ACEH SELATAN | SNN – Pada 24 Agustus 2026, Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Selatan akhirnya bersuara resmi soal polemik tambang emas di Kecamatan Samadua. Melalui rekomendasi yang diteken Ketua DPRK, lembaga itu meminta Pemerintah Kabupaten menyerahkan data legalitas Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi, memfasilitasi sosialisasi kepada masyarakat dalam tempo satu bulan, dan melaporkan tindak lanjutnya secara tertulis. Sebuah langkah tetapi, harus dikatakan dengan jujur, langkah yang belum menjawab pertanyaan pokok yang selama sebulan terakhir diteriakkan ribuan warga.
Duduk perkaranya sudah terang. Dua perusahaan mengantongi IUP Eksplorasi di Samadua: PT Bersama Sukses Mining seluas 752,4 hektare dan PT Mineral Mega Sentosa seluas 739 hektare total hampir 1.500 hektare, sebagian menyasar kawasan Air Sialang yang menjadi daerah resapan dan sumber air warga. Penolakan datang dari tiga desa, mahasiswa, organisasi pemuda, hingga koalisi delapan lembaga masyarakat sipil. Dua keuchik bahkan mencabut rekomendasi yang dulu menjadi dasar izin. Di atas semua itu, mengapung dugaan serius soal cacat prosedur perizinan termasuk kejanggalan kronologi dokumen, di mana sebuah surat bupati disebut mendahului instruksi gubernur yang menjadi rujukannya.
Terhadap tumpukan persoalan itu, rekomendasi DPRK terasa terlalu ringan. Ia meminta data, tetapi tidak menyentuh dugaan maladministrasi yang justru menjadi inti keberatan publik. Ia menegaskan tidak hendak mengambil alih kewenangan pencabutan izin sesuatu yang secara hukum memang bukan ranah DPRK namun sekaligus tidak berani meminta hal yang ada dalam jangkauannya: jeda. Tidak ada satu kalimat pun yang meminta aktivitas di lapangan dihentikan sementara selagi legalitas diperiksa. Padahal logika sederhana menuntut demikian: bila keabsahan sebuah izin sedang dipersoalkan, menghentikan sejenak jauh lebih bijak ketimbang membiarkan proses berjalan sambil bertanya-tanya.
Yang paling mengganjal justru poin sosialisasi. DPRK meminta warga “disosialisasikan” tentang izin yang sudah telanjur terbit. Di sinilah letak keliru yang tak boleh dinormalkan. Sosialisasi sesudah izin keluar bukanlah partisipasi ia hanya pemberitahuan. Prinsip persetujuan atas dasar informasi awal tanpa paksaan menghendaki masyarakat dilibatkan sebelum keputusan diambil, bukan diberi tahu setelah palu diketuk. Menjadikan sosialisasi pasca izin sebagai penyelesaian sama saja dengan mengukuhkan pola yang sejak awal ditolak warga: mereka diperlakukan sebagai objek, bukan pemilik ruang hidup yang sedang dipertaruhkan.
Kami tidak sedang menghakimi siapa pun. PT Mineral Mega Sentosa menyatakan kegiatannya masih sebatas eksplorasi penyelidikan potensi, bukan penambangan dan menegaskan izin eksplorasi bukan bukti kepemilikan tanah. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu menyebut seluruh tahapan telah menempuh prosedur, dan mengingatkan bahwa kewenangan penerbitan IUP ada di tangan Gubernur, bukan Bupati. Semua keterangan itu berhak didengar dan diuji. Tetapi hak perusahaan untuk berusaha dan klaim pemerintah bahwa prosedur telah ditempuh tidak boleh menjadi alasan untuk menutup mata terhadap tuntutan paling mendasar warga: hak untuk tahu, dan hak untuk didengar sebelum tanah mereka dipetakan menjadi konsesi.
Karena itu, redaksi memandang bola kini harus didorong lebih jauh dari sekadar tukar-menukar surat. Pertama, buka seluruh dokumen peta wilayah izin, dokumen kesesuaian ruang, syarat lingkungan, dan berita acara peninjauan lapangan kepada publik dan kepada Panitia Khusus DPRK yang selama ini disebut tak memperoleh akses penuh. Transparansi bukan kemurahan hati pejabat; ia kewajiban yang dijamin undang-undang keterbukaan informasi. Kedua, hentikan sementara seluruh aktivitas di lapangan sampai legalitas dan dugaan kejanggalan prosedur tuntas diperiksa oleh instansi berwenang, bila perlu melibatkan pengawas eksternal. Ketiga, jadikan suara warga dan sikap para keuchik yang telah mencabut rekomendasi sebagai bahan pertimbangan yang mengikat, bukan formalitas yang dilewati.
Aceh Selatan tidak sedang menolak pembangunan. Warga Samadua berulang kali menegaskan hal yang sama: mereka menolak cara, bukan kemajuan. Pembangunan yang mengabaikan air, hutan, dan persetujuan orang yang hidup di atasnya bukanlah kemajuan ia utang yang ditagih generasi berikutnya. Rekomendasi DPRK sepatutnya menjadi pintu pembuka, bukan titik henti. Redaksi akan terus mengawal hingga tenggat satu bulan itu jatuh tempo, dan menagih satu hal sederhana yang selama ini absen: kejujuran dokumen, dan keberanian untuk menunda ketika keraguan belum terjawab.[redaksi]
Berita terbaru di WhatsApp. Channel Kami
Kami menerima kiriman berita masyarakat. Hubungi kami melalui email ini.













