Langsung ke konten utama

Buka Akses Pelayaran Internasional, Pemerintah Aceh Pacu Payung Hukum Rute Krueng Geukueh–Penang

Dipublikasikan
Z
Redaksi
Penulis: ZamzamiEditor: Redaksi
Buka Akses Pelayaran Internasional, Pemerintah Aceh Pacu Payung Hukum Rute Krueng Geukueh–Penang
Foto: Plt. Sekretaris Daerah Aceh Taufik, ST, M.Si (Tengah) Didampingi Asisten II Sekda Aceh T. Robby Irza (Kedua Dari Kiri) Memimpin Rapat Penyiapan Ranpergub Rute Pelayaran Krueng Geukueh–Penang Di Ruang Rapat Sekda Aceh, Banda Aceh, Senin (7/9/2026)

BANDA ACEH | SaranNews.net — Pemerintah Aceh tengah mengakselerasi penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) guna mempercepat realisasi pembukaan rute pelayaran internasional langsung dari Pelabuhan Krueng Geukueh, Aceh Utara, menuju Penang, Malaysia.

Langkah strategis ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Aceh di bawah kepemimpinan Gubernur Muzakir Manaf (Mualem) dalam memperluas konektivitas dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui jalur laut.

Landasan Hukum dan Sinergi Lintas Kementerian

Pelaksana Tugas (Plt.) Sekda Aceh, Taufik, ST, M.Si., menginstruksikan seluruh instansi teknis terkait untuk menuntaskan setiap tahapan penyusunan regulasi secara cepat dan terukur. Ranpergub ini disiapkan sebagai instrumen hukum yang mendasari skema tata kelola dan kerja sama.

  • Regulasi Fiskal dan BUMD: Ranpergub akan menjadi payung hukum yang mengatur hubungan fiskal dan korporasi antara Pemerintah Aceh dengan PT Pembangunan Aceh (PEMA) selaku BUMD pengelola.
  • Koordinasi Bersama Kemendagri: Pemerintah Aceh menyiapkan pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) bersama Direktorat Keuangan Daerah dan BUMD Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mematangkan aspek regulasi.
  • Dukungan Perizinan Kemenhub: Kewenangan perizinan angkutan laut dan tata kelola kepelabuhanan berada di bawah Kementerian Perhubungan, di mana Ditjen Perhubungan Laut telah menyatakan dukungan penuh terhadap pembukaan rute langsung Aceh–Penang.

Kesiapan Pelabuhan dan Standar Keselamatan Internasional

Asisten II Setda Aceh Bidang Perekonomian dan Pembangunan, T. Robby Irza, menjelaskan bahwa Pelabuhan Krueng Geukueh memiliki rekam jejak historis sebagai pintu perdagangan luar negeri sejak terbitnya SKB Tiga Menteri pada tahun 1985.

Kendati demikian, sejumlah kesiapan teknis tetap menjadi perhatian utama demi kelancaran operasional pelayaran internasional tersebut:

  • Peningkatan Fasilitas Pelindo: PT Pelindo selaku operator pelabuhan diminta untuk membenahi dan meningkatkan fasilitas penunjang di area Pelabuhan Krueng Geukueh.
  • Standar Keselamatan SOLAS 1974: Seluruh armada kapal yang akan melayani rute Krueng Geukueh–Penang diwajibkan memenuhi standar keselamatan pelayaran internasional Safety of Life at Sea (SOLAS) 1974.
  • Kesepakatan Bilateral Lintas Batas: Skema operasional untuk kendaraan penyeberangan lintas batas antara Indonesia dan Malaysia masih membutuhkan aturan kesepakatan bilateral khusus, mengingat kerangka kerja sama ASEAN tidak otomatis mengatur regulasi penyeberangan armada darat.

Rapat persiapan tersebut turut dihadiri oleh Kepala Dinas Perhubungan Aceh Teuku Faisal, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh Adi Darma, Kepala Biro Hukum Setda Aceh Amrizal J. Prang, serta jajaran pejabat teknis terkait.[red]

Berita terbaru di WhatsApp. Channel Kami

Kami menerima kiriman berita masyarakat. Hubungi kami melalui email ini.