Seluruh Fraksi DPRA Setujui Pertanggungjawaban APBA 2025, Wagub Dek Fadh Tegaskan Komitmen Tindak Lanjut Rekomendasi BPK

BANDA ACEH | SaranNews.net — Seluruh fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) secara resmi menyetujui Rancangan Qanun (Raqan) Aceh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun Anggaran 2025. Persetujuan tersebut disahkan dalam rapat paripurna di Gedung DPRA, Banda Aceh, Kamis (27/8/2026).
Persetujuan paripurna ini mencakup laporan keuangan komprehensif Pemerintah Aceh yang telah diperiksa oleh BPK RI Perwakilan Aceh, meliputi laporan realisasi anggaran, LPSAL, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, hingga catatan atas laporan keuangan.
Postur Realisasi Keuangan APBA 2025
Berdasarkan laporan pertanggungjawaban yang telah diaudit, rincian realisasi keuangan APBA Tahun Anggaran 2025 mencatatkan angka sebagai berikut:
- Pendapatan Daerah: Terealisasi sebesar Rp10,70 triliun.
- Belanja Daerah: Terealisasi sebesar Rp10,65 triliun.
- Surplus Anggaran: Tercatat sebesar Rp47,35 miliar.
- Penerimaan Pembiayaan: Sebesar Rp530,39 miliar.
- Pengeluaran Pembiayaan: Sebesar Rp59,28 miliar.
- Pembiayaan Netto: Sebesar Rp471,10 miliar.
- Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA): Sebesar Rp518,46 miliar.
Kawal Rekomendasi BPK dan Dorong Kemandirian Fiskal
Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah (Dek Fadh), menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan DPRA, Badan Anggaran, serta seluruh fraksi atas saran dan koreksi konstruktif selama proses pembahasan.
Dek Fadh menegaskan bahwa Pemerintah Aceh berkomitmen penuh mengawal penyelesaian seluruh rekomendasi BPK terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Aceh (LKPA) 2025. Inspektorat Aceh diinstruksikan menjadi ujung tombak untuk mengawal tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tersebut melalui koordinasi intensif bersama BPK Perwakilan Aceh.
“Kami berkeyakinan bahwa pelaksanaan Keuangan Aceh dalam APBA TA 2025 telah menerapkan prinsip tata kelola yang baik, ekonomis, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel,” ujar Dek Fadh.
Prioritas Pemanfaatan Dana Otsus dan Pemulihan Bencana
Dalam pidatonya, Wagub Dek Fadh juga memaparkan sejumlah langkah strategis Pemerintah Aceh pascapersetujuan Raqan APBA 2025:
- Pemanfaatan Dana Otsus: Diarahkan pada program prioritas yang menyentuh langsung masyarakat, seperti sektor pendidikan, kesehatan, pengentasan kemiskinan, infrastruktur, dan pemberdayaan ekonomi rakyat.
- Pemulihan Pascabencana: Mempercepat rehabilitasi dan rekonstruksi sarana publik serta memulihkan ekonomi warga terdampak bencana hidrometeorologi melalui sinergi bersama Pemerintah Pusat dan Pemkab/Pemko.
- Optimalisasi PAA & BUMA: Mengarahkan seluruh SKPA menggali potensi Pendapatan Asli Aceh (PAA), mengoptimalkan Barang Milik Aceh, serta menginstruksikan Badan Usaha Milik Aceh (BUMA) bertransformasi menjadi profit center guna memperkuat kemandirian fiskal daerah.[red]
Berita terbaru di WhatsApp. Channel Kami
Kami menerima kiriman berita masyarakat. Hubungi kami melalui email ini.












