TAPAKTUAN | SNN — Tata kelola Rumah Sakit Umum Daerah dr. H. Yuliddin Away (RSUYA) Tapaktuan tengah berada dalam sorotan tajam. Keterlambatan fatal dalam memperpanjang Surat Izin Operasional (SIO) tidak hanya mengancam stabilitas keuangan institusi hingga belasan miliar rupiah, tetapi juga membuka kotak pandora terkait dugaan maladministrasi, lemahnya pengawasan, dan potensi pelanggaran hukum pidana.
Berdasarkan penelusuran data, RSUYA tercatat beroperasi tanpa mengantongi izin resmi selama 45 hari. Izin operasional rumah sakit berkelas B tersebut telah habis masa berlakunya pada tanggal 8 Februari 2026, namun SIO yang baru baru diterbitkan oleh Dinas Perizinan Terpadu Provinsi Aceh pada 26 Maret 2026.
BPJS Tolak Klaim, Ancaman Gagal Bayar Mengintai
Jeda waktu satu setengah bulan beroperasi secara “ilegal” ini harus dibayar mahal. Pihak BPJS Kesehatan mengambil langkah tegas dengan menolak pembayaran klaim atas seluruh pelayanan medis yang diberikan RSUYA selama periode 9 Februari hingga 25 Maret 2026.
Taksiran kerugian akibat penolakan klaim ini tidak main-main, yakni mencapai kisaran Rp15 Miliar. Hilangnya potensi pendapatan sebesar ini dipastikan akan mengacaukan Rencana Bisnis Anggaran (RBA) rumah sakit yang berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) tersebut.
Dampak turunannya sangat krusial bagi keberlangsungan pelayanan dasar masyarakat. RSUYA kini terancam mengalami gagal bayar terhadap vendor penyedia obat-obatan dan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP). Lebih jauh, hak-jasa tenaga medis dan paramedis berisiko besar tertunda pembayarannya, sebuah kondisi yang dikhawatirkan dapat memicu penurunan kualitas layanan atau bahkan aksi mogok kerja.
Pertanggungjawaban Mutlak Direktur dan Potensi Pidana
Kelalaian administratif ini mengarah pada tanggung jawab mutlak pucuk pimpinan RSUYA. Idealnya, proses kalibrasi, visitasi, dan perpanjangan SIO sudah harus diajukan minimal enam bulan sebelum masa berlaku habis. Pembiaran hingga izin kedaluwarsa merupakan bentuk kelalaian manajerial yang fatal.
Tindakan menyelenggarakan layanan kesehatan tanpa izin tidak sekadar cacat administrasi, melainkan memiliki delik pidana yang diatur ketat dalam perundang-undangan. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, tepatnya pada Pasal 62, disebutkan bahwa setiap orang yang menyelenggarakan rumah sakit tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama dua tahun dan denda maksimal Rp5 Miliar.
Selain itu, jika defisit keuangan ini nantinya membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk skema dana talangan (bailout), aparat penegak hukum dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berpotensi masuk untuk melakukan audit investigatif terkait dugaan kerugian daerah.
Fungsi Dewan Pengawas Dipertanyakan
Krisis ini turut menyeret peran Dewan Pengawas (Dewas) RSUYA. Sebagai kepanjangan tangan Kepala Daerah, Dewas memiliki fungsi pengawasan dan sistem peringatan dini (early warning system) terhadap kinerja direksi.
Fakta bahwa izin rumah sakit bisa mati hingga 45 hari menunjukkan indikasi kuat bahwa fungsi pengawasan Dewas sama sekali tidak berjalan. Publik kini menanti langkah tegas Dewas: apakah insiden yang mengancam operasional layanan publik ini sudah dilaporkan kepada Bupati selaku pemilik rumah sakit, dan apakah ada rekomendasi sanksi tegas atau pencopotan terhadap jajaran direksi yang terbukti lalai.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih menunggu jawaban resmi dan hak jawab dari Direktur RSUYA Tapaktuan guna mengurai di mana letak kebuntuan birokrasi ini terjadi—apakah murni kelalaian internal manajemen rumah sakit, atau ada hambatan di tingkat Dinas Kesehatan dan DPMPTSP Provinsi Aceh.[red]
(Laporan Investigasi: For-PAS / Redaksi SNN)












