Langsung ke konten utama

Tender Lanjutan Gedung Kejari Aceh Selatan Rp1,23 Miliar Diikuti 12 Peserta

Z
Redaksi
Penulis: ZamzamiEditor: Redaksi
Tender Lanjutan Gedung Kejari Aceh Selatan Rp1,23 Miliar Diikuti 12 Peserta
Tender Lanjutan Gedung Kejari Aceh Selatan Rp1,23 Miliar Diikuti 12 Peserta

Tapaktuan | SNN — Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang membuka tender lanjutan pembangunan gedung dan interior Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Aceh Selatan dengan nilai pagu sebesar Rp1,235 miliar.

Berdasarkan data Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), paket dengan kode tender 10162876000 tersebut merupakan pekerjaan konstruksi yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2026. Nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) juga ditetapkan sebesar Rp1,235 miliar.

Tender dilaksanakan menggunakan metode pascakualifikasi satu file dengan sistem harga terendah sistem gugur. Paket tersebut diperuntukkan bagi usaha dengan kualifikasi kecil.

Data LPSE yang diakses pada Minggu, 31 Agustus 2026, mencatat sebanyak 12 perusahaan sebagai peserta tender. Mereka terdiri atas PT Universal Mandiri Perkasa, PT Canakkale Alam Mitra Perkasa, CV Fajar Indonusatama, Matador Indonesia, CV Kharisma Jaya Abadi, PT Atifa Putroe Sejahtera, CV Widyatama Tunggal Perkasa, CV Anugrah Saka, CV Arsy Risky Group, CV Azzam Pratama, CV Mitra Persada Kalasan, dan CV Sultan Prabu Jaya Perkasa.

Dalam daftar peserta yang ditampilkan LPSE, harga penawaran dan harga terkoreksi tercantum pada PT Universal Mandiri Perkasa sebesar Rp1,216 miliar. Sementara pada 11 peserta lainnya, kolom harga penawaran dan harga terkoreksi tidak menampilkan nilai.

Selisih harga penawaran yang tercantum tersebut dengan HPS sebesar Rp19 juta.

Berdasarkan uraian singkat pekerjaan, proyek tersebut meliputi pekerjaan persiapan, komponen biaya keselamatan konstruksi, pekerjaan interior, serta pekerjaan halaman. Dokumen tersebut menyebut pekerjaan ditujukan untuk melanjutkan pembangunan gedung dan interior Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Aceh Selatan.

Lokasi pekerjaan berada di Jalan Nyak Adam Kamil Nomor 22, Desa Hilir, Kecamatan Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan. Masa pelaksanaan pekerjaan ditetapkan selama 110 hari kalender, terhitung sejak tanggal mulai kerja yang tercantum dalam Surat Perintah Mulai Kerja atau SPMK.

Adapun tahapan tender dimulai dengan pengumuman pascakualifikasi pada 22 Agustus 2026. Pembukaan dokumen penawaran dilakukan pada 27 Agustus 2026, kemudian dilanjutkan dengan evaluasi administrasi, kualifikasi, teknis dan harga hingga 1 September 2026.

Pembuktian kualifikasi dijadwalkan berlangsung pada 31 Agustus hingga 1 September 2026. Penetapan pemenang dijadwalkan pada 1 September 2026, disusul pengumuman pemenang pada malam hari tanggal yang sama hingga 2 September 2026.

Setelah pengumuman pemenang, masa sanggah berlangsung hingga 7 September 2026. Surat penunjukan penyedia barang/jasa serta penandatanganan kontrak dijadwalkan dalam rentang 7 hingga 14 September 2026.

Hingga data LPSE tersebut diakses pada 31 Agustus 2026, proses tender masih berada pada tahapan evaluasi administrasi, kualifikasi, teknis, dan harga serta pembuktian kualifikasi. Pemenang tender belum diumumkan.[red]

Berita terbaru di WhatsApp. Channel Kami

Kami menerima kiriman berita masyarakat. Hubungi kami melalui email ini.