TAPAKTUAN | SNN — Aroma tak sedap terkait dugaan praktik jual-beli proyek kini tengah merebak di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Selatan. Sejumlah oknum pejabat yang diketahui memiliki kedekatan historis sebagai mantan tim sukses (timses) Bupati, santer dikabarkan tengah “bergerilya” menawarkan sejumlah paket pekerjaan kepada pihak rekanan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, oknum pejabat tersebut menebar janji manis berupa jatah proyek yang bersumber dari APBK dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2026. Namun, untuk mendapatkan paket pekerjaan tersebut, syarat yang diajukan terbilang memberatkan dan menyalahi aturan.
Oknum pejabat tersebut diduga kuat mematok commitment fee sebesar 20 persen dari total pagu anggaran proyek yang dijanjikan. Lebih mengejutkan lagi, fee sebesar 20 persen tersebut diwajibkan untuk disetor di muka (pembayaran awal) jauh sebelum proyek tersebut direalisasikan.
Praktik culas ini diduga bukan sekadar isapan jempol dan telah menelan korban. Kabar yang berhembus menyebutkan bahwa sejumlah pihak yang tergiur iming-iming proyek 2026 tersebut telah melakukan transaksi. Nominal uang yang diminta sebagai “tanda jadi” atau cicilan awal dari kewajiban fee 20 persen itu berkisar di angka belasan hingga puluh jutaan.
Ironisnya, transaksi setoran awal tersebut diduga dilakukan secara tunai dan secara terang-terangan dengan mentransfer langsung uang puluhan juta rupiah tersebut ke rekening bank pribadi milik sang oknum pejabat.
Fenomena “gerilya” proyek dengan sistem fee di muka ini memicu keresahan di kalangan pelaku usaha jasa konstruksi dan masyarakat Aceh Selatan. Mengingat para oknum tersebut membawa atribut kedekatan dengan Bupati saat ini, isu tersebut dinilai sangat fatal karena dapat mencoreng citra, wibawa, dan kredibilitas Pemkab Aceh Selatan.
Berbagai elemen masyarakat sipil kini mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kepolisian maupun Kejaksaan, untuk segera mengambil langkah responsif dan melakukan pengumpulan bahan keterangan untuk membongkar sindikat dugaan penipuan dan gratifikasi ini.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi maupun klarifikasi dari pihak Pemkab Aceh Selatan terkait isu jual-beli proyek yang menyeret nama oknum pejabat di lingkaran dalam pemerintahan tersebut. Publik menanti ketegasan pimpinan daerah untuk menertibkan dan memberikan sanksi tegas jika praktik kotor ini terbukti kebenarannya.[red]











