Langsung ke konten utama

Kinerja DPRK Aceh Selatan Tangani Tambang Samadua “Setengah Hati”, Rekomendasi Salah Alamat

MS
Redaksi
Penulis: Mutiara SyifaEditor: Redaksi
Kinerja DPRK Aceh Selatan Tangani Tambang Samadua “Setengah Hati”, Rekomendasi Salah Alamat
Kinerja DPRK Aceh Selatan Tangani Tambang Samadua “Setengah Hati”, Rekomendasi Salah Alamat

TAPAKTUAN | SNN — Forum Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (FORMAKI) melontarkan kritik keras terhadap kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Selatan dalam menangani polemik izin tambang emas di Kecamatan Samadua. Alih-alih menuntaskan persoalan, DPRK dinilai berhenti pada langkah paling lunak dan menghasilkan rekomendasi yang, menurut FORMAKI, “salah alamat”.

Koordinator Wilayah FORMAKI Aceh Selatan, Along, menyatakan lembaga legislatif itu memiliki cukup kewenangan untuk bersikap tegas, tetapi memilih tidak menggunakannya.

“Aspirasi rakyat sudah sekeras itu. Ribuan warga turun, tiga desa berpetisi, dua keuchik bahkan mencabut rekomendasinya sendiri. Tapi apa jawaban DPRK? Hanya meminta data dan meminta sosialisasi. Ini pengawasan yang berhenti di atas kertas,” ujar Along.

Pansus Tambang yang Tak Kunjung Tuntas

Sorotan pertama FORMAKI tertuju pada Panitia Khusus (Pansus) Pertambangan DPRK Aceh Selatan. Sejak awal 2026, Pansus ini sudah didesak publik antara lain oleh Gerakan Pemuda Negeri Pala (GerPALA) pada 15 Januari 2026 untuk membuka data rekomendasi izin usaha pertambangan (IUP) ke publik. Namun hingga polemik Samadua memuncak pada Agustus, keluhan yang sama masih berulang: Pansus disebut tak memperoleh akses penuh atas dokumen perizinan.

Menurut Along, Pansus yang masa kerjanya telah diperpanjang justru gagal menunjukkan hasil yang berarti.

“Pansus dibentuk dengan gembar-gembor, masa kerjanya diperpanjang, tapi sampai hari ini tidak ada satu pun data izin yang dibuka terang ke publik. Kalau membuka dokumen saja tak sanggup, untuk apa Pansus ini ada? Jangan sampai Pansus hanya jadi panggung formalitas,” tegas Along.

FORMAKI mengingatkan, ini bukan kali pertama pengawasan tambang di Aceh Selatan berujung tanpa kejelasan. Pola serupa, kata Along, sudah pernah dikritik publik pada periode-periode sebelumnya sebuah “penyakit lama” yang kembali kambuh.

Rekomendasi “Salah Alamat”

Kritik paling tajam FORMAKI diarahkan pada Rekomendasi DPRK tertanggal 24 Agustus 2026. Dokumen yang diteken Ketua DPRK itu hanya berisi tiga hal: meminta Pemerintah Kabupaten menyerahkan data legalitas IUP, memfasilitasi sosialisasi kepada masyarakat dalam tempo satu bulan, dan menyampaikan laporan tindak lanjut. Rekomendasi itu bahkan secara tegas menyatakan tidak menyentuh ranah pencabutan izin.

Bagi FORMAKI, persoalannya bukan sekadar lunak, melainkan keliru sasaran.

“Rekomendasi itu ditujukan ke Bupati. Padahal Bupati hanya menerbitkan rekomendasi awal yang menerbitkan IUP adalah Gubernur melalui Pemerintah Aceh. Jadi bola dilempar ke pihak yang paling lemah kewenangannya, sekaligus pihak yang proses rekomendasinya justru sedang dipersoalkan. Ini yang kami sebut salah alamat,” kata Along.

FORMAKI juga menyoal dua hal yang absen dari rekomendasi. Pertama, tidak ada satu kata pun soal dugaan maladministrasi dalam penerbitan rekomendasi izin termasuk kejanggalan kronologi yang sebelumnya diungkap sejumlah pihak, di mana surat rekomendasi disebut mendahului instruksi yang menjadi rujukannya, serta rekomendasi yang tetap terbit meski dasar dari tingkat desa telah dicabut. Kedua, tidak ada desakan penghentian sementara aktivitas di lapangan selama legalitas diperiksa.

“Kalau ada dugaan cacat prosedur sekeras itu, tugas pengawasan justru harus masuk ke sana, bukan menghindarinya. Meminta sosialisasi setelah izin terbit itu bukan solusi itu memberi tahu rakyat atas sesuatu yang sudah telanjur diputuskan tanpa mereka,” ujar Along.

Tuntutan FORMAKI

Dalam pernyataannya, FORMAKI mengajukan sejumlah tuntutan kepada DPRK Aceh Selatan:

  1. Buka seluruh data legalitas izin, peta wilayah, dokumen kesesuaian ruang, syarat lingkungan, dan berita acara kepada publik dan Pansus, sesuai amanat keterbukaan informasi.
  2. Gunakan kewenangan yang lebih tinggi, termasuk mempertimbangkan hak angket/interpelasi bila diduga ada pelanggaran hukum dalam proses perizinan.
  3. Arahkan rekomendasi ke otoritas yang tepat, Gubernur dan DPR Aceh selaku pemegang kewenangan izin bukan hanya ke Bupati.
  4. Teruskan dugaan maladministrasi ke Ombudsman RI, aparat penegak hukum, hingga KPK bila ditemukan indikasi kuat.
  5. Desak penghentian sementara seluruh aktivitas pertambangan di Samadua hingga legalitas dan dugaan kejanggalan tuntas diperiksa.

“Rakyat memilih DPRK untuk menjadi benteng, bukan corong. Kalau wakil rakyat kalah tegas dari rakyat yang diwakilinya, patut dipertanyakan untuk siapa lembaga ini bekerja,” pungkas Along.

Sebagai catatan, dua perusahaan mengantongi IUP Eksplorasi di Samadua PT Bersama Sukses Mining (752,4 hektare) dan PT Mineral Mega Sentosa (739 hektare) dengan total 1.491,4 hektare, sementara nama PT Kinston Abadi Mineral (4.312 hektare) turut disorot dalam dugaan kejanggalan perizinan yang lebih luas.[red]

TOPIK TERKAIT:

Berita terbaru di WhatsApp. Channel Kami

Kami menerima kiriman berita masyarakat. Hubungi kami melalui email ini.