Jakarta|SaranNews – Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan yang diwakili ketua DPRK dan Wakil Bupati Aceh Selatan Rema Mizhul Azwa dan H.Baital Mukadis menghadiri acara musyawarah nasional (Munas) Forum Komunikasi Nasional Percepatan Pembentukan Daerah Otonomi Baru (Forkonas PP DOB) yang berlansung di Gedung Nusantara V DPR RI Jakarta Pusat, Jum’at (21/2/2025).
Hadir juga , panitia calon daerah otonomi baru (CDOB) Aceh Selatan Jaya (Asja) masing-masing ketua Teuku Zilmahwam, sekretaris Rajuddin, Bidang Keuangan Zaiton MHD dan Syamsul Fata panitia Asja perwakilan Jakarta.
Ketua Panitia Pemekaran ASJA , Teuku Zilmahram mengatakan, pemerintah Aceh Selatan dan panitia pemekaran ASJA solid menuntut pencabutan moratorium pemekaran kepada pemerintah pusat.
“Pemkab Aceh Selatan dan Panitia Pemekaran CDOB ASJA, terus melakukan komunikasi dengan Pemerintah Pusat, Kementerian Dalam Negeri, DPR RI, DPD RI dan para tokoh nasional. Namun pemerintah masih melakukan moratorium pemekaran daerah,” kata Zilmahram Jum’at (21/2/2025).
Lebih Lanjut, Zilmahram menjelaskan, panitia pemekaran ASJA terus mendorong pemerintah pusat untuk membuka peluang pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB), yang merupakan aspirasi rakyat untuk percepatan pembangunan daerah secara merata, menciptakan peluang lapangan kerja baru, peningkatan kualitas pelayanan, infrastruktur, dan kesejahteraan masyarakat.
“Pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) adalah amanat dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,” sebut Zilmahram.
“Hadirnya perwakilan pengurus CDOB ASJA pada Munas di Jakarta, merupakan bukti nyata keseriusan panitia untuk pemekaran, karena DOB menjadi kebutuhan masyarakat, dan mengingat daerah ini masih tertinggal dengan daerah lainnya,” sambungnya.
“Adapun CDOB Kabupaten Aceh Selatan Jaya, meliputi Kluet Raya, Bakongan Raya dan Trumon Raya. Kemudian di Munas ini, kita juga bergabung dengan CDOB lainnya, yaitu Kota Meulaboh, Aceh Malaka, Aceh Raya dan Panton Labu,” tutup Zilmahram.
Untuk diketahui, panitia pembentukan calon daerah otonomi baru (CDOB) Aceh Selatan dikukuhkan pada tanggal 11 Desember 2021 di Pesantren Ashabul Yamin Bakongan Kabupaten Aceh Selatan. CDOB ASJA ini merupakan usulan pembentukan daerah otonomi baru yang meliputi wilayah Kluet Raya terdiri dari Kecamatan Pasie Raja, Kluet Utara, Kluet Tengah, Kluet Timur dan Kluet Selatan. ***