Aceh Besar Serap 42 Persen Alokasi Pupuk Subsidi 2026

Berita terbaru di WhatsApp. Channel Kami
Kami menerima kiriman berita masyarakat. Hubungi kami melalui email ini.
Aceh Besar | SNN – Penyaluran pupuk subsidi di Kabupaten Aceh Besar hingga pertengahan Juni 2026 telah mencapai 9.361 ton atau sekitar 42 persen dari total alokasi tahun ini. Sementara itu, stok pupuk yang tersedia saat ini masih mencapai 776 ton dan dinilai cukup untuk memenuhi kebutuhan petani menjelang musim tanam.
Data tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan saat berdialog dengan ratusan petani di kawasan Cot Mancang, Kecamatan Kuta Baro, Kabupaten Aceh Besar, Sabtu (13/6/2026).
Menurut Zulhas, pemerintah terus memantau distribusi pupuk subsidi agar kebutuhan petani dapat terpenuhi secara optimal dan tidak mengalami kendala saat musim tanam berlangsung.
“Ketersediaan pupuk harus dipastikan sampai ke petani. Berdasarkan data Pupuk Indonesia, penyaluran pupuk subsidi di Aceh Besar sudah mencapai 9.361 ton atau 42 persen dari total alokasi tahun 2026,” kata Zulhas.
Berdasarkan data PT Pupuk Indonesia, total alokasi pupuk subsidi untuk Kabupaten Aceh Besar pada tahun 2026 mencapai 22.472 ton. Alokasi tersebut terdiri atas 9.660 ton pupuk Urea, 9.202 ton NPK, 3.600 ton pupuk Organik, dan 10 ton SP-36.
Adapun realisasi penyaluran hingga 11 Juni 2026 meliputi 4.518 ton pupuk Urea, 4.772 ton NPK, dan 71 ton pupuk Organik.
Selain penyaluran yang terus berjalan, pemerintah juga memastikan ketersediaan stok pupuk subsidi di wilayah Aceh Besar masih dalam kondisi aman. Saat ini tersedia stok sebanyak 776 ton yang terdiri dari 157 ton Urea, 609 ton NPK, dan 10 ton pupuk Organik.
“Kami ingin memastikan petani tidak kesulitan mendapatkan pupuk saat musim tanam. Stok yang tersedia harus terus dijaga agar kebutuhan petani terpenuhi,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Zulhas juga mengingatkan bahwa pupuk subsidi hanya dapat ditebus oleh petani yang telah terdaftar dalam sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) yang dikelola Kementerian Pertanian.
Petani yang telah terdaftar dapat melakukan penebusan melalui aplikasi i-Pubers dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Penebusan dilakukan melalui Pengecer Pupuk Lengkap Subsidi (PPTS), yang meliputi kios pengecer, gabungan kelompok tani (Gapoktan), kelompok pembudidaya ikan (Pokdakan), dan Koperasi Desa Merah Putih.
Pemerintah juga memberikan kemudahan bagi petani yang berhalangan hadir untuk melakukan penebusan secara langsung. Penebusan dapat diwakilkan oleh anggota keluarga dengan membawa Kartu Keluarga (KK), KTP, serta surat kuasa bermaterai. Selain itu, kelompok tani juga dapat mewakili petani dengan menunjukkan KTP asli petani yang diwakilkan beserta surat kuasa.
Terkait penerima pupuk subsidi, Zulhas menegaskan bahwa bantuan tersebut hanya diberikan kepada petani yang memenuhi persyaratan, yakni mengelola lahan maksimal dua hektare dan menanam salah satu dari 10 komoditas yang telah ditetapkan pemerintah.
Sepuluh komoditas tersebut meliputi padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, kopi, tebu, kakao, dan ubi kayu.
Bagi petani yang belum terdaftar dalam e-RDKK, Zulhas meminta agar segera berkoordinasi dengan kelompok tani dan penyuluh pertanian setempat untuk dilakukan pendataan dan pengusulan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Pembaruan data e-RDKK dilakukan secara berkala. Karena itu, petani perlu memastikan dirinya sudah diusulkan melalui kelompok tani agar dapat masuk pada periode pendataan berikutnya,” pungkasnya. (Sr)









