Himapol UIN Ar-Raniry Layangkan Surat Terbuka, Desak Pembebasan Dua Mahasiswa Aceh dan Tahanan Politik

BANDA ACEH | SNN — Himpunan Mahasiswa Ilmu Politik (Himapol) UIN Ar-Raniry Banda Aceh melayangkan surat terbuka sebagai bentuk solidaritas terhadap para tahanan politik di Indonesia. Aksi ini direspon secara khusus atas penangkapan dua mahasiswa asal Aceh, Zealand (Jelan) dan Ryandhi (Bube/Ube), oleh pihak Polda Metro Jaya.
Soroti Penangkapan Tanpa Kejelasan Hukum
Ketua Himapol UIN Ar-Raniry, Arifal Ruslan, menyoroti proses hukum yang menimpa Jelan dan Bube. Keduanya dikenal aktif bersuara dalam isu-isu sosial dan ditangkap terkait aktivitas mereka di media sosial serta ruang publik. Namun, hingga saat ini dasar hukum dan transparansi penanganan perkara keduanya dinilai masih minim kejelasan.
Arifal mendesak Polda Metro Jaya untuk memberikan penjelasan terbuka mengenai status hukum, dasar penanganan, hingga berita acara pemeriksaan (BAP) kedua mahasiswa tersebut agar prosesnya berjalan sesuai prinsip keadilan.
Solidaritas Berbasis Refleksi Sejarah Aceh
Arifal menjelaskan bahwa solidaritas ini lahir dari ingatan kolektif masyarakat Aceh yang memiliki riwayat sejarah panjang dengan konflik, represi, dan pembatasan hak sipil. Pengalaman kelam masa lalu menumbuhkan empati mendalam bagi warga Aceh terhadap siapapun yang dibungkam karena sikap politiknya.
“Dari tanah Aceh yang pernah lama mengenal luka, kami mengirimkan salam, doa, dan ingatan. Negara boleh membungkam, tetapi ingatan rakyat tidak pernah patuh. Negara boleh menutup ruang keadilan, tetapi nurani tidak bisa dipenjara,” tegas Arifal.
Poin Tuntutan Utama
Melalui surat terbuka ini, mahasiswa Aceh menegaskan sejumlah tuntutan kunci:
- Transparansi Status Hukum: Mendorong Polda Metro Jaya membuka secara terang benderang dasar hukum dan rincian proses hukum yang dijalani Zealand dan Ryandhi.
- Pembebasan Tanpa Syarat: Meminta pembebasan segera tanpa syarat untuk Zealand, Ryandhi, serta seluruh tahanan politik di Indonesia yang ditahan akibat ekspresi pandangan politiknya.
- Hentikan Kriminalisasi Suara Kritis: Menegaskan bahwa kritik dan perbedaan pendapat adalah bagian sah dari ruang publik yang sehat dalam demokrasi, sehingga tidak sepantasnya direspon dengan tindakan pidana.
Arifal menutup pesannya dengan mengajak masyarakat luas menggalang dukungan moral maupun bantuan kebutuhan mendasar bagi para korban kriminalisasi selama proses legal berlangsung. Bagi mahasiswa Aceh, keberanian memperjuangkan keadilan tidak akan pernah bisa dihapus oleh kekuasaan.[red]
Berita terbaru di WhatsApp. Channel Kami
Kami menerima kiriman berita masyarakat. Hubungi kami melalui email ini.












