BANDA ACEH | SNN – Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia bersama Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Aceh secara resmi telah menyepakati perpanjangan serta penetapan besaran Dana Otonomi Khusus Aceh dalam kerangka revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Pertemuan koordinasi yang berlangsung di Banda Aceh pada Kamis, 16 April 2026, tersebut menghasilkan poin krusial berupa penetapan angka dana Otsus sebesar 2,5 persen dari Plafon Alokasi Umum Nasional secara permanen. Kesepakatan ini menjadi jawaban atas kekosongan kepastian hukum mengingat skema pendanaan Otsus sebelumnya dijadwalkan akan berakhir pada tahun 2027 mendatang.
Ketua Badan Legislasi DPR Aceh, Irfansyah, menyatakan bahwa proses pembahasan revisi regulasi ini menunjukkan kemajuan yang sangat berarti dan ditargetkan akan segera disahkan dalam waktu dekat. Ia menegaskan kepastian waktu penyelesaian draf perubahan undang-undang tersebut agar pembangunan di Aceh tidak terhambat oleh ketidakpastian regulasi. “Revisi UUPA insya Allah rampung tahun ini, sebelum Agustus sudah selesai. Untuk besaran dana Otsus, Banleg DPR RI sepakat di angka 2,5 persen,” ujar Irfansyah saat memberikan keterangan usai rapat koordinasi tersebut.
Penetapan angka 2,5 persen tersebut dipandang bukan sekadar angka administratif, melainkan instrumen utama untuk menjamin keberlangsungan pelayanan publik dasar dan pembangunan fisik di seluruh wilayah Aceh. Menurut Irfansyah, stabilitas dana ini sangat diperlukan untuk menjaga program-program unggulan daerah yang selama ini menjadi sandaran hidup masyarakat luas, termasuk sektor kesehatan. “Permanenisasi Otsus di angka 2,5 persen adalah energi vital bagi kemandirian infrastruktur dan keberlanjutan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Perlu kita ingat, JKA adalah ikon kesejahteraan yang mengilhami lahirnya BPJS Nasional. Menjaga nafas Otsus berarti menjaga marwah pelayanan kesehatan bagi rakyat kecil di Aceh,” tegasnya secara lugas.
Selaras dengan hal tersebut, Wakil Ketua Baleg DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, memberikan sinyal positif dari Jakarta terkait dukungan pusat terhadap kekhususan Aceh. Pihak dewan pusat mengakui bahwa keberlanjutan status otonomi khusus merupakan kebutuhan objektif untuk menjaga stabilitas dan percepatan kesejahteraan di Bumi Serambi Mekkah. Dalam keterangan resminya, politisi Partai Golkar tersebut menyatakan, “Kita sudah sepakat akan memperpanjang kekhususan pemerintahan Aceh ini dan juga termasuk juga akan memperpanjang dana otonomi khusus,”. Selain soal pendanaan, Baleg DPR RI kini tengah mendalami sinkronisasi aturan terkait pengelolaan sumber daya alam, mineral, energi, hingga usulan perluasan batas wilayah laut yang diajukan oleh pemerintah daerah.
Dalam pertemuan itu pula, pihak legislatif Aceh secara terbuka mengklarifikasi sejumlah keraguan pemerintah pusat, terutama mengenai kapasitas daerah dalam menyerap anggaran yang sempat menjadi sorotan pada periode 2018. Irfansyah menjelaskan bahwa hambatan serapan anggaran di masa lalu bukanlah persoalan ketidakmampuan teknis, melainkan murni dampak dari dinamika politik yang terjadi saat itu. “Ganjalan soal SiLPA 2018 itu sudah kita jelaskan secara terang benderang. Instabilitas politik saat pimpinan daerah diamankan KPK membuat SKPA ragu mengeksekusi program. Jadi, tidak perlu ada lagi prasangka bahwa Aceh tidak mampu mengelola dana. Kita hanya butuh kepastian hukum, dan wewenang Aceh yang tegas, agar pembangunan bisa berlari kencang,” jelasnya untuk meredam kekhawatiran pusat.
Langkah revisi ini diharapkan menjadi momentum penguatan otonomi yang lebih bermartabat dan mandiri bagi Aceh, sesuai dengan cita-cita besar yang tertuang dalam nota kesepahaman internasional. Irfansyah menekankan bahwa Aceh memiliki kebutuhan yang spesifik yang tidak bisa disamakan begitu saja dengan daerah otonomi khusus lainnya di Indonesia. “Aceh ingin mengelola rumah tangganya dengan caranya sendiri, secara utuh dan bertanggung jawab. Kami menghormati saudara kami di Papua, yang juga sama-sama menerima dana otsus, namun Aceh memiliki karakteristik sosiologis dan administratif yang berbeda,” pungkasnya menutup pernyataan.[red]










