar Dialokasikan?
Selain persoalan perbedaan data realisasi, transparansi penggunaan anggaran tambahan TKD untuk pemulihan pascabencana juga menjadi perhatian.
Berdasarkan informasi yang dipublikasikan, tambahan TKD Aceh Selatan dialokasikan antara lain untuk sektor infrastruktur sekitar Rp33,6 miliar, kesehatan Rp8,4 miliar, pendidikan Rp5,2 miliar, urusan lainnya Rp2,7 miliar, serta sektor pertanian Rp1,6 miliar.
Namun, informasi mengenai pembagian anggaran berdasarkan sektor tersebut belum menjelaskan secara terperinci kegiatan yang dibiayai, lokasi pelaksanaan, nilai kontrak, maupun perkembangan fisik pekerjaan.
Publik berkepentingan mengetahui apakah dana yang dialokasikan benar-benar digunakan untuk kegiatan pemulihan pascabencana, termasuk sejauh mana hasil pelaksanaannya telah memberikan manfaat bagi masyarakat.
Jika mengacu pada laporan realisasi Rp35,33 miliar per 16 Oktober 2026, terdapat selisih sekitar Rp16,27 miliar dari total alokasi Rp51,6 miliar.
Selisih tersebut merupakan perhitungan berdasarkan angka yang dipublikasikan pada periode tersebut dan belum dapat dianggap sebagai posisi resmi sisa anggaran terkini.
Pertanyaannya, bagaimana perkembangan realisasi dana tersebut hingga memasuki November 2026? Berapa nilai kegiatan yang telah selesai dikerjakan, dan berapa anggaran yang masih dalam proses pelaksanaan maupun pembayaran?
Realisasi Keuangan Belum Tentu Menggambarkan Capaian Fisik
Besarnya persentase realisasi keuangan juga tidak otomatis menggambarkan bahwa seluruh pekerjaan pemulihan pascabencana telah diselesaikan.
Realisasi anggaran semestinya dapat dibandingkan dengan perkembangan fisik kegiatan, kualitas hasil pekerjaan, serta manfaat yang diterima masyarakat, terutama pada wilayah yang mengalami kerusakan akibat bencana.
Karena itu, keterbukaan rincian penggunaan dana tambahan TKD menjadi penting, bukan hanya untuk memastikan ketepatan pelaporan keuangan, melainkan juga untuk menilai efektivitas pelaksanaan program pemulihan.
Terlebih, Tahun Anggaran 2026 telah memasuki dua bulan terakhir. Pemerintah daerah perlu memastikan seluruh kegiatan yang dibiayai melalui tambahan TKD berjalan sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan total alokasi mencapai Rp51,6 miliar, keterbukaan mengenai daftar kegiatan, lokasi pelaksanaan, penerima manfaat, realisasi fisik dan keuangan, serta penggunaan dana untuk pembayaran kewajiban tahun sebelumnya menjadi bagian penting dari akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Untuk memperoleh kejelasan atas perbedaan data realisasi dan rincian penggunaan anggaran tersebut, Redaksi SaranNews telah mengajukan konfirmasi resmi kepada Plt. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Aceh Selatan, Denny Herry Safputra, S.STP. Konfirmasi tersebut mencakup angka realisasi terbaru, distribusi anggaran kepada masing-masing OPD, kemungkinan penggunaan dana untuk pembayaran kewajiban tahun sebelumnya, serta mekanisme pengawasan dan pertanggungjawabannya. Hingga berita ini disusun, redaksi masih menunggu tanggapan dan penjelasan resmi dari yang bersangkutan untuk kemudian dapat disampaikan kepada public.[red]
Berita terbaru di WhatsApp. Channel Kami
Kami menerima kiriman berita masyarakat. Hubungi kami melalui email ini.












