Langsung ke konten utama

Akhir Tahun Anggaran 2026, Pemkab Aceh Selatan Diingatkan Patuhi Pedoman Kemenkeu dalam Pengelolaan TKD

Z
Redaksi
Penulis: ZamzamiEditor: Redaksi
Akhir Tahun Anggaran 2026, Pemkab Aceh Selatan Diingatkan Patuhi Pedoman Kemenkeu dalam Pengelolaan TKD
Akhir Tahun Anggaran 2026, Pemkab Aceh Selatan Diingatkan Patuhi Pedoman Kemenkeu dalam Pengelolaan TKD

ACEH SELATAN | SNN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Selatan diingatkan agar meningkatkan ketelitian, kedisiplinan administrasi, serta transparansi dalam pengelolaan dana Transfer ke Daerah (TKD) menjelang berakhirnya Tahun Anggaran 2026.

Peringatan ini menjadi penting menyusul diterbitkannya Surat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor S-102/PK/2026 tertanggal 30 Oktober 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan Penyaluran Transfer ke Daerah pada Akhir Tahun Anggaran 2026.

Surat yang ditandatangani secara elektronik oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Nufransa Wira Sakti, tersebut ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati, dan wali kota di Indonesia.

Pedoman tersebut memuat batas waktu penyampaian dokumen persyaratan penyaluran berbagai jenis TKD, termasuk Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Desa, hingga hibah rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.

Bagi Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan, pedoman ini semestinya menjadi perhatian serius, terutama di tengah kebutuhan percepatan pembangunan, pemulihan pascabencana, serta tuntutan publik terhadap efektivitas penggunaan anggaran daerah.

Sejumlah Tenggat Penting Tidak Boleh Terlewat

Berdasarkan pedoman Kementerian Keuangan tersebut, penyampaian sejumlah dokumen persyaratan penyaluran DBH, antara lain DBH Cukai Hasil Tembakau dan DBH Perkebunan Sawit, ditetapkan paling lambat 16 November 2026 pukul 23.59 WIB.

Untuk DAU yang ditentukan penggunaannya bagi dukungan pembangunan sarana dan prasarana, pemberdayaan masyarakat di kelurahan, pendidikan, serta kesehatan pada tahapan yang diatur, batas penyampaian dokumen ditetapkan paling lambat 30 November 2026 pukul 23.59 WIB.

Sementara itu, laporan data bulanan melalui Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD) untuk November 2026 wajib disampaikan paling lambat 7 Desember 2026 pukul 23.59 WIB.

Kementerian Keuangan juga menetapkan batas penyampaian dokumen DAK Fisik tahap III pada 16 Desember 2026 pukul 17.00 WIB.

Penyaluran DAK Fisik tahap III mensyaratkan laporan penyerapan dana paling rendah 90 persen dari dana yang telah diterima di Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), serta capaian keluaran kegiatan paling rendah 70 persen sampai dengan tahap II, disertai dokumen persyaratan lainnya.

Artinya, pemerintah daerah tidak cukup hanya menyelesaikan kewajiban administratif. Kemajuan pelaksanaan kegiatan dan pencapaian hasil pembangunan juga menjadi bagian penting dalam pemenuhan persyaratan penyaluran.

Dana Desa dan Anggaran Pascabencana Perlu Perhatian Khusus

Pedoman tersebut juga memberikan perhatian terhadap penyaluran Dana Desa reguler tahap II.

Bupati atau wali kota diwajibkan menyampaikan dokumen persyaratan penyaluran, termasuk laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahap I, paling lambat 21 Desember 2026 pukul 23.59 WIB.

Kementerian Keuangan menegaskan bahwa apabila persyaratan tidak disampaikan hingga batas waktu yang ditentukan, sisa pagu Dana Desa TA 2026 tidak disalurkan dan menjadi sisa Dana Desa di Rekening Kas Umum Negara (RKUN).

Bahkan, sisa Dana Desa tersebut tidak dapat disalurkan kembali pada tahun anggaran berikutnya.

Ketentuan ini patut menjadi perhatian Pemkab Aceh Selatan melalui perangkat daerah yang membidangi pengelolaan keuangan dan pemberdayaan masyarakat gampong, agar keterlambatan administrasi tidak berakibat pada hilangnya kesempatan penyaluran anggaran bagi desa.

Selain itu, dokumen penyaluran hibah rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana harus diterima DJPK paling lambat 11 Desember 2026 pukul 23.59 WIB.

