“Proyek Siluman” Diduga Pokir Anggota DPRA dari PKS di Gampong Tutong, FORMAKI Soroti Transparansi Anggaran

ACEH SELATAN | SNN – Sebuah proyek pembangunan jalan beton di Gampong Tutong, Kecamatan Labuhanhaji Barat, Kabupaten Aceh Selatan, menjadi sorotan karena terkesan dikerjakan secara tertutup. Sejak awal pekerjaan hingga kondisi fisiknya tampak selesai, proyek yang diduga bersumber dari Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) salah seorang anggota DPRA dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu tidak ditemukan memiliki papan informasi di sekitar lokasi pekerjaan.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai transparansi pelaksanaan pembangunan yang diduga menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun Anggaran 2026.
Pasalnya, hingga pekerjaan jalan tersebut tampak rampung, informasi mengenai nama paket kegiatan, nilai kontrak, perusahaan pelaksana, hingga instansi yang bertanggung jawab belum diketahui secara jelas.
Bahkan, pemerintah gampong setempat mengaku tidak mengetahui secara detail kegiatan tersebut karena tidak menerima laporan dari pihak pelaksana.
Keuchik Gampong Tutong, ketika dimintai keterangan SaranNews beberapa waktu lalu, menyampaikan bahwa berdasarkan informasi yang didengarnya, pembangunan jalan itu merupakan paket Pokir salah seorang anggota DPRA dari PKS.
“Kabarnya itu paket Pokir salah seorang anggota DPRA dari Partai PKS tahun ini. Namun, detailnya kami juga tidak tahu karena tidak ada laporan ke kami. Kabarnya juga dari Dinas Perkim Provinsi,” ujar Keuchik Gampong Tutong.
Berdasarkan dokumentasi dan pemantauan SaranNews pada 29 Oktober 2026, lokasi pekerjaan masih berupa badan jalan dengan sejumlah timbunan material batu dan kerikil.
Namun, ketika kembali dilakukan pemantauan pada Minggu (8/11/2026), kondisi jalan telah berubah menjadi konstruksi beton yang tampak sudah selesai dicor.
Menariknya, meskipun pekerjaan fisik terlihat telah mencapai tahap akhir, awak media tetap tidak menemukan papan informasi proyek di sekitar lokasi.
FORMAKI Sayangkan Proyek Diduga Bersumber dari APBA Tanpa Keterbukaan Informasi
Koordinator Wilayah Forum Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (FORMAKI) Aceh Selatan, Along, turut menyoroti minimnya transparansi dalam pelaksanaan pembangunan jalan tersebut.
Along menyayangkan adanya kegiatan pembangunan yang diduga menggunakan anggaran APBA, tetapi tidak disertai keterbukaan informasi yang memadai kepada masyarakat.
Menurutnya, pembangunan yang menggunakan uang negara semestinya dapat diketahui secara jelas oleh publik, mulai dari sumber anggaran, besaran biaya, instansi penanggung jawab, hingga pihak yang melaksanakan pekerjaan.
Ketiadaan papan informasi di lokasi proyek, terlebih ketika pemerintah gampong juga mengaku tidak mengetahui detail pelaksanaannya, dinilai patut menjadi perhatian instansi terkait.
FORMAKI menilai bahwa keterbukaan informasi bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bagian penting dari pengawasan masyarakat terhadap penggunaan anggaran pemerintah.
Along juga mempertanyakan bagaimana masyarakat dapat melakukan pengawasan terhadap kualitas dan pelaksanaan pembangunan apabila informasi dasar mengenai pekerjaan tersebut tidak tersedia di lokasi.
Ia berharap Dinas Perkim Aceh, apabila benar menjadi instansi penanggung jawab kegiatan, dapat memberikan penjelasan terbuka mengenai identitas paket, nilai kontrak, sumber anggaran, perusahaan pelaksana, dan mekanisme pengawasannya.
Jalan Sudah Dibeton, Identitas Proyek Masih Menjadi Pertanyaan
Tidak ditemukannya papan informasi sejak awal hingga pekerjaan tampak selesai menimbulkan kesan seolah-olah pembangunan jalan tersebut merupakan “proyek siluman”, yakni pekerjaan yang secara fisik terlihat nyata, tetapi identitas serta informasi penggunaan anggarannya tidak diketahui secara terbuka oleh masyarakat.
Padahal, pengadaan barang dan jasa pemerintah harus dilaksanakan berdasarkan prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 beserta perubahannya.
Meski demikian, ketiadaan papan informasi yang terpantau di lapangan belum dengan sendirinya membuktikan adanya penyimpangan atau pelanggaran hukum. Persoalan ini tetap membutuhkan klarifikasi dan pemeriksaan dokumen kegiatan.
Apabila benar pembangunan tersebut bersumber dari Pokir anggota DPRA dan didanai melalui APBA 2026, maka perlu diketahui apakah kegiatan telah tercantum dalam dokumen perencanaan dan penganggaran pemerintah, serta bagaimana mekanisme pengadaan dan pengawasannya.
Sejumlah pertanyaan pun mencuat. Siapa anggota DPRA yang mengusulkan proyek tersebut? Berapa nilai anggarannya? Siapa perusahaan pelaksananya? Apakah benar pekerjaan tersebut berada di bawah tanggung jawab Dinas Perkim Aceh?
Dan yang tidak kalah penting, mengapa proyek yang diduga menggunakan anggaran publik tersebut tidak memiliki papan informasi yang ditemukan awak media sejak awal pekerjaan hingga jalan selesai dicor?
FORMAKI Dorong Keterbukaan dan Pengawasan
Sorotan FORMAKI terhadap pembangunan jalan di Gampong Tutong menjadi pengingat bahwa kegiatan yang bersumber dari anggaran pemerintah harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka, baik dari aspek administrasi, pelaksanaan fisik, maupun penggunaan keuangan daerah.
Terlebih, jika kegiatan tersebut benar merupakan realisasi usulan Pokir anggota DPRA, pelaksanaannya tetap menjadi tanggung jawab instansi pemerintah yang berwenang sesuai mekanisme pengadaan barang dan jasa.
Pokir merupakan saluran aspirasi masyarakat dalam proses perencanaan pembangunan, bukan proyek pribadi anggota legislatif.
Karena itu, keterbukaan informasi mengenai identitas pekerjaan menjadi penting agar masyarakat mengetahui pembangunan apa yang dilaksanakan, berapa anggaran yang digunakan, serta siapa yang bertanggung jawab atas hasilnya.
Hingga pemantauan terakhir pada Minggu (8/11/2026), kondisi fisik jalan di Gampong Tutong terlihat telah selesai dicor. Namun, belum dapat dipastikan apakah seluruh pekerjaan telah dinyatakan selesai dan diterima secara resmi oleh instansi terkait.
Redaksi SaranNews akan terus menelusuri identitas paket pekerjaan tersebut dan meminta penjelasan dari Dinas Perkim Aceh serta pihak terkait mengenai dugaan sumber dana APBA, keterkaitan Pokir anggota DPRA, dan tidak ditemukannya papan informasi proyek.
Sebab, pembangunan yang menggunakan uang rakyat seharusnya tidak menyisakan teka-teki mengenai siapa yang mengerjakan, berapa anggarannya, dan siapa yang bertanggung jawab.[red]
Berita terbaru di WhatsApp. Channel Kami
Kami menerima kiriman berita masyarakat. Hubungi kami melalui email ini.












