Proyek DOKA PUPR Banda Aceh Diduga bermasalah: Dalih Dinas Dibantah Rekanan, LSM Minta Audit

Berita terbaru di WhatsApp. Channel Kami
Kami menerima kiriman berita masyarakat. Hubungi kami melalui email ini.
BANDA ACEH | SNN – Pelaksanaan proyek infrastruktur pemerintah yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2026 kembali menuai sorotan tajam. Proyek Pemeliharaan Berkalan Jalan Jeumpa Gp. Lambhuk, Kecamatan Ulee Kareng yang bernilai kontrak nyaris Rp 1 Miliar ini diduga kuat tidak hanya mengabaikan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) dan transparansi, tetapi juga disinyalir memanipulasi spesifikasi fisik pekerjaan.
Berdasarkan hasil investigasi lapangan tim redaksi sarannews.net sejak Jumat hingga Sabtu (8-9/5/2026), pengerjaan galian dan drainase di lokasi tersebut berjalan tanpa penerapan Alat Pelindung Diri (APD) bagi para pekerja. Pekerja terpantau beraktivitas secara manual di dalam parit menggunakan alat seadanya, tanpa kelengkapan keselamatan standar yang diwajibkan, seperti topi pelindung (safety helmet), pelindung pernafasan, sarung tangan, sepatu keselamatan, maupun rompi keselamatan.
Aspek transparansi informasi proyek juga sangat memprihatinkan. Papan Informasi Keselamatan Konstruksi dan plang nama proyek tidak terpasang sebagaimana mestinya, melainkan ditemukan tersandar dalam kondisi terbalik dan tersembunyi di dinding pagar beton rumah warga. Saat pemantauan berlangsung, tidak ditemukan adanya Petugas Keselamatan Konstruksi maupun personel Konsultan Pengawas yang siaga mendampingi para pekerja di lapangan. Padahal, merujuk pada dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek, terdapat alokasi anggaran khusus dan wajib direalisasikan untuk Divisi SMKK.
Dinas Berdalih Ekskavator dan Kirim “Foto Janggal”
Merespons temuan visual dari media, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banda Aceh memberikan klarifikasi. Mereka membantah adanya pengabaian K3 dan berdalih situasi tersebut dipengaruhi oleh aktivitas alat berat.
“Papan nama proyek sudah terpasang di lapangan. Pada saat penggalian oleh excavator, karena mengganggu dan takut rusak akibat bucket excavator, maka digeser ke samping. Mungkin jatuh, akan kami pasang kembali. APD juga sudah diterapkan, nanti akan kami evaluasi kembali untuk kesempurnaannya,” klaim perwakilan Dinas PUPR saat dikonfirmasi redaksi, Sabtu petang (9/5/2026).
Sebagai bentuk pembelaan, pihak Dinas secara beruntun mengirimkan dua foto dokumentasi ber-geotagging. Foto pertama berada di titik STA 0+000 (memperlihatkan dua pria ber-APD rapi tanpa aktivitas kerja) dan foto kedua di titik STA 0+150 (memperlihatkan satu ekskavator dan satu pria ber-APD). Dari foto pelaporan tersebut terungkap bahwa pelaksana proyek adalah CV. Teratai Sentosa dengan nilai kontrak Rp. 993.990.000,00.
Namun, alih-alih menjernihkan masalah, kiriman foto dokumentasi tersebut justru dinilai tidak menjawab substansi temuan riil jurnalis. Foto kiriman Dinas sangat identik dengan foto dokumentasi administratif awal proyek (seperti Mutual Check-0). Fakta visual di lapangan yang ditemukan tim sarannews.net menunjukkan kondisi aktual yang berbeda: pengerjaan galian dilakukan secara masif oleh tukang harian secara manual (tanpa alat berat di titik tersebut), dan tak satu pun dari pekerja tersebut yang memakai APD.
Rekanan Membantah Tak Langsung
Narasi “ekskavator” dan “APD lengkap” dari Dinas PUPR ini bahkan tidak sinkron dengan pengakuan dari Sdr. Dafid, selaku perwakilan rekanan pelaksana CV. Teratai Sentosa. Saat dikonfirmasi secara terpisah oleh sarannews.net, Dafid sama sekali tidak menjadikan alat berat sebagai kambing hitam bergesernya papan proyek.
“Kemarin waktu pelaksanaan plang nama proyek masih terpasang. Mengenai SMK3 juga terpakai. Nanti kita sampaikan lagi kepada tukangnya untuk selalu memakai SMK3,” ujar Dafid. Pernyataan ini secara tak langsung justru mengakui adanya pekerja harian di lapangan yang masih abai terhadap kelengkapan APD.
FORMAKI: Indikasi Mark-Up K3 dan Kualitas Fisik Asal Jadi
Ketidaksinkronan keterangan antara instansi pengawas, pihak pelaksana, dan realita lapangan ini memantik reaksi keras dari Forum Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (FORMAKI). LSM ini menilai dalih yang disampaikan terkesan sekadar menjadi tameng.
“Jangan membodohi publik dengan foto dokumentasi formal yang rapi sebagai bantahan, sementara fakta aktual di lapangan jelas menunjukkan para pekerja dibiarkan bertaruh nyawa tanpa APD. Alasan papan digeser karena ekskavator juga sangat mengada-ada jika ujung-ujungnya papan itu ditemukan terbalik seperti barang rongsokan,” tegas perwakilan FORMAKI.
Selain mengkritisi skandal pengabaian K3, FORMAKI juga menyoroti tajam kualitas fisik pengerjaan drainase di lapangan. Berdasarkan analisis bukti visual saluran parit yang baru dikerjakan, FORMAKI menduga kuat fisik bangunan tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi teknis di dalam dokumen RAB, khususnya terkait item pekerjaan Pasangan Batu dengan Mortar dan Pengecoran lantai.
“Dari temuan foto di lapangan, dinding saluran drainase itu terlihat sangat tipis dan diduga kuat hanya berupa polesan atau plesteran semen seadanya yang ditempelkan. Kami tidak melihat adanya struktur susunan batu (pasangan batu) yang kokoh sebagaimana mestinya standar proyek drainase pemerintah,” urai perwakilan FORMAKI.
Pengerjaan dengan metode “asal nempel” seperti ini dinilai sangat merugikan daerah karena volume material batu dan semen diduga telah dipangkas drastis untuk meraup keuntungan.
“Mengingat item SMKK dan pekerjaan fisik ini memiliki alokasi anggaran hampir satu miliar dari DOKA, ketiadaan APD bagi pekerja dan kualitas fisik drainase yang diduga asal jadi adalah indikasi kuat dugaan tindak pidana mark-up atau manipulasi spesifikasi. Kami mendesak Inspektorat dan aparat penegak hukum (APH) untuk turun membawa tim ahli, lakukan core drill atau bongkar fisik drainase tersebut. Audit segera proyek ini,” tutupnya tegas.
Hingga berita ini diturunkan, pengerjaan proyek di Gampong Lambhuk tersebut masih terus mendapat pengawasan ketat dari warga dan elemen sipil setempat.[red]









