Aceh Selatan | Sarannews – Sejak tayangnya berita berjudul “Komnas HAM Turun Tangan, Pemerintah Aceh Selatan Dinilai Lamban Tanggapi Sengketa Tanah Seuneubok Pusaka” pada 9 Juni lalu, hingga kini belum ada informasi resmi yang disampaikan ke publik terkait proses maupun hasil dari kegiatan pemantauan yang dilakukan oleh Komnas HAM RI Perwakilan Aceh.
Tim Komnas HAM yang dijadwalkan turun ke Gampong Seuneubok Pusaka, Kecamatan Trumon Timur, pada 11 Juni 2025 lalu untuk menggali data atas sengketa lahan antara warga dan PT Agro Sinergi Nusantara, hingga hari ini belum menyampaikan laporan resmi atau keterangan perkembangan kepada media atau masyarakat luas.
Saat dihubungi Sarannews beberapa hari yang lalu, pihak Komnas HAM Perwakilan Aceh menyatakan bahwa tim masih berada di lapangan. Namun, pada upaya konfirmasi lanjutan yang dilakukan hari ini, Senin (16/6/2025), tidak ada jawaban atau tanggapan yang diberikan.
Situasi ini menimbulkan kegelisahan publik, khususnya masyarakat Seuneubok Pusaka yang hingga kini masih menunggu kejelasan arah penyelesaian kasus tanah yang telah berlangsung cukup lama. Minimnya transparansi komunikasi dari pihak yang bertanggung jawab dalam proses pemantauan dianggap menghambat hak publik atas informasi.
Sementara itu, Sarannews juga mencoba menghubungi salah seorang anggota DPRK Aceh Selatan dari Komisi I, yang membidangi urusan pemerintahan dan hukum, guna meminta tanggapan terkait kelanjutan penanganan sengketa tersebut. Namun, sangat disayangkan, yang bersangkutan tidak memberikan komentar substansi terhadap persoalan yang ditanyakan.
Justru, dalam percakapan yang berlangsung secara informal, anggota dewan tersebut malah menyinggung soal preferensi media, dan mengatakan dalam bahasa khas daerah:
“Aku masalah media jnah lot ……., ndak taboh suang bo imbang di nan.”
Yang jika diartikan secara bebas bermakna: “Saya masalah media itu ada di sini (menyebutkan satu nama media lokal), tidak enak pula nanti dengan kawan itu.”
Respons ini menimbulkan pertanyaan tentang sejauh mana komitmen wakil rakyat untuk terbuka terhadap media dalam mengawal persoalan publik, terutama yang menyangkut hak-hak dasar masyarakat seperti akses terhadap tanah dan keadilan hukum.
Dugaan bahwa sebagian pihak enggan membuka diri kepada media tertentu hanya karena alasan kedekatan personal atau afiliasi, menjadi catatan tersendiri tentang pentingnya integritas komunikasi pejabat publik di era transparansi informasi.
Masyarakat saat ini masih berharap agar Komnas HAM, Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan, dan DPRK, segera menyampaikan informasi resmi dan terbuka mengenai hasil pemantauan lapangan, termasuk tindak lanjut konkret yang akan diambil untuk menyelesaikan konflik agraria di Seuneubok Pusaka.
Reporter: Tim Investigasi Sarannews
Editor: Zamzami
Email Redaksi: redaksi.sarannews@gmail.com