TAPAKTUAN | SaranNews – Polemik keberadaan kilang kayu (sawmill) di Desa Jambo Dalem, Dusun Ie Alem, Kecamatan Trumon Timur, Kabupaten Aceh Selatan, kini membuka tabir kesemrawutan pengawasan di tingkat daerah. Di tengah desakan keras masyarakat dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Selatan agar legalitas usaha tersebut diverifikasi, investigasi lapangan justru menemukan fakta mengejutkan: instansi pemerintah terkait saling lempar tanggung jawab, sementara pihak kecamatan mengaku sama sekali tidak mengetahui keberadaan industri tersebut.
Warga setempat melaporkan bahwa aktivitas pengolahan kayu ini telah beroperasi sejak tahun 2022 dan menimbulkan keresahan akibat potensi kerusakan lingkungan. Namun, Camat Trumon Timur, Ellida Mursini, saat dikonfirmasi oleh Sarannews pada Kamis (25/12/2025), memberikan pengakuan yang kontradiktif dengan fakta lapangan. Meski kilang tersebut merupakan industri yang melibatkan alat berat dan mobilisasi logistik yang mencolok, Ellida mengaku pihaknya belum mendapatkan informasi apa pun.
“Tentunya saya harus berkoordinasi dengan banyak pihak terlebih dahulu untuk memberikan informasi yg Media minta. Mengingat saya memang belum mendapatkan informasi tentang ini,” ujar Ellida. Bahkan, ketika ia menanyakan kepada jajarannya, jawaban yang diterima tetap nihil. “Informasi dari staf yg saya tanya, mereka menjawab tidak tau,” tambahnya. Ellida beralasan ketidaktahuannya disebabkan karena ia baru dilantik akhir November lalu dan langsung fokus pada penanganan banjir.
Sementara itu, fakta hukum yang memberatkan operasional kilang tersebut datang dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Aceh Selatan. Kepala DLH, Teuku Masrizar, secara tegas memastikan bahwa pihaknya tidak pernah menerbitkan dokumen Persetujuan Lingkungan untuk usaha tersebut. “Waalaikumsalam…. Kami tidak tidak mengeluarkan persetujuan lingkungan, sepertinya itu PHAT dan bukan kewenangan Kab/kota. Pengusahaan Hutan produksi bukan kewenagan kab/kota,” ungkap Masrizar.
Lebih jauh, Masrizar mendukung tindakan tegas jika operasional tersebut terbukti merusak ekosistem. “KPH IX tahu karena dibawah kewenangan mereka….. kalo destruktif terhadap lingkungan kita berharap dicabut saja izinnya….. pengalaman akibat kerusakan hutan akan berpotensi terjadi bencana,” tegasnya. Pernyataan ini mengonfirmasi bahwa secara administrasi lingkungan hidup di tingkat kabupaten, operasional kilang tersebut diduga kuat ilegal.
Penelusuran lebih lanjut ke Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah I Banda Aceh menyingkap tabir lain terkait perizinan kehutanan. Data Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) mencatat bahwa izin di lokasi tersebut masih berstatus izin lama tahun 2013 atas nama “Kilang Kayu Sumin” dengan direktur Suhaimi Minduk, bukan atas nama pengelola yang beroperasi saat ini. Hal ini memicu dugaan praktik “izin mati suri” atau penggunaan izin kedaluwarsa, mengingat sebuah izin industri dapat dicabut jika tidak ada laporan kegiatan (RKOPHH) selama tiga tahun berturut-turut, sementara warga menyebut kilang sempat vakum lama sebelum aktif kembali pada 2022.
Keanehan juga terlihat dari sikap Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Gampong Jambo Dalem. Saat dikonfirmasi mengenai asal-usul bahan baku kayu dan keterkaitannya dengan kilang, pengurus LPHD bernama Dolah memilih irit bicara dan enggan memberikan jawaban transparan. “Terkait ada tiga pertanyaan bapak saya tidak bisa jawab, sebelum saya konfirmasi dengan pimpinan saya, lebih jelasnya bapak telpon saja pimpinan saya,” ujarnya singkat, seolah menutup akses informasi publik.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah IX, Irwandi Pantee, yang disebut-sebut sebagai otoritas paling berwenang dalam pengawasan teknis kehutanan di wilayah tersebut, belum memberikan tanggapan apa pun meski telah dikonfirmasi. Sikap bungkam otoritas kehutanan, ditambah dengan ketidaktahuan pihak kecamatan dan ketiadaan izin lingkungan, membuat masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum (Polres Aceh Selatan) untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh demi kepastian hukum dan keselamatan lingkungan.[red]










