LSM FORMAKI : Dinas Lingkungan Hidup Aceh Selatan Lalai Dalam Melakukan Pengawasan 

  • Bagikan

Aceh Selatan|SaranNews.Net – Forum Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (FORMAKI) menyampaikan kecaman keras terhadap kelalaian pengawasan yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Aceh Selatan terkait kasus dugaan perambahan hutan di Gampong Simpang II, Kecamatan Kluet Tengah.

Kasus ini baru mendapatkan perhatian serius dari instansi terkait setelah menjadi viral di media sosial dan menimbulkan kehebohan publik. 

Padahal, sebagaimana mandat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, DLH seharusnya bertanggung jawab melakukan deteksi dini, pencegahan, serta penindakan terhadap segala bentuk kerusakan lingkungan.

Keterlambatan ini tidak bisa ditoleransi, karena telah membuka ruang kerusakan hutan yang berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan, kehidupan masyarakat lokal, serta menurunkan kredibilitas pemerintahan daerah dalam menjalankan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

” Ada indikasi kelalaian struktural dalam sistem pengawasan dan deteksi dini aktivitas ilegal di kawasan hutan” kata koordinator Formaki Alizamzami dalam rilis yang diterima Redaksi SaranNews.Net Minggu 27 April 2025.

” Ada potensi pembiaran terhadap aktivitas yang jelas-jelas berdampak buruk terhadap lingkungan” sambungnya.

Lebih lanjut, Alizamzami menjelaskan ada krisis tanggung jawab publik di dalam tubuh dinas Lingkungan Hidup Aceh Selatan. Sebab,  sebagai otoritas lingkungan, seharusny aktif melakukan patroli rutin, audit lingkungan, dan pengawasan langsung terhadap aktivitas di kawasan yang memiliki fungsi konservasi atau fungsi lindung.

“Investigasi internal di Dinas Lingkungan Hidup Aceh Selatan untuk mengungkap kelalaian atau kemungkinan keterlibatan oknum dalam pembiaran kasus ini” lanjut Alizamzami.

Alizamzami menambahkan, transparansi dokumen terkait perizinan, pengawasan, dan rekomendasi teknis atas aktivitas kilang kayu dan penebangan di wilayah Kluet Tengah merupakan hal yang harus disiapkan. Begitupun,restorasi dan pemulihan hutan atas kerusakan yang telah terjadi di wilayah terdampak.

“Kami mengingatkan bahwa kerusakan hutan bukan hanya soal hilangnya pepohonan. Ia adalah soal hak hidup masyarakat, soal masa depan generasi, dan soal keselamatan ekosistem yang menjadi penopang kehidupan di Aceh Selatan” sebut Alizamzami.

“Bagi kami, diam dan membiarkan adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanah rakyat. LSM FORMAKI akan terus mengawal, menginvestigasi, dan menyuarakan setiap pelanggaran yang mencederai prinsip keadilan lingkungan dan tata kelola pemerintahan yang bersih” tutupnya.(*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *