Alokasi dana tambahan Transfer ke Daerah (TKD) tahun 2026 senilai Rp 824 miliar diduga kuat telah menguap di meja negosiasi para elit, dana yang digelontorkan untuk Aceh yang seharusnya menjadi angin segar bagi para korban bencana alam. Dana bernilai fantastis ini sejatinya diamanatkan untuk membiayai program kedaruratan, mulai dari pembangunan hunian sementara hingga perbaikan infrastruktur jalan dan jembatan yang luluh lantak akibat cuaca ekstrem. Namun, alih-alih melihat aksi cepat tanggap yang berpihak pada nasib rakyat, publik justru disuguhi sebuah tontonan politik yang memuakkan. Teriakan lantang dari komisi terkait di legislatif yang sebelumnya menuntut transparansi dan mengancam memanggil para Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) ternyata hanya menyisakan aroma amis intrik politik kekuasaan. Di balik jubah pengawasan tersebut, tersembunyi sebuah sandiwara usang dari elite dewan yang kerap dilabeli secara sinis dengan julukan kelompok “Pancuri Tujoh” dibawah komando sang Pimpinan diduga kuat sekadar melancarkan gertakan politik untuk menekan eksekutif agar mau berbagi konsesi proyek.
Kemarahan kelompok elite legislatif ini disinyalir memuncak bukan karena kepedulian pada prosedur tata kelola yang bersih, melainkan karena mereka merasa kecolongan ketika pihak eksekutif langsung membagi-bagikan pagu anggaran ke belasan dinas tanpa melibatkan restu politik dari gedung dewan. Kelompok “Pancuri Tujoh” yang disebut -sebut berkumpul di Komisi IV ini sebelumnya dinilai sukses memonopoli postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) murni kini kembali menyasar ratusan miliar dana segar TKD Tambahan untuk Aceh tersebut. Oleh karena itu, frasa transparansi yang mereka teriakkan di berbagai media sejatinya hanyalah bahasa sandi dari tuntutan pembagian jatah proyek. Mereka secara tega menggunakan instrumen kelembagaan negara dan penderitaan korban bencana sekadar sebagai daya tawar untuk merengkuh sepotong kue darurat tersebut kembali ke dalam pundi-pundi kelompoknya.
Bukti telanjang dari skenario kompromi gelap ini akhirnya terkonfirmasi secara tragis setelah rapat antara Komisi IV dengan lima instansi strategis digelar secara tertutup pada hari Senin, 20 April 2026. Rapat yang sebelumnya digadang-gadang sebagai ajang evaluasi dan penegakan akuntabilitas tersebut justru berakhir dengan kebisuan massal. Ketua Komisi IV DPRA, Nurdiansyah, memilih bungkam seribu bahasa saat dikonfirmasi langsung oleh media pers mengenai rincian daftar paket proyek fisik yang dibahas. Hilangnya nyali pimpinan komisi untuk membuka hasil rapat ini kepada publik menjadi sinyal yang sangat kuat bahwa “perang dingin” telah usai, dan kesepakatan pembagian jatah proyek diduga telah diteken dan diamankan di balik pintu ruang sidang yang tertutup tersebut.
Sikap saling menutupi ini semakin disempurnakan oleh kekompakan pihak eksekutif dalam menghindari pantauan pers dan lari dari kewajiban keterbukaan informasi. Saat dikonfirmasi mengenai transparansi daftar proyek, kepala Dinas PUPR Ir.Mawardi, ST, Kadis Perkim Aceh, Taufik , Kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa (BPBJ) Said Mardhatillah juga memilih sikap bungkam, sementara Kadis Kepala Dinas Pengairan Aceh Erwin Ferdinansyah, hanya memberikan jawaban diplomatis yang melempar tanggung jawab, dengan menyatakan bahwa semua proses sudah disampaikan secara detail ketika rapat dengan Komisi IV. Sikap “cuci tangan” birokrasi ini secara otomatis mengunci rapat-rapat dokumen anggaran darurat tersebut di lingkaran elite semata. Pada akhirnya, instrumen hukum dan nilai kemanusiaan telah direduksi menjadi senjata untuk saling menyandera antara eksekutif yang rakus kendali dan elite legislatif yang haus konsesi. Rakyat Aceh dan para korban bencana kembali dibiarkan menggigil dalam ketidakpastian, menunggu hak-hak pemulihan mereka yang kini diduga kuat telah menguap di meja negosiasi para makelar anggaran.[red]












