Berita terbaru di WhatsApp. Channel Kami
Kami menerima kiriman berita masyarakat. Hubungi kami melalui email ini.
Polemik penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) RTRW Aceh Selatan terus bergulir dan kini memasuki ruang perdebatan yang lebih substansial.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Aceh Selatan melalui klarifikasi resminya membantah tudingan bahwa penyusunan KLHS senilai sekitar Rp200 juta bersifat “fiktif”. DLH menegaskan kegiatan tersebut benar dilaksanakan sejak Perubahan Anggaran 2023, melibatkan tim ahli, melalui tahapan Focus Group Discussion (FGD), konsultasi publik, hingga menghasilkan dokumen KLHS.
Secara objektif, klarifikasi itu penting dicatat. Sebab tuduhan “fiktif” dalam persepsi publik sering dimaknai sebagai kegiatan yang sama sekali tidak pernah ada. Namun jika ditarik ke akar persoalan, polemik ini sejatinya bukan bermula dari istilah “fiktif”.
Sorotan awal justru datang dari Komisi III DPRK Aceh Selatan yang mempertanyakan mengapa dokumen KLHS tata ruang tersebut belum juga tuntas sejak 2023, sementara anggaran kegiatan telah digunakan. Di titik inilah pertanyaan utama publik sebenarnya berada.
Karena setelah klarifikasi disampaikan, DLH sendiri mengakui bahwa dokumen KLHS hingga kini belum tervalidasi secara final. Alasannya mulai dari kebutuhan penyempurnaan data, evaluasi substansi, hingga penyesuaian terhadap perkembangan regulasi dan kondisi pascabencana. Artinya, tudingan “fiktif” memang telah dibantah. Tetapi substansi kritik DPRK mengenai belum tuntasnya KLHS sejak 2023 belum sepenuhnya terjawab.
Pertanyaan publik pun menjadi sederhana:
mengapa dokumen strategis yang mulai disusun sejak tiga tahun lalu itu masih belum final hingga sekarang?, Pertanyaan ini tentu bukan tanpa alasan. KLHS bukan sekadar dokumen administratif biasa, melainkan instrumen penting dalam penyusunan tata ruang dan arah pembangunan daerah agar tetap memperhatikan aspek lingkungan hidup, mitigasi bencana, dan keberlanjutan wilayah.
Ironisnya, dalam klarifikasi yang sama, DLH sendiri mengungkap hasil evaluasi menunjukkan tingginya kerentanan longsor, gempa bumi, dan banjir di sebagian besar wilayah Aceh. Kondisi itu justru memperlihatkan betapa pentingnya keberadaan dokumen KLHS yang matang, valid, dan dapat segera digunakan sebagai dasar kebijakan pembangunan.
Di sisi lain, aspek akuntabilitas penggunaan anggaran juga masih menjadi ruang tanya publik. Hingga kini belum dijelaskan secara rinci:
Karena itu, polemik ini semestinya tidak berhenti pada perdebatan soal ada atau tidak adanya dokumen.
Yang jauh lebih penting adalah memastikan:
Redaksi Sarannews.net memandang pengawasan terhadap program lingkungan hidup merupakan bagian penting dari kontrol publik terhadap tata kelola pemerintahan daerah.
Sebab dalam isu seperti ini, publik tidak cukup hanya diyakinkan dengan pernyataan “dokumen sudah ada”, tetapi juga membutuhkan kepastian bahwa dokumen tersebut benar-benar tuntas, berkualitas, dan layak menjadi fondasi arah pembangunan Aceh Selatan ke depan.[red]