Khusus hibah tersebut, pemerintah daerah perlu memastikan kesiapan dokumen permintaan penyaluran, surat pernyataan tanggung jawab mutlak, rekomendasi dari instansi pelaksana yang berwenang, serta dokumen lain sesuai ketentuan perjanjian hibah.

Namun, perlu dibedakan bahwa ketentuan penyaluran hibah rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana tidak otomatis berlaku terhadap seluruh tambahan alokasi TKD. Setiap jenis dana tetap harus mengikuti ketentuan dan mekanisme penyaluran yang menjadi dasar alokasinya.

Tambahan TKD Aceh Selatan Rp51,6 Miliar Juga Perlu Transparansi

Di tengah ketatnya jadwal penyaluran akhir tahun tersebut, pengelolaan tambahan TKD Tahun Anggaran 2026 untuk Kabupaten Aceh Selatan sebesar sekitar Rp51,6 miliar yang berkaitan dengan kebijakan pemulihan pascabencana juga patut mendapat perhatian.

Pemerintah daerah diharapkan dapat memberikan penjelasan terbuka mengenai dasar alokasi, jenis transfer, rincian peruntukan anggaran, nilai yang telah diterima, hingga realisasi penggunaannya.

Transparansi tersebut menjadi penting agar masyarakat mengetahui sejauh mana tambahan dukungan fiskal pemerintah pusat benar-benar dimanfaatkan untuk kebutuhan daerah dan masyarakat terdampak bencana.

Selain ketepatan administrasi penyaluran, Pemkab Aceh Selatan juga perlu memastikan setiap penggunaan anggaran memiliki dasar penganggaran yang sah, dilaksanakan sesuai peruntukan, serta dapat dipertanggungjawabkan.

Jangan sampai tambahan anggaran yang semestinya menjadi peluang mempercepat pemulihan daerah justru menghadapi hambatan karena lemahnya perencanaan, keterlambatan administrasi, atau rendahnya kesiapan pelaksanaan kegiatan.

BPKD dan OPD Terkait Diharapkan Melakukan Evaluasi

Menjelang penutupan Tahun Anggaran 2026, Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Selatan bersama seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait diharapkan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap status penyaluran, penyerapan, dan kewajiban pelaporan masing-masing sumber dana.

Evaluasi tersebut perlu mencakup kesesuaian data realisasi, kelengkapan laporan, kesiapan dokumen penyaluran, serta identifikasi kegiatan yang berpotensi tidak terselesaikan sampai akhir tahun anggaran.

Ketepatan waktu penyampaian dokumen menjadi tanggung jawab administratif pemerintah daerah. Namun, keberhasilan pengelolaan TKD semestinya juga diukur dari seberapa besar manfaat anggaran tersebut benar-benar dirasakan masyarakat.

Karena itu, Pemkab Aceh Selatan diharapkan tidak hanya berorientasi pada percepatan pencairan atau penghabisan anggaran menjelang akhir tahun, tetapi juga menjaga kualitas pekerjaan, kepatuhan terhadap ketentuan pengadaan, serta akuntabilitas penggunaan uang negara.

Surat DJPK Nomor S-102/PK/2026 seharusnya menjadi pengingat bagi pemerintah daerah untuk segera memastikan seluruh kewajiban penyaluran yang relevan telah dipenuhi sebelum tenggat masing-masing berakhir.

Pada akhirnya, dana yang berhasil masuk ke kas daerah bukanlah satu-satunya ukuran keberhasilan pengelolaan keuangan. Yang jauh lebih penting adalah kepastian peruntukan, ketertiban pertanggungjawaban, serta manfaat nyata yang diterima masyarakat Aceh Selatan.

Sementara itu, terkait tambahan TKD Aceh Selatan sebesar sekitar Rp51,6 miliar, Redaksi SaranNews sebelumnya telah menyampaikan permintaan konfirmasi resmi kepada Plt. Kepala BPKD Aceh Selatan, Denny Herry Safputra, S.STP, guna memperoleh penjelasan mengenai perbedaan angka realisasi dalam laporan yang menjadi perhatian redaksi, rincian alokasi, serta penggunaan dana tersebut.

Hingga naskah ini disusun, penjelasan resmi atas pertanyaan tersebut masih dinantikan untuk melengkapi informasi secara berimbang kepada publik. (red)

Berita terbaru di WhatsApp. Channel Kami

Kami menerima kiriman berita masyarakat. Hubungi kami melalui email ini.