For-PAS dan FORMAKI Bongkar “Biang Kerok”, DPRK Usulkan Pansus Kesehatan! Terkait Krisis Izin Rp15 Miliar RSUYA

  • Bagikan

TAPAKTUAN | SNN — Tragedi beroperasinya Rumah Sakit Umum Daerah dr. H. Yuliddin Away (RSUYA) Tapaktuan tanpa izin operasional selama 45 hari terus memantik reaksi keras. Potensi kerugian mencapai Rp15 Miliar akibat ditolaknya klaim BPJS dinilai bukan sekadar “lupa administrasi”, melainkan bentuk kejahatan birokrasi dan maladministrasi yang dilakukan secara sistemik.

Merespons karut-marut tata kelola ini, dua lembaga pengawas independen, yakni Forum Peduli Aceh Selatan (For-PAS) dan Forum Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (FORMAKI), menuding ada pembiaran yang dilakukan oleh jajaran pejabat daerah yang kini justru saling lempar tanggung jawab. Di sisi lain, desakan agar wakil rakyat turun tangan mulai mengemuka.

DPRK Aceh Selatan: “Bukan Sekadar Administrasi, Bentuk Pansus Kesehatan!”

Desakan kuat datang dari gedung legislatif. Anggota DPRK Aceh Selatan, Novi Rosmita, mendesak Bupati Aceh Selatan untuk segera turun tangan mengevaluasi secara menyeluruh jajaran manajemen RSUYA. Ia menegaskan bahwa persoalan ini tidak bisa dianggap remeh atau hanya dilihat sebagai kesalahan administratif semata.

“Keterlambatan pengurusan izin operasional hingga memakan waktu 45 hari mencerminkan lemahnya tata kelola manajemen rumah sakit yang seharusnya bisa diantisipasi sejak dini,” tegas Novi.

Sebagai bentuk keseriusan dewan dalam menjalankan fungsi pengawasan (controlling), Novi juga mewacanakan perlunya pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Kesehatan DPRK Aceh Selatan. Pansus ini bertujuan untuk membedah akar masalah krisis di RSUYA secara transparan, menelusuri ke mana larinya tanggung jawab Dewan Pengawas, serta memitigasi dampak kerugian belasan miliar rupiah agar tidak mengorbankan pelayanan kesehatan rakyat.

  1. Sukandi (For-PAS): “Dewan Pengawas Makan Gaji Buta, Krisis Dibiarkan!”

Sejalan dengan desakan dari legislatif, Koordinator For-PAS, T. Sukandi, menyoroti tajam disfungsi Dewan Pengawas (Dewas) RSUYA. Ia menilai krisis izin dari 9 Februari hingga 25 Maret 2026 ini tak akan terjadi jika Dewas tidak lumpuh.

“Ini murni ‘lempar batu sembunyi tangan’. Mantan Plt. Sekda bilang sudah purna tugas, Kepala BKPSDM bilang SK Dewas tidak tercatat di instansinya, lalu Plt. Sekda yang baru malah bungkam. Dewas ini makan gaji buta dari uang rakyat, tapi membiarkan rumah sakit beroperasi secara ilegal menabrak aturan hukum!” kecam T. Sukandi.

Ia juga menyoroti kejanggalan pejabat Dinas Kesehatan yang duduk di dalam struktur Dewas. “Pimpinan Dinas Kesehatan duduk sebagai pengawas, tapi rekomendasi izin dari dinasnya sendiri bisa telat hingga izin RS mati. Ini adalah biang kerok yang bermain-main dengan nyawa pelayanan publik di Aceh Selatan.”

ALONG (FORMAKI): “Ada Potensi Pidana, APH Harus Turun Tangan!”

Sementara itu, Pimpinan Wilayah FORMAKI Aceh Selatan, ALONG, melihat kasus ini dari kacamata dugaan maladministrasi fatal dan potensi kerugian keuangan daerah. Hilangnya Rp15 Miliar dikhawatirkan akan menghancurkan Rencana Bisnis Anggaran (RBA) RSUYA dan berujung pada gagal bayarnya kewajiban obat-obatan hingga jasa tenaga medis.

“Hilangnya belasan miliar rupiah ini ujung-ujungnya akan membebani APBD Aceh Selatan. Selain itu, menyelenggarakan fasilitas kesehatan tanpa izin operasional adalah delik pidana tegas yang diatur dalam Pasal 62 UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit,” jelas ALONG.

FORMAKI secara resmi mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan Inspektorat untuk melakukan audit investigatif. “Periksa Direktur RSUYA, periksa Plt. Sekda, periksa Kadis Kesehatan! Jangan biarkan mafia administrasi ini menghancurkan rumah sakit kebanggaan rakyat,” tambahnya.

Tuntutan Bersama untuk Bupati Aceh Selatan:

Sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat, koalisi pengawas publik ini melayangkan tiga desakan keras kepada Bupati Aceh Selatan:

  1. Dukung Pembentukan Pansus Kesehatan DPRK guna membongkar karut-marut birokrasi dan legalitas perizinan RSUYA.
  2. Copot Segera Direktur RSUYA dan Evaluasi Susunan Dewas, serta berikan sanksi tegas kepada pejabat Setdakab (termasuk Bagian Hukum) yang mengabaikan sinkronisasi SK Dewas.
  3. Lakukan Audit Independen (BPK/Inspektorat) terhadap proyeksi kerugian Rp15 Miliar, guna memastikan tidak ada dana APBD yang dikorbankan (bailout) akibat kelalaian manajemen BLUD.

“Bupati tidak boleh diam. Jika didiamkan, berarti Kepala Daerah turut melanggengkan praktik kejahatan birokrasi ini. Kami akan mengawal Pansus DPRK dan memastikan biang kerok kasus ini dimintai pertanggungjawaban,” tutup pernyataan tersebut.[red]

Penulis: Tim Redaksi sarannews.netEditor: Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *