TAPAKTUAN | SNN — Tabir gelap yang menyelimuti operasional Rumah Sakit Umum Daerah dr. H. Yuliddin Away (RSUYA) Tapaktuan semakin terkuak. Konferensi pers yang digelar manajemen rumah sakit pada Jumat (24/4) alih-alih meredam polemik, justru dinilai sebagai upaya disinformasi dan manipulasi semantik untuk menutupi kelalaian administratif yang berpotensi merugikan negara hingga belasan miliar rupiah.
Koalisi Forum Peduli Aceh Selatan (For-PAS) dan Forum Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (FORMAKI) dengan tegas menuding manajemen RSUYA tengah melakukan “cuci tangan” di balik alibi pelayanan kemanusiaan.
Membedah “Permainan Kata” Manajemen
Dalam keterangannya, Plt. Direktur RSUYA, dr. Erizaldi, berdalih bahwa publik harus membedakan antara “tidak ada izin” dengan “proses perpanjangan”. Namun, analisis hukum administrasi berkata lain:
- Vakum Legalitas: Izin operasional RSUYA resmi berakhir pada 8 Februari 2026 dan izin baru baru terbit pada 26 Maret 2026. Artinya, selama 45 hari, rumah sakit beroperasi tanpa payung hukum yang sah.
- Kegagalan OSS: Manajemen mengkambinghitamkan sistem Online Single Submission (OSS). Padahal, jika pengurusan dimulai sejak Juni 2025, kegagalan selama 9 bulan justru menunjukkan inkompetensi internal dalam memenuhi syarat teknis seperti AMDAL dan sertifikat tanah.
- Manipulasi Angka: Pihak RS hanya menyebut angka Rp8 miliar klaim yang tertahan untuk bulan Februari. FORMAKI menduga ini taktik mengecilkan angka, karena total klaim selama 45 hari (Februari-Maret) diprediksi kuat mencapai Rp15 miliar.
Siapa Biang Kerok Sebenarnya?
Kekacauan ini membongkar bobroknya koordinasi di tingkat Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan. Saat manajemen RSUYA tampil sendirian di podium, keberadaan Dewan Pengawas (Dewas) justru menjadi misteri.
- Dewas Bungkam: Plt. Sekda Aceh Selatan, Diva Samudra Putra, yang menjabat sebagai Ketua Dewas ex-officio sejak 5 November 2025, memilih bungkam seribu bahasa saat dikonfirmasi.
- Skandal Administrasi: Kepala BKPSDM Aceh Selatan, Arita Thaeb, secara mengejutkan mengaku bahwa SK Dewas RSUYA tidak tercatat di instansinya. Hal ini mengindikasikan adanya jalur “bypass” administrasi yang membuat fungsi pengawasan menjadi fiktif.
Desakan Pansus dan Sanksi Tegas
Merespons “sandiwara” birokrasi ini, Anggota DPRK Aceh Selatan, Novi Rosmita, mendesak Bupati untuk melakukan evaluasi total dan mendukung pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Kesehatan.
“Jangan gunakan dedikasi tenaga medis sebagai tameng. Manajemen telah menjerumuskan dokter dan perawat untuk bekerja di fasilitas ilegal, yang jelas melanggar Pasal 62 UU No. 44 Tahun 2009 dengan ancaman pidana,” tegas Koordinator For-PAS, T. Sukandi.
Kini, bola panas berada di tangan Bupati Aceh Selatan. Publik menanti keberanian Kepala Daerah untuk mencopot para “biang kerok” yang telah membiarkan rumah sakit kebanggaan rakyat ini tenggelam dalam krisis legalitas dan finansial.[red]











