KOMASE Resmi Layangkan Keberatan Administratif ke Bupati: Bongkar Skandal ‘Izin Mati’ RSUYA dan Dewas Bodong!

  • Bagikan
gambar ilustrasi SNN

TAPAKTUAN | SNN — Koalisi Masyarakat Sipil Aceh Selatan (KOMASE), yang terdiri dari dua lembaga pengawas besar, Forum Peduli Aceh Selatan (For-PAS) dan Forum Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (FORMAKI), secara resmi melayangkan Surat Keberatan Administratif kepada Bupati Aceh Selatan pada Senin (27/04/2026).

Langkah ini merupakan respons keras atas temuan skandal operasional RSUD dr. H. Yuliddin Away (RSUYA) yang tetap melayani pasien tanpa mengantongi Surat Izin Operasional (SIO) yang sah selama 45 hari.

45 Hari Tanpa Legalitas: Pelanggaran UU Kesehatan

Dalam dokumen keberatan bernomor 01/FORMAKI-FORPAS/IV/2026, KOMASE memaparkan fakta bahwa izin operasional RSUYA telah kedaluwarsa sejak 9 Februari 2026 dan izin baru melalui sistem OSS baru terbit pada 26 Maret 2026.

“Ini adalah pelanggaran nyata terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” tegas isi surat tersebut. Koalisi menilai klaim manajemen RSUYA mengenai izin yang terbit 26 Maret hanyalah upaya “pencucian dosa”, mengingat izin tersebut tidak berlaku surut.

Kekacauan Tata Kelola: Ketua Dewas ‘Bodong’

KOMASE juga membongkar borok tata kelola Dewan Pengawas (Dewas) RSUYA yang tertuang dalam SK Bupati Nomor 546 Tahun 2025. Fakta mengejutkan terungkap bahwa Ketua Dewas yang tercantum, Sdr. Masrizal, SE, M.Si, ternyata sudah purna tugas sejak November 2025.

“Hingga krisis izin meledak di awal 2026, SK tersebut tidak pernah diperbarui. Ini adalah bentuk maladministrasi dan pengawasan ‘bodong’ yang membiarkan rumah sakit beroperasi secara ilegal,” ungkap T. Sukandi, Koordinator For-PAS.

Bom Waktu Rp15 Miliar Klaim BPJS

Akibat kelalaian administratif ini, stabilitas keuangan BLUD RSUYA kini terancam. Estimasi kerugian akibat potensi penolakan klaim BPJS Kesehatan diprediksi mencapai Rp8 Miliar hingga Rp15 Miliar untuk periode layanan tanpa izin. Sesuai Diktum KEENAM SK 546/2025, beban biaya ini otomatis jatuh pada BLUD, yang secara tidak langsung merugikan kekayaan daerah Aceh Selatan.

Tenggat 10 Hari: Ancam Lapor ke Ombudsman dan PTUN

Fadhlul Hilmi alias Along, Pimpinan Wilayah FORMAKI Aceh Selatan, menegaskan bahwa KOMASE menuntut Bupati segera mengevaluasi dan mencopot jajaran Direksi RSUYA serta Dewan Pengawas yang lalai.

KOMASE memberikan tenggat waktu 10 hari kerja bagi Bupati Mirwan MS untuk merespons keberatan ini secara nyata. “Apabila tidak ada tanggapan memadai, kami akan segera membawa persoalan maladministrasi ini ke Ombudsman RI Perwakilan Aceh, menggugat melalui PTUN, serta melapor ke Aparat Penegak Hukum (APH) terkait dugaan Perbuatan Melawan Hukum,” tegas koalisi dalam siaran persnya.

Surat Tembusan Meluncur ke Seluruh Lini

Pantauan sarannews.net di lapangan, dokumen keberatan beserta lampiran analisis hukumnya telah diterima secara resmi oleh Bagian Umum Setdakab Aceh Selatan hari ini pukul 11.52 WIB. Tembusan surat juga telah dilayangkan kepada Ketua DPRK Aceh Selatan, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, dan Kepala Cabang BPJS Kesehatan Tapaktuan guna pengawalan lintas sektoral. (SNN/Red)

Penulis: Tim Redaksi sarannews.netEditor: Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *