
BANDA ACEH | SNN — Seorang residivis kasus pencurian kembali berulah di Kota Banda Aceh. Pria berinisial EY (32) asal Aceh Selatan ditangkap Tim Rimueng Koetaradja Satreskrim Polresta Banda Aceh setelah diduga mencuri enam ponsel, uang, hingga BPKB motor dari rumah dua warga.
Pelaku diciduk di kawasan Keudah, Kecamatan Kutaraja, Selasa (7/7/2026) dinihari. Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono memastikan EY merupakan residivis yang pernah dihukum 1,5 tahun penjara dalam perkara pencurian dengan pemberatan. Kasus itu disidangkan di Pengadilan Negeri Jantho pada 2023.
Berdasarkan keterangan polisi, terdapat dua korban yang melaporkan kejadian. Korban pertama, Liyuzayani (28) asal Pidie, menyadari barang dan uang miliknya hilang saat hendak melaksanakan salat Subuh akhir Juni lalu. Ia mendapati tas yang digantung di samping jendela kamar raib beserta ponsel di dalamnya.
Korban kedua, Suhatman Rizal (45) asal Aceh Besar, mengetahui barang miliknya hilang setelah melihat pintu belakang rumah dalam keadaan terbuka. Di pintu terdapat bekas congkelan. Ia juga menemukan tas istrinya tercecer di lantai dapur dalam keadaan kosong.
Dari hasil pemeriksaan, EY diketahui juga melakukan aksi serupa di sejumlah tempat lain di Kecamatan Syiah Kuala, di antaranya Desa Jeulingke, Rukoh, Lamgugob, dan Tibang. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lain yang belum melaporkan.
Kompol Dizha mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan selalu menjaga barang berharga seperti ponsel, dompet, kendaraan, serta dokumen penting. Ia menegaskan keamanan bukan hanya tanggung jawab polisi, melainkan tanggung jawab bersama seluruh warga. “Apabila melihat, mengetahui, atau mengalami tindak kriminal maupun hal-hal yang mencurigakan, segera laporkan kepada kantor polisi terdekat,” ujar Dizha. (Red)
Sumber: Detik






