Proyek RKB SDN 61 Banda Aceh dimulai: Pengawasan Lapangan dan Keselamatan Kerja Jadi Sorotan, PPTK katanya telah ingatkan Rekanan

  • Bagikan

BANDA ACEH | SNN –Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) di Sekolah Dasar Negeri 61 Kota Banda Aceh sedang berlangsung, berdasarkan pantauan langsung di lokasi pada hari Rabu, 22 April 2026 Sekolah yang terletak di Jalan Rawa Sakti VII, Gampong Jeulingke, tepat dibelakang Mapolda Aceh tersebut terlihat aktivitas pengerjaan fisik sedang berlangsung dan menurut tukang yang sedang bekerja sudah seminggu pengerjaan dimulai. Namun, dalam liputan tersebut ditemukan beberapa fakta mengenai manajemen pengawasan lapangan dan penerapan prosedur keselamatan kerja yang perlu menjadi perhatian serius pihak terkait.

Saat tim berada di lokasi proyek, tidak ditemukan kehadiran pihak pelaksana kontrak maupun mandor yang bertugas memimpin pengerjaan. Berdasarkan keterangan dari beberapa pekerja yang sedang beraktivitas, pihak pelaksana memang tidak berada di tempat dan mandor dilaporkan sedang keluar. Selain itu, ketika tim menanyakan mengenai kehadiran konsultan pengawas dari CV Arumi Mandiri Konsultan untuk memastikan standar teknis pengerjaan, para pekerja mengaku tidak mengetahui keberadaan maupun kehadiran pihak konsultan tersebut di lokasi proyek.

Kondisi keselamatan kerja juga menjadi sorotan utama dalam peninjauan ini karena ditemukan para pekerja yang tidak sepenuhnya menggunakan Alat Pelindung Diri atau APD sesuai standar konstruksi. Hal ini terlihat jelas pada bagian pengerjaan besi yang menggunakan mesin gerinda, di mana hanya satu orang pekerja yang menggunakan APD, itu pun dalam kondisi yang tidak lengkap. Kurangnya kedisiplinan dalam penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja ini berisiko bagi para buruh bangunan yang sedang menangani struktur beton dan besi di area sekolah tersebut.

Menanggapi temuan lapangan ini, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan yang juga menjabat sebagai Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar di Dinas Pendidikan Kota Banda Aceh, Syahril, memberikan klarifikasinya. Syahril menegaskan bahwa pihak dinas telah memberikan instruksi tegas kepada rekanan pemenang tender, yaitu CV Fathia Rizky, untuk mematuhi seluruh regulasi yang berlaku. “kami sudah mengarahkan dan menegaskan agar rekanan pelaksana mematuhi aturan K3 Proyek,” ujar Syahril kepada wartawan saat dikonfirmasi terkait minimnya penggunaan APD di lapangan.

Lebih lanjut, Syahril menjelaskan mengenai dampak teknis dari pembangunan gedung bertingkat ini terhadap kegiatan belajar mengajar di SDN 61. Terdapat tiga lokal ruang belajar yang sudah dibongkar total untuk dibangun baru, sehingga pihak sekolah terpaksa melakukan pengalihan jam belajar siswa menjadi dua sif, yakni kelas pagi dan kelas siang. Meskipun terdapat kendala dalam pengaturan ruang, Syahril memastikan bahwa dirinya tetap optimis pengerjaan fisik ini bisa selesai tepat waktu dalam jangka waktu 180 hari sesuai dengan kontrak kerja yang telah ditandatangani pada 10 April 2026 lalu, ditanya mengenai penyesuaian pemberian Menu MBG kepada siswa terkait adanya perubahan jam belajar jadi dua sif, Syahril mengatakan “soal itu pihak sekolah yang tau, mereka yang mengkoordinasikan dengan pihak SPPG” ujarnya.

Terkait dengan material sisa bongkaran bangunan lama, pihak dinas menyatakan telah mengambil langkah prosedural untuk pengamanan aset daerah. Syahril menjelaskan bahwa ia sudah memerintahkan pihak pelaksana agar seluruh barang bongkaran dikumpulkan di satu titik lokasi proyek. Hal ini dilakukan untuk mempermudah proses pendataan dan pengambilan oleh pihak Bidang Aset Pemerintah Kota Banda Aceh di kemudian hari. Proyek yang menelan biaya sebesar Rp 2.894.162.137,61 ini diharapkan dapat berjalan sesuai rencana demi peningkatan mutu fasilitas pendidikan bagi masyarakat di Gampong Jeulingke.

Hingga berita ini diturunkan pihak Rekanan Pelaksana CV Fathia Rizky dan Pihak Konsultan Pengawas CV Arumi Mandiri Konsultan belum berhasil dikonfirmasi, nomor kontak yang diminta ke PPTK belum mendapatkan jawaban, sarannews akan terus melakukan peliputan secara berkala untuk disampaiakn kepublik perkembangannya.[red]

Penulis: Tim Redaksi sarannews.netEditor: Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *