Ujian Integritas di Pusaran Pokir: Menakar Peluru Satgas PPA dan Nyali Klarifikasi Martini

Gebrakan mengejutkan datang pada Jumat, 8 Mei 2026. Satuan Tugas Percepatan Pembangunan Aceh (Satgas PPA) resmi melaporkan anggota DPRA Dapil Aceh Timur, Martini, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh. Angka yang disodorkan tidak main-main: Rp 46,4 miliar dana Pokok Pikiran (Pokir) yang dikelola rentang 2021 hingga 2026, yang diklaim memiliki temuan “kelebihan bayar” dari audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Publik Aceh tentu menyambut baik setiap inisiatif pemberantasan korupsi. Namun, dalam mengawal triliunan rupiah uang rakyat, kita tidak boleh hanya berhenti pada sorak-sorai pelaporan. Publik yang cerdas berhak menguji: seberapa kuat peluru laporan ini, dan seberapa berani pihak terlapor membuktikan kebersihannya?
Tantangan Terbuka untuk Satgas PPA: Jangan Berhenti pada Asumsi
Langkah Satgas PPA membidik langsung anggota legislatif adalah sebuah lompatan hukum yang sangat berani. Mengapa? Karena dalam tata kelola anggaran, setelah dana Pokir disahkan, kewenangan eksekusi, tender, hingga pencairan sepenuhnya berada di tangan instansi eksekutif (OPD/Dinas terkait) dan pihak rekanan (kontraktor).
Jika Satgas PPA benar-benar mengawal kerugian negara, publik menantang lembaga ini untuk membuka kotak pandoranya secara utuh. Jangan hanya melempar angka Rp 46,4 miliar ke ruang publik.
- Buka Jejaring Kontraktor: Publik menantang Satgas PPA untuk merilis data Rencana Umum Pengadaan (RUP). Siapa saja perusahaan yang mengeksekusi proyek puluhan miliar tersebut? Apakah ada indikasi afiliasi dengan pihak terlapor?
- Buktikan Mens Rea (Niat Jahat): Temuan BPK terkait “kelebihan bayar” umumnya diselesaikan secara administratif melalui Tuntutan Ganti Rugi (TGR) oleh kontraktor. Publik menantang Satgas PPA untuk membuktikan ke Kejaksaan: adakah aliran dana (kickback), pemotongan fee, atau intervensi langsung dari sang dewan yang memaksa dinas memenangkan kontraktor tertentu? Tanpa bukti ini, laporan berisiko layu sebelum berkembang, dan mudah dicap sebagai manuver pembunuhan karakter semata.
- Uji Objektivitas: Ada 81 anggota DPRA. Mengapa hanya satu nama yang disorot dari akumulasi 5 tahun anggaran? Satgas PPA ditantang untuk menunjukkan hasil pemantauan Pokir yang komprehensif, bukan sekadar laporan tebang pilih yang rawan ditunggangi kepentingan politik.
Tantangan untuk Martini: Jangan Bersembunyi di Balik “Kewenangan Dinas”
Di sisi lain, bagi pihak terlapor, ini adalah ujian akuntabilitas. Publik sudah terlalu hafal dengan skenario klise pembelaan politisi yang terseret kasus Pokir: “Saya hanya mengusulkan aspirasi rakyat, yang mengeksekusi dan yang salah adalah dinas serta kontraktor.”
Secara hukum administratif, argumen itu mungkin bisa menjadi tameng. Namun, secara moral dan tanggung jawab publik, argumen itu tidak cukup. Jika merasa tidak terlibat dan bersih dari segala tudingan korupsi, publik menantang Ibu Martini untuk mengambil langkah ksatria:
- Buka Suara dan Beri Klarifikasi: Jangan biarkan opini publik menjadi liar. Jelaskan apa saja wujud fisik dari program Pokir senilai Rp 46,4 miliar tersebut. Di mana titiknya, dan apakah manfaatnya sudah dirasakan langsung oleh masyarakat Aceh Timur?
- Desak Dinas Terkait: Jika temuan BPK itu benar adanya, sebagai wakil rakyat yang mengusulkan program tersebut, beliau harus menjadi pihak pertama yang memanggil dan mencecar Kepala Dinas dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Desak mereka untuk mempertanggungjawabkan kelebihan bayar tersebut.
- Deklarasi Konflik Kepentingan: Publik menantang Ibu Martini untuk secara terbuka menyatakan bahwa tidak ada satu pun perusahaan pelaksana proyek Pokir tersebut yang merupakan titipan, milik keluarga, atau kroni politiknya.
Menanti Ketegasan Kejati Aceh
Kasus ini kini berada di meja Kejati Aceh. Bola panas sedang diuji. Kejati harus profesional membedah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, menelusuri Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di instansi pemerintah Aceh terlebih dahulu, sebelum menyimpulkan keterlibatan sang pengusul anggaran.
Publik tidak butuh tontonan drama saling lapor yang berujung pada penyelesaian di bawah meja. Publik Aceh butuh kepastian hukum dan transparansi. Mari kita kawal bersama: apakah laporan ini murni gerakan anti-corruption, atau sekadar alat tawar politik di tahun anggaran yang baru?.[red]
Berita terbaru di WhatsApp. Channel Kami
Kami menerima kiriman berita masyarakat. Hubungi kami melalui email ini.












