Ujian Integritas di Pusaran Pokir: Menakar Peluru Satgas PPA dan Nyali Klarifikasi Martini

Berita terbaru di WhatsApp. Channel Kami
Kami menerima kiriman berita masyarakat. Hubungi kami melalui email ini.
Gebrakan mengejutkan datang pada Jumat, 8 Mei 2026. Satuan Tugas Percepatan Pembangunan Aceh (Satgas PPA) resmi melaporkan anggota DPRA Dapil Aceh Timur, Martini, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh. Angka yang disodorkan tidak main-main: Rp 46,4 miliar dana Pokok Pikiran (Pokir) yang dikelola rentang 2021 hingga 2026, yang diklaim memiliki temuan “kelebihan bayar” dari audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Publik Aceh tentu menyambut baik setiap inisiatif pemberantasan korupsi. Namun, dalam mengawal triliunan rupiah uang rakyat, kita tidak boleh hanya berhenti pada sorak-sorai pelaporan. Publik yang cerdas berhak menguji: seberapa kuat peluru laporan ini, dan seberapa berani pihak terlapor membuktikan kebersihannya?
Tantangan Terbuka untuk Satgas PPA: Jangan Berhenti pada Asumsi
Langkah Satgas PPA membidik langsung anggota legislatif adalah sebuah lompatan hukum yang sangat berani. Mengapa? Karena dalam tata kelola anggaran, setelah dana Pokir disahkan, kewenangan eksekusi, tender, hingga pencairan sepenuhnya berada di tangan instansi eksekutif (OPD/Dinas terkait) dan pihak rekanan (kontraktor).
Jika Satgas PPA benar-benar mengawal kerugian negara, publik menantang lembaga ini untuk membuka kotak pandoranya secara utuh. Jangan hanya melempar angka Rp 46,4 miliar ke ruang publik.
Tantangan untuk Martini: Jangan Bersembunyi di Balik “Kewenangan Dinas”
Di sisi lain, bagi pihak terlapor, ini adalah ujian akuntabilitas. Publik sudah terlalu hafal dengan skenario klise pembelaan politisi yang terseret kasus Pokir: “Saya hanya mengusulkan aspirasi rakyat, yang mengeksekusi dan yang salah adalah dinas serta kontraktor.”
Secara hukum administratif, argumen itu mungkin bisa menjadi tameng. Namun, secara moral dan tanggung jawab publik, argumen itu tidak cukup. Jika merasa tidak terlibat dan bersih dari segala tudingan korupsi, publik menantang Ibu Martini untuk mengambil langkah ksatria:
Menanti Ketegasan Kejati Aceh
Kasus ini kini berada di meja Kejati Aceh. Bola panas sedang diuji. Kejati harus profesional membedah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, menelusuri Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di instansi pemerintah Aceh terlebih dahulu, sebelum menyimpulkan keterlibatan sang pengusul anggaran.
Publik tidak butuh tontonan drama saling lapor yang berujung pada penyelesaian di bawah meja. Publik Aceh butuh kepastian hukum dan transparansi. Mari kita kawal bersama: apakah laporan ini murni gerakan anti-corruption, atau sekadar alat tawar politik di tahun anggaran yang baru?.[red]









