BANDA ACEH | SNN – Dokumen Rencana Umum Pengadaan (RUP) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2026 mendapat sorotan tajam. Forum Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (FORMAKI) membeberkan sejumlah temuan mengejutkan terkait indikasi kejanggalan penganggaran yang berpotensi merugikan keuangan daerah.
Berdasarkan hasil analisis investigatif lembaga tersebut, ditemukan setidaknya lima klaster anggaran yang dinilai rawan penyimpangan, mulai dari potensi politisasi dana beasiswa, duplikasi anggaran (double budgeting), hingga indikasi pemborosan fasilitas kendaraan pejabat.
FORMAKI menegaskan, postur anggaran Disdikbud Banda Aceh tahun 2026 memuat celah kerawanan yang harus segera dikritisi sebelum dieksekusi.
“Pendidikan adalah sektor krusial, bukan ATM bagi oknum pejabat maupun politisi. Temuan kami menunjukkan adanya proyek-proyek ‘copy-paste‘ dan penganggaran yang seolah dipaksakan untuk menyerap anggaran tanpa tolak ukur efisiensi yang jelas,” ungkap Ketua FORMAKI dalam keterangan tertulisnya.
Soroti Beasiswa Rp3,5 Miliar dan Himbau Wali Murid Salah satu temuan terbesar FORMAKI adalah alokasi Beasiswa untuk siswa SD dan SMP senilai total Rp3,5 Miliar. FORMAKI menyoroti jadwal eksekusi program yang dipatok sangat cepat, yakni pada Januari 2026. Hal ini memicu kecurigaan bahwa data penerima (By Name By Address) rawan disusupi kepentingan politik atau titipan aspirasi, alih-alih merujuk pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Terkait hal ini, FORMAKI menyerukan kepada seluruh orang tua dan wali murid se-Kota Banda Aceh untuk menjadi pengawas di garis depan guna memastikan bantuan tersebut benar-benar tepat sasaran.
Duplikasi Anggaran dan Sewa Mobil Belasan Juta per Bulan Selain beasiswa, FORMAKI juga mengendus praktik duplikasi anggaran pada pos publikasi seni dan budaya senilai total Rp300 juta. Nomenklatur tersebut muncul dua kali, yakni Rp200 juta melalui metode penyedia (E-Purchasing) dan Rp100 juta melalui swakelola. Modus pemecahan paket serupa juga ditemukan pada program “Seniman Masuk Sekolah” senilai total Rp255 juta.
Tidak hanya itu, FORMAKI menyoroti pengadaan “Sewa Kendaraan Dinas Bermotor Perorangan” senilai Rp137,2 Juta. Angka ini setara dengan biaya sewa mobil sekitar Rp11,4 juta per bulan yang diduga kuat diperuntukkan bagi Kepala Dinas. Penganggaran ini dinilai boros, mengingat Disdikbud ternyata masih menganggarkan biaya pemeliharaan dan pajak kendaraan operasional secara terpisah di dokumen yang sama.
Kejanggalan lain yang turut dibongkar adalah adanya alokasi pembangunan fisik yang menabrak aturan yurisdiksi kewenangan daerah, seperti pembangunan fasilitas Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN), Raudhatul Athfal (RA), hingga Sekolah Luar Biasa (SLB) yang secara Undang-Undang merupakan wewenang instansi vertikal dan Pemerintah Provinsi.
Respons Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Terkait temuan-temuan FORMAKI tersebut, redaksi sarannews.net telah melayangkan konfirmasi dan permohonan klarifikasi resmi kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banda Aceh.
Sekretaris Dinas (Sekdis) Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banda Aceh, Teuku Erwin Irham, SP, M.Si, saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp pada kamis (23/4), hingga jumat (24/4) belum bisa memberikan penjelasan rinci mengenai substansi temuan tersebut.
Erwin yang mengaku sedang dalam kondisi kurang sehat menyatakan telah menerima dokumen konfirmasi dari redaksi dan akan segera meneruskannya kepada Kepala Dinas.
“Mohon maaf agak telat saya respon pak. Dalam keadaan kurang sehat ini. Baik, segera saya teruskan kepada pimpinan. Terima kasih atas perhatian dan dukungan bagi kemajuan pendidikan dan kebudayaan di Kota Banda Aceh. Salam,” tulis Teuku Erwin merespons konfirmasi sarannews.net.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada penjabaran teknis lebih lanjut dari pimpinan Disdikbud Kota Banda Aceh terkait lima poin krusial yang dipertanyakan oleh FORMAKI tersebut. (Red/Tim)











