Banda Aceh|SaranNews – Pemerintah telah mengumumkan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pekerja swasta sebagai bagian dari kebijakan pendorong perekonomian kuartal I/2025.
THR untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) direncanakan akan dibayarkan pada Maret 2025, menjelang Idul Fitri yang diperkirakan jatuh pada 31 Maret – 1 April 2025.
Menurut Presiden Prabowo, pencairan THR untuk ASN dan pekerja swasta dipastikan akan dilaksanakan pada bulan Maret 2025.
Berdasarkan kebijakan tahun sebelumnya, pemerintah memberikan THR sebesar 100% kepada PNS, PPPK, TNI, dan Polri, yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.
Komponen THR untuk PNS, PPPK, TNI, dan Polri
Gaji Pokok Gaji pokok PNS pada 2025 mengalami kenaikan sebesar 8%. Berikut adalah daftar gaji pokok PNS berdasarkan golongan untuk 2025:
1. Golongan I:
- Ia: Rp 1.685.664 – Rp 2.522.664
- Ib: Rp 1.840.860 – Rp 2.670.732
- Ic: Rp 1.918.728 – Rp 2.783.700
- Id: Rp 1.999.944 – Rp 2.901.420
2. Golongan II:
- IIa: Rp 2.183.976 – Rp 3.643.488
- IIb: Rp 2.385.072 – Rp 3.797.604
- IIc: Rp 2.485.944 – Rp 3.958.200
- IId: Rp 2.591.136 – Rp 4.125.600
3. Golongan III:
- IIIa: Rp 2.785.752 – Rp 4.575.312
- IIIb: Rp 2.903.580 – Rp 4.768.848
- IIIc: Rp 3.026.484 – Rp 4.970.592
- IIId: Rp 3.154.464 – Rp 5.180.760
4. Golongan IV:
- IVa: Rp 3.287.844 – Rp 5.400.000
- IVb: Rp 3.426.948 – Rp 5.628.420
- IVc: Rp 3.571.884 – Rp 5.866.452
- IVd: Rp 3.722.976 – Rp 6.114.636
- IVe: Rp 3.880.548 – Rp 6.373.296
Tunjangan Keluarga Tunjangan keluarga diberikan untuk suami/istri (5% dari gaji pokok) dan anak (2% dari gaji pokok per anak), maksimal hingga anak ketiga.
Tunjangan Pangan PNS golongan I dan II mendapat uang makan sebesar Rp35.000 per hari, golongan III Rp37.000 per hari, dan golongan IV Rp41.000 per hari. Khusus TNI/Polri, uang makan ditetapkan sebesar Rp60.000 per hari.
Tunjangan Jabatan Tunjangan ini diberikan kepada PNS dengan jenjang eselon I-IV sesuai dengan jabatan mereka.
Tunjangan Kinerja Tunjangan ini diberikan berdasarkan Peraturan Presiden yang mengatur tunjangan kinerja pegawai pada masing-masing Kementerian/Lembaga (K/L).
Pencairan THR PNS 2025 akan dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) yang telah ditetapkan.
Pastikan Anda memeriksa rekening pada Maret 2025 untuk menerima THR tepat waktu.***