FORMAKI Desak Penyelidikan Hukum atas Dugaan Penyimpangan RUP Dinas Sosial Aceh 2026

  • Bagikan
gbr ilustrasi snn

BANDA ACEH | SNN — Forum Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (FORMAKI) secara resmi menyatakan akan mendorong proses hukum terkait temuan indikasi penyimpangan dalam Dokumen Rencana Umum Pengadaan (RUP) Dinas Sosial Aceh Tahun Anggaran 2026. Desakan ini muncul setelah FORMAKI menyoroti pembaruan dokumen RUP per 23 April 2026.

Berdasarkan hasil analisis yang dilakukan, FORMAKI menemukan sejumlah pola yang berpotensi melanggar prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah. Temuan tersebut dikhawatirkan dapat membuka ruang bagi terjadinya tindak pidana korupsi.

Terdapat empat indikasi utama pelanggaran hukum yang disoroti oleh FORMAKI:

  • Perencanaan Tidak Berbasis Kebutuhan: FORMAKI menemukan adanya keseragaman nilai anggaran pada berbagai paket lintas wilayah. Hal ini dinilai berpotensi melanggar prinsip efisien, efektif, dan akuntabel dalam pengadaan barang/jasa.
  • Dugaan Penghindaran Tender (Fragmentasi Paket): Ditemukan paket pengadaan dengan jenis barang serupa yang dipecah menjadi banyak paket kecil. Praktik ini berpotensi mengarah pada penghindaran tender terbuka serta pengondisian pemenang.
  • Potensi Pengondisian Vendor: Terdapat dominasi penggunaan metode e-purchasing tanpa justifikasi yang rinci. Hal ini berisiko memunculkan penyalahgunaan kewenangan dalam penunjukan penyedia dan potensi persekongkolan pengadaan.
  • Indikasi Duplikasi dan Pemborosan Anggaran: Pengadaan dengan objek yang sama diketahui muncul dalam beberapa paket berbeda. Kondisi ini berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

FORMAKI menyatakan bahwa temuan-temuan ini berpotensi berkaitan erat dengan pelanggaran UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 terkait perbuatan melawan hukum yang merugikan negara dan Pasal 3 tentang penyalahgunaan kewenangan. Selain itu, temuan ini juga berpotensi menabrak Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 jo. Perpres No. 12 Tahun 2021 mengenai prinsip pengadaan yang transparan, terbuka, bersaing, dan adil.

Sebagai langkah resmi, FORMAKI akan menyampaikan laporan kepada Aparat Penegak Hukum (APH), Inspektorat Aceh, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Laporan tersebut akan dilampirkan dengan bukti awal, termasuk analisis pola anggaran, daftar paket dengan kesamaan nominal, serta indikasi fragmentasi pengadaan. FORMAKI juga mendorong dilakukannya audit investigatif khusus terhadap paket bantuan sosial bernilai miliaran rupiah, paket berulang dengan nominal identik, serta paket yang memiliki potensi duplikasi.

Pihak FORMAKI mengingatkan “Jika indikasi ini tidak segera ditindaklanjuti, maka potensi kerugian negara tidak hanya bersifat administratif, tetapi dapat berkembang menjadi tindak pidana korupsi yang terstruktur, Setiap penyimpangan dalam anggaran sosial adalah pelanggaran hukum sekaligus pelanggaran moral terhadap masyarakat yang membutuhkan,” pungkas rilis tersebut. Pengelolaan anggaran bantuan sosial dituntut untuk sepenuhnya bersih dari segala bentuk manipulasi.tegasnya.[red]

Penulis: Tim Redaksi sarannews.netEditor: Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *