Trading Emas Pakai Dana KB, Eks Bendahara DMPG-PKB Bireuen Divonis 6 Tahun Penjara

Berita terbaru di WhatsApp. Channel Kami
Kami menerima kiriman berita masyarakat. Hubungi kami melalui email ini.
BIREUEN | SNN – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan hukuman enam tahun penjara kepada mantan Bendahara Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong, Perempuan dan Keluarga Berencana (DPMG-PKB) Kabupaten Bireuen, Ainol Mardhiah, dalam perkara korupsi dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB).
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada 2 Juni 2026 lalu oleh majelis hakim yang diketuai Jamaludin dengan anggota Arif Hamdani dan Zul Fahmi.
Berdasarkan putusan yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Banda Aceh dan dikutip Senin (8/6/2026), terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu subsidair.
“Menyatakan Terdakwa Ainol Mardhiah, S.KM Binti Abu Bakar tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Subsidair,” demikian bunyi putusan tersebut.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp100 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, akan diganti dengan pidana kurungan selama 60 hari. Hakim turut membebankan pembayaran uang pengganti kerugian negara senilai lebih dari Rp1,1 miliar kepada terdakwa.
“Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp1.112.738.901,” tulis majelis hakim dalam putusannya.
Dalam perkara ini, dana yang seharusnya digunakan untuk menunjang program keluarga berencana di Kabupaten Bireuen diketahui telah dialihkan untuk kepentingan pribadi. Salah satu penggunaannya adalah aktivitas trading forex emas atau XAUUSD.
Apabila uang pengganti tidak dilunasi paling lambat satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, jaksa berwenang melakukan penyitaan dan pelelangan aset milik terdakwa. Jika hasilnya tidak mencukupi untuk menutup kerugian negara, terdakwa akan menjalani tambahan pidana penjara selama tiga tahun.
Dugaan penyimpangan dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) di Kabupaten Bireuen mulai terungkap setelah sejumlah Unit Pelaksana Teknis Daerah Keluarga Berencana (UPTD-KB) di kecamatan belum menerima dana kegiatan yang seharusnya telah disalurkan.
Kondisi tersebut memicu pertanyaan dari Pejabat Penatausahaan Keuangan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong, Perempuan dan Keluarga Berencana (DPMG-PKB) Kabupaten Bireuen, Asmawati. Saat dilakukan penelusuran internal, mantan bendahara dinas, Ainol Mardhiah, mengakui sebagian dana yang berada dalam pengelolaannya telah digunakan untuk kepentingan pribadi.
Pengakuan itu kemudian dilaporkan kepada pimpinan dinas dan menjadi awal pengungkapan kasus. Dalam persidangan terungkap total dana BOKB yang dicairkan pada DPMG-PKB Kabupaten Bireuen sebagaimana tercantum dalam dakwaan mencapai Rp7.942.850.000.
Meski telah dijatuhi hukuman, Ainol Mardhiah belum menerima putusan tersebut dan memilih menempuh upaya hukum banding. Saat ini perkara masih berproses di tingkat pengadilan yang lebih tinggi. (DI)









