Akhirnya Terungkap! Sekwan Tunjukkan Dokumen Pengesahan APBK 2026: Belanja Rp1,32 Triliun, Teken 30 November

Berita terbaru di WhatsApp. Channel Kami
Kami menerima kiriman berita masyarakat. Hubungi kami melalui email ini.

Berita terbaru di WhatsApp. Channel Kami
Kami menerima kiriman berita masyarakat. Hubungi kami melalui email ini.
TAPAKTUAN | SARANNEWS – Teka-teki mengenai nasib dan transparansi Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Selatan Tahun Anggaran 2026 akhirnya terjawab. Setelah sempat terjadi kebungkaman yang memicu spekulasi publik mengenai keterlambatan pembahasan, Sekretariat DPRK (Sekwan) Aceh Selatan pada Senin (1/12/2025) akhirnya memperlihatkan dokumen resmi persetujuan bersama antara legislatif dan eksekutif.
Berdasarkan salinan dokumen Rancangan Keputusan DPRK Aceh Selatan yang diterima redaksi Sarannews dari pihak Sekwan, terjawab sudah keraguan mengenai kepatuhan terhadap tenggat waktu perundang-undangan. Dokumen persetujuan atas Rancangan Qanun APBK 2026 tersebut tercatat secara administratif telah ditandatangani pada tanggal 30 November 2025. Dokumen krusial ini ditandatangani langsung oleh Ketua DPRK Aceh Selatan, Hj. Rema Mishul Azwa, SE.Ak di Tapaktuan.
Dengan terungkapnya dokumen bertanggal 30 November ini, Pemerintah Kabupaten dan DPRK Aceh Selatan secara teknis administratif dinyatakan “selamat” dari ancaman sanksi penundaan hak keuangan (gaji) selama 6 bulan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah bagi daerah yang gagal menyepakati APBD tepat waktu (deadline 30 November).
Postur Anggaran Terbongkar
Selain kepastian tanggal, dokumen ini juga membuka “kotak hitam” rincian angka yang selama proses pembahasan dinilai tertutup dari akses publik. Berdasarkan Keputusan DPRK tersebut, berikut adalah postur APBK Aceh Selatan Tahun 2026 yang telah disepakati:
Dalam diktum putusan disebutkan bahwa Keputusan DPRK ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan catatan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diperbaiki sebagaimana mestinya. Dokumen ini menjadi bukti formil bahwa proses “ketuk palu” telah dilaksanakan sesuai koridor waktu, meskipun publik baru mengetahui rinciannya pasca-deadline berlalu.[red]







TAPAKTUAN | SARANNEWS – Teka-teki mengenai nasib dan transparansi Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Selatan Tahun Anggaran 2026 akhirnya terjawab. Setelah sempat terjadi kebungkaman yang memicu spekulasi publik mengenai keterlambatan pembahasan, Sekretariat DPRK (Sekwan) Aceh Selatan pada Senin (1/12/2025) akhirnya memperlihatkan dokumen resmi persetujuan bersama antara legislatif dan eksekutif.
Berdasarkan salinan dokumen Rancangan Keputusan DPRK Aceh Selatan yang diterima redaksi Sarannews dari pihak Sekwan, terjawab sudah keraguan mengenai kepatuhan terhadap tenggat waktu perundang-undangan. Dokumen persetujuan atas Rancangan Qanun APBK 2026 tersebut tercatat secara administratif telah ditandatangani pada tanggal 30 November 2025. Dokumen krusial ini ditandatangani langsung oleh Ketua DPRK Aceh Selatan, Hj. Rema Mishul Azwa, SE.Ak di Tapaktuan.
Dengan terungkapnya dokumen bertanggal 30 November ini, Pemerintah Kabupaten dan DPRK Aceh Selatan secara teknis administratif dinyatakan “selamat” dari ancaman sanksi penundaan hak keuangan (gaji) selama 6 bulan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah bagi daerah yang gagal menyepakati APBD tepat waktu (deadline 30 November).
Postur Anggaran Terbongkar
Selain kepastian tanggal, dokumen ini juga membuka “kotak hitam” rincian angka yang selama proses pembahasan dinilai tertutup dari akses publik. Berdasarkan Keputusan DPRK tersebut, berikut adalah postur APBK Aceh Selatan Tahun 2026 yang telah disepakati:
Dalam diktum putusan disebutkan bahwa Keputusan DPRK ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan catatan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diperbaiki sebagaimana mestinya. Dokumen ini menjadi bukti formil bahwa proses “ketuk palu” telah dilaksanakan sesuai koridor waktu, meskipun publik baru mengetahui rinciannya pasca-deadline berlalu.[red]