SaranNews.Net – Dukungan terkait instruksi Bupati Aceh Selatan Nomor 01 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Baitul Mal terus bergulir dari berbagai pihak.
Salah satunya datang dari Ikatan Penyuluh Agama Republik Indonesia (IPARI) Kabupaten Aceh Selatan. Hal tersebut disampaikan Ustadz Khaifal Muddin, S.HI selaku ketua Jum’at 28 Maret 2025.
Menurut Khaifal Muddin, kebijakan ini sebagai langkah tepat dalam memperkuat peran Baitul Mal Gampong dalam mengelola zakat, infak, dan wakaf secara lebih profesional dan sesuai dengan syariat Islam.
“Baitul Mal Gampong adalah ujung tombak dalam pengelolaan zakat dan infak di tingkat desa. Dengan adanya instruksi ini, peran Baitul Mal Gampong semakin jelas dan dapat dijalankan dengan lebih baik, sesuai dengan tuntunan syariat,” kata Khaifal Muddin.
“Kami mendukung penuh kebijakan ini, asalkan dijalankan dengan amanah dan transparan. Zakat, infaq dan waqaf adalah amanah umat, sehingga harus dikelola dengan baik agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat, terutama fakir miskin dan anak yatim,” lanjut Khaifal.
Khaifal , menambahkan bahwa penyuluh agama Islam di Kabupaten Aceh Selatan Selatan siap berkontribusi dalam mensosialisasikan kebijakan ini kepada masyarakat.
“Kami akan membantu menyampaikan pentingnya menyalurkan zakat dan infak melalui Baitul Mal Gampong masyarakat. Ini adalah bagian dari dakwah kita untuk membangun kesadaran umat tentang pentingnya zakat dalam membangun kesejahteraan sosial,” tutup Khaifal.|HS










